• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Rekam Jejak Matlawan; Dari Kasus Pajak, Kasus Izin Tambang Sarolangun Sampai Pakai Rompi Pink Kejagung

2021-06-03
ShareTweetSendSendText

Bacajuga

Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Razia Serentak Lapas di Wilayah Jambi

PHR Zona 1 Unjuk Kesiapsiagaan di Fire Rescue Challenge 2025

Berdampak Lingkungan dan Merugikan Warga, Pemerintah Pasang Police Line dan Tutup Aktivitas Stockpile Pasir Milik RTS Hidayah Nurlisa di Teluk Kenali

Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Paket Hemat Berenang dan Sarapan “Splashtastic Dael”

  1. AMPAR.ID, JAMBI – Tersangka kasus IUP Batubara Sarolangun, Matlawan Hasibuan, yang telah ditahan Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI), Rabu (2/6/2021), ternyata juga pernah tersandung kasus perpajakan di Jambi.

    Dikutip dari laman Kejaksaan Agung RI, Kejagung.go.id, kasus pajak Matlawan Hasibuan atas PT Tamarona Mas Internasional, terjadi pada tahun 2006 lalu. Matlawan bahkan sudah berstatus terdakwa kala itu.

    Masih dari berkas di laman Kejagung.go.id, dijelaskan bahwa terdakwa DRS MAT LAWAN HASIBUAN, selaku Direktur PT Tamarona Mas Internasional bersama-sama dengan MISCO alias MISKO (dalam berkas perkara terpisah) pada tanggal 9 Maret 2005 sampai dengan tanggal 14 Februari 2006, bertempat di Kantor Pelayanan Pajak Jambi Jalan Joesoef Singadikane No. 46 A Kec. Telanaipura Jambi, Kota Jambi, telah menyampaikan surat pemberitahuan tertulis (SPT) masa pajak di bulan Januari 2005 sampai dengan Desember 2005. Isi surat itu tidak benar kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jambi.

    Pajak masukan dari CV. Surya Saroha yang dikreditkan oleh terdakwa dalam SPT masa PT. Tamarona Mas Internasional, menunjukkan seolah-olah PT. Tamarona Mas Internasional telah membeli barang berupa tandan buah segar (TBS) Sawit dari CV. Surya Saroha NPWP : 02.236.667.8-0331.000 dan menjadi kewajiban CV. Surya Saroha untuk menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 % dari nilai transaksi jual beli tandan buah segar (TBS) sawit yang dipungut dari PT. Tamarona Mas Internasional.
    Kenyataannya, saksi YAN ISHARIYANTO alias ASIONG selaku Direktur Utama CV. Surya Saroha, tak pernah melakukan transaksi jual beli tandan buah segar (TBS) sawit dengan terdakwa selaku Direktur Utama PT. Tamarona Mas Internasional. Akibatnya, negara dirugikan Rp 3.868.943.183,- (tiga miliar delapan ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu seratus delapan pulih tiga rupiah)

    Kasus pajak Matlawan Hasibuan ini terkait Pasal 39 ayat 1 huruf c UU Nomor 6 tahun 1983, sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

    Atas itu, Matlawan Hasibuan dituntut pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah, terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 3.868.943.183,- (tiga miliar delapan ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu seratus delapan puluh tiga rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

    Lalu, Matlawan Hasibuan dengan PT Tamarona Mas Internasional, juga terseret dalam kasus IUP Batubara Sarolangun. Izin ini dikeluarkan oleh Bupati Sarolangun kala itu, Cek Endra.

    Setelah perjalanan panjang kasus ini, Kejagung RI akhirnya membuktikan keseriusannya menggarap kasus yang merugikan negara senilai Rp 92 miliar tersebut. Matlawan, akhirnya ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (2/6/2021), menyusul beberapa pejabat di PT Aneka Tambang (PT Antam) Tbk.(*)

Sumber: Kejagung.go.id/ Jambiseru.com

Kata kunci: berita Jambikasus iup batu bara sarolangunKejagung RIMatlawan ditahan Kejagung
Berita sebelumnya

Optimalkan BLK Jambi, Komisi IV Studi Banding ke Sumsel

Berita selanjutnya

Final, Tim CE-Ratu Nyatakan Tidak Ada Lagi Gugatan ke MK

Berita Terkait

Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Razia Serentak Lapas di Wilayah Jambi

2025-10-11

PHR Zona 1 Unjuk Kesiapsiagaan di Fire Rescue Challenge 2025

2025-10-08
Pemerintah Pasang Police Line dan Tutup Aktivitas Stockpile Pasir Milik RTS Hidayah Nurlisa di Teluk Kenali/ foto: Ampar

Berdampak Lingkungan dan Merugikan Warga, Pemerintah Pasang Police Line dan Tutup Aktivitas Stockpile Pasir Milik RTS Hidayah Nurlisa di Teluk Kenali

2025-09-26
Splashtastic Deal di Swiss-Belhotel Jambi

Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Paket Hemat Berenang dan Sarapan “Splashtastic Dael”

2025-09-16

Yamaha Jambi Beri Kejutan Special Untuk Pelanggan Loyal nya

2025-09-15

Tunjukan Komitmen Terhadap Kendaraan Ramah Lingkungan, Yamaha Masuki Fase Studi Kendaraan Listrik dengan Sistem Swap Battery

2025-09-11
Firman, Direktur Advokasi KPPU Pusat (Kanan), Wahyu Bekti Anggoro, Kepala Kantor Wilayah II KPPU (kiri)/ foto: ampar

Kanwil II KPPU Garap Indikasi Monopoli Tender Proyek Multiyears Stadion Swarnabumi Jambi Rp250 Miliar Dikerjakan PT Sinar Cerah Sempurna

2025-09-09

Al Haris Tegaskan Perubahan APBD 2025 Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

2025-09-08

Fadhil Arief Lantik Dua Pj Kepala Desa di Kecamatan Bajubang dan Pemayung

2025-09-08

Pemkab Batang Hari Gelar Rakor Forkopimda Bahas Stabilitas Sosial-Politik 2025

2025-09-08
Berita selanjutnya

Final, Tim CE-Ratu Nyatakan Tidak Ada Lagi Gugatan ke MK

Pj Gubernur Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil PSU Pilgub Jambi

Pasukan TNI-Polri berhasil menemukan dua pucuk senjata SS1 yang dirampas orang tak dikenal usai membunuh Kasubsektor (Kapospol) Oksamol Briptu Mario Sanoy. Foto Bidhumas Polda Papua

2 Senjata SS1 yang Dirampas KKB usai Membunuh Briptu Mario Sanoy Berhasil Disita Pasukan TNI-Polri

Walikota Fasha Donorkan Darahnya di HUT POMAD Jambi

Dinas PUPR Provinsi Jambi Gelar Pembinaan untuk Perkuat Pengelolaan Sistem Irigasi

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.