AMPAR.ID, Bangko – Rumah Restorative Justice (RJ) dan Bale Rehabilitasi Napza Adhyaksa se-Provinsi Jambi diresmikan oleh Kajati Jambi Elan Suherlan, pada acara yang dipusatkan di Tanjung Jabung Timur, Kamis (19/10).
Pj Bupati Merangin H Mukti diwakili Staf Ahli Bupati Firdaus bersama Kajari Merangin Tri Widodo dan jajarannya serta Forkopimda Merangin, mengikuti jalannya acara peresmian secara virtual di Balai Desa Sungai Udang Kecamatan Pemenang.
‘’Kami sangat mengaprsiasi sekali dan memberi dukungan sepenuhnya atas diresmikannya RJ dan Bale Rehabilitasi Napza Adhyaksa se-Provinsi Jambi tersebut,’’ujar Staf Ahli Bupati Firdaus dibenarkan Kajari Merangin Tri Widodo.
Tampak hadir juga Camat Pamenang Abdullah Alamudi, Kabag Hukum Setda Merangin Alex dan Ketua DPD Assosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Jambi Samsul Fuad.
Rumah Restorative Justice (RJ), merupakan tempat untuk pengembalian suatu permasalahan pidana pada masyarakat dengan perdamaian. Intinya, menyelesaikan masalah pidana yang sesuai kriteria secara musyawarah mufakat.
Dikatakan Firdaus, penegakan hukum tindak pidana narkotika saat ini menempatkan penyalahguna narkotika sebagai korban. Untuk itu konsekuensi logisnya adalah negara harus bertanggung jawab menyediakan fasilitas balai rehabilitasi.
‘’Rehabilitasi dimaksudkan untuk memulihkan penyalahguna narkotika dengan harapan setelah selesai menjalani rehabilitasi, penyalahguna dapat pulih dari ketergantungan terhadap narkotika, pulih secara fisik, mental dan dapat diterima kembali di lingkungan sosialnya,’’jelas Firdaus.
(Nda/jp)
Diskusi tentang inipost