• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Resolusi Politik 2022: Hak Rakyat Mendapatkan Calon Pemimpin Ber-Hikmat Kebijaksanaan

Oleh: Mochammad Farisi, LL.M

05/01/2022
PostTweetSend
Dibaca 76

AMPAR.ID – Menuju pemilu serentak 2024 partai politik harus mulai menyingsingkan lengan baju dari sekarang, harus mulai riweh menyiapkan kader terbaiknya untuk ditawarkan kepada masyarakat, jangan lagi asal comot public figure dan buka “lowongan kerja” jelang pemilu.

Sesuai amanat UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dalam Pasal 11 partai politik memiliki fungsi sebagai sarana pendidikan politik, agregasi kepentingan masyarakat, pendidikan politik dan rekruitmen untuk mengisi jabatan politik. Parpol memiliki peran sangat strategis menentukan nasib bangsa ini kedepan, karena partai politiklah satu-satunya lembaga yang diamanatkan oleh UU untuk melakukan seleksi kepemimpinan baik itu capres, caleg, maupun calon kepada daerah.

Sayangnya UU No. 2 tahun 2008 jo UU No. 2 Tahun 2011 tidak mengatur secara detail bagaimana mekanisme parpol menseleksi kadernya untuk menjadi calon pemimpin. Sepertinya memang sengaja dibuat begitu aturannya sangat longgar, Pasal 29 berbunyi “Rekruitmen dilaksanakan melalui seleksi kaderisasi secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD dan ART serta peraturan perundang-undangan”, tidak ada lagi penjelasan, peraturan pemerintah atau permendagri yang menjelaskan kata “demokratis” tersebut.

Hal ini menurut saya terjadi kekaburan norma atau memang sengaja dikaburkan, Pasal 29 ini sangat tidak jelas bagimana standar demokratis tersebut atau bagaimana seharusnya mekanisme seleksi yang bisa menghasilkan calon pemimpin yang berintegritas.

Faktanya, hasil dari kekaburan norma tersebut kondisi lembaga politik di Indonesia sangat memprihatinkan, mari kita cek hasil-hasil survey tentang partai politik, politisi dan lembaga DPR 5th terakhir. Survei LIPI 2018: DPR dan Parpol jadi Lembaga Bercitra Negatif (cnnindonesia.com), Survei LSI 2021 Soal Kepercayaan Public: DPR dan Parpol Urutan Paling Buncit (tempo.co), Survei Indikator Politik Indonesia (IPI) 2021: Tingkat Kepercayaan pada DPR dan Parpol Terendah (republika.co.id). dan masih banyak survei lainnya yang menunjukkan buruk dan lemahnya kinerja legislative.

Berdasarkan hasil survei tersebut, menuju pemilu 2024 sudah seharusnya parpol berbenah, jangan lagi menggunakan pola-pola lama, parpol jangan hanya dikuasai segelintir elit (oligarki) yang mendewakan syahwat kekuasaan duniawi semata. Kalo mau bangsa ini maju maka yang harus dibenahi pertama kali adalah kualitas partai politiknya. Cara merubahnya dengan merivisi UU parpol itu sendiri, terkhusus pasal terkait proses seleksi kepemimpinan. Menurut Roscoe Pound fungsi hukum adalah sebagai alat rekayasa sosial (law as atool of social engineering), dimana hukum berfungsi merubah perilaku masyarakat, menghapus kebiasaan yang tidak relevan lagi dan menciptakan pola-pola baru, untuk itu sudah saatnya UU partai politik direvisi agar semakin berintegritas.

Bacajuga

SKK Migas – KKKS Wilayah Jambi Gelar Kuliah Umum Hulu Migas, Gita Wirjawan Ajak Mahasiswa Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi Hadapi Tantangan Global

Polda Jambi Petakan Jam Rawan Curanmor, Kawasan Permukiman hingga Perkebunan Jadi Sasaran

KRYD Polda Jambi Ungkap 41 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dan 41 Kendaraan Disita

Melayani Sepenuh Hati, Hutama Karya Ajak Pengguna Jalan Jaga Kebersihan Rest Area demi Kenyamanan Bersama

Sekarang anda bayangkan, tugas anggota DPR itu sangat strategis tapi juga sangat berat: pertama legislatif drafting atau membuat regulasi yang mengatur hajat hidup suluruh bangsa, controlling atau mengawasi tugas-tugas pemerintah dan terakhir budgeting atau menyusun anggaran untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

Lantas, apakah tugas berat itu pantas diisi oleh politisi karbitan? tanpa kaderisasi yang jelas, miskin ilmu, tanpa pengalaman dan hanya mengandalkan popularitas? Mati konyol bangsa ini kalo begini terus. Dilevel daerah sama saja, seleksi untuk jadi caleg dan cakada di tingkat parpol sangat tertutup, elitis, tidak demokratis dan rawan money politik. Politisi lompat sana sini, waktu sudah duduk, jangankan berkreasi tupoksinya saja tidak mengerti.

Sebagai contoh, lihat bagaimana putusan MK tentang uji UU Cipta Kerja maha karya DPR disaat pandemi, MK menyatakan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja cacat formil karena dibuat dengan “ugal-ugalan” dan bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. UU tentang KPK juga kontroversial, UU KUHP tidak kunjung selesai dan masih banyak lagi lainnya. Meminjam istilah Prof Mahfud “hukum adalah produk politik, jika moralitas politik bagus maka produk hukum dan penegakannya akan bagus”.

Melihat hubungan antara hukum dan moralitas politik, saya coba menambahkan teori efektifitas hukum dari Lawrence M Friedman yang menyatakan bahwa berhasil tidaknya penegakan hukum tergantung tiga unsur system hukum; struktur of law, substance of law dan legal culture. Saya ingin menambahkan satu unsur lagi yaitu wise & integrity law maker, artinya hukum akan efektif bila dibuat oleh legislator yang berintegritas dan bijaksana. Jadi bukan fokus ke produk hukumnya tapi fokus bagaimana orang-orang yang membuat hukum memiliki moral yang baik.

Saya perlu ingatkan kembali bangsa ini, baca pelan-pelan dan pahami bunyi sila ke-4 Pancasila “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan”. Para founding fathers bangsa ini sudah sangat akurat menyusun konsep demokrasi Pancasila, makna dari sila ke-4 tersebut menurut saya adalah yang layak mewakili rakyat untuk duduk di DPR adalah orang yang hikmat/arif dan bijaksana, bukan hanya sekedar mendapat suara terbanyak dalam pemilu. Pemimpin yang memiliki hikmat kebijaksanaanlah yang mampu membawa bangsa ini sejahtera, dan sebaliknya pemimpin yang tidak arif dan bijaksana tidak layak memimpin dan hanya akan membawa bangsa ini ke kubang kesesatan.

Ada dua cara untuk memperoleh orang yang ber “hikmat kebijaksanaan”, pertama orang alim yang memiliki tingkat ketakwaan yang tinggi, dan kedua orang berilmu yang menguasai secara mendalam ilmu pengetahuan yang luhur. Pemimpin yang memiliki sifat hikmat kebijaksanaan mewujud dalam sikap kejujuran, mencintai keadilan dan kemanusiaan serta kesejahteraan rakyat sebagai nilai ideal yang diperjuangkan melalui system permusyawaratan perwakilan, bukan permusyawaratan yang dibangun atas nama oligarki dan ketidakjujuran.

Socrates seorang filsuf hukum alam yang mengedepankan nilai-nilai moralitas yang mengajarkan natural law thinking, telah mengingatkan kita bahwa pemimpin yang baik adalah yang bijaksana dan ikhlas bukan mengejar uang ataupun kehormatan. Sedangkan Plato menekankan bahwa hanya orang yang mengerti nilai keadilanlah yang layak memimpin pemerintahan.
Berdasarkan makna sila ke-4 Pancasila diatas, maka sudah seharusnya partai politik berisi orang-orang bijak dan menjadi garda terdepan untuk menseleksi kader yang punya kualifikasi bijaksana. Caranya mulai dengan merevisi UU No. 2 Tahun 2011 memasukkan konsep sistem intergritas partai politik (SIPP) dan juga merivisi pasal 29 dengan membuat aturan yang detail bagaimana teknis rekruitmen politik yang mampu menghasilkan wakil rakyat yang ber hikmat kebijaksanaan.

Contohnya sederhana saya bandingkan dengan tes masuk akpol, dimulai dengan tes administrative, tes potensi akademik, tes psikotes, tes fisik, tes kesehatan, tes wawancara dll, tesnya sangat kompetitif. Maka yang lolos sebagai taruna adalah orang dengan fisik kuat, memiliki jiwa psikologi pemimpin, intelegensia tinggi serta sehat jasmani dan rohani. Bila tes menjadi taruna sedemikian ketat, maka seharusnya seleksi menjadi caleg/calon pemimpin harus lebih selektif karena tugasnya sangat berat yaitu menjalankan 3 fungsi DPR controlling, legislative drafting dan budgeting, jangan sampai hanya modal popularitas dan isi tas lalu menjadi caleg.

Wahai politisi di senayan dan pengurus partai politik, kami rakyat punya hak untuk mendapatkan caleg-caleg dan cakada yang berintegritas! Jangan sodorkan kepada kami caleg-caleg lemah tak berkualitas! Bila dalam hukum internasional (International Covenant on Civil and Political Right) hak politik hanya seputar hak memilih dan dipilih dalam pemilu, hari ini menyongsong pemilu 2024 saya mendeklarasikan hak asasi baru, yaitu hak rakyat untuk mendapatkan calon pemimpin (capres, caleg dan cakada) yang berhikmat kebijaksanaan berlandaskan Pancasila. (*/jp)

Dosen FH UNJA & Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (PUSAKADEMIA)

Berita sebelumnya

Persiapan KBM Secara Normal Jenjang SD/SMP, Fasha; PTM Ditingkatkan Menjadi 6 Jam

Berita selanjutnya

Potret Reuni Stikes HI Jambi, Penasaran Lihat Fotonya Disini

Berita Terkait

SKK Migas – KKKS Wilayah Jambi Gelar Kuliah Umum Hulu Migas, Gita Wirjawan Ajak Mahasiswa Perkuat Kepemimpinan dan Kolaborasi Hadapi Tantangan Global

01/11/2026

Polda Jambi Petakan Jam Rawan Curanmor, Kawasan Permukiman hingga Perkebunan Jadi Sasaran

31/10/2026

KRYD Polda Jambi Ungkap 41 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap dan 41 Kendaraan Disita

31/10/2026

Melayani Sepenuh Hati, Hutama Karya Ajak Pengguna Jalan Jaga Kebersihan Rest Area demi Kenyamanan Bersama

31/10/2026

Bea Cukai, BNN, dan Polri Ungkap Clandestine Laboratory Sabu di Pidie, Aceh

31/10/2026
Pertamina EP Jambi Latih 20 Warga Muaro Jambi Jadi Welder Kompeten

Pertamina EP Jambi Latih 20 Warga Muaro Jambi Jadi Welder Kompeten

30/10/2026
Tim SAR Gabungan Dikerahkan Cari Warga Lansia yang Terseret Arus Sungai Batang Asai

Tim SAR Gabungan Dikerahkan Cari Warga Lansia yang Terseret Arus Sungai Batang Asai

30/10/2026

Delapan Terduga Pelaku Penyerangan Mapolres Merangin Diamankan

30/10/2026

Hutama Karya Bersama Kementerian Pekerjaan Umum Perkuat Komitmen Pemenuhan Mutu Konstruksi Jalan Tol

30/10/2026

OJK Serahkan Tambahan Informasi Aliran Dana dan Identifikasi Aset PT Dana Syariah Indonesia Kepada Bareskrim Polri

30/10/2026
Berita selanjutnya

Potret Reuni Stikes HI Jambi, Penasaran Lihat Fotonya Disini

Pelajar SMK Negeri 1 Air Batu Ikuti Pengenalan LDDK

Open Tournament Gateball Gubernur Jambi Cup se Indonesia

Mutiara dari Natuna Ditemukan Kasad

Batanghari Kembali Terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/ AMPAR

Batanghari Kembali Terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

New Honda BeAT, Always BeAT for You

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Susunan Bacaan Ziarah Kubur Lengkap Arab, Latin dan Terjemahan, Cocok untuk Nyekar di Hari Jumat

Bacaan Sholat Jenazah Latin Lengkap Beserta Tata Caranya

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

Kapolda Jambi Kunjungi Korem 042/Gapu, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.