AMPAR.ID, JAMBI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi memberikan hak bebas bersyarat kepada Said Anwar, seorang warga binaan yang menderita penyakit kanker usus. Keputusan ini diambil atas pertimbangan kemanusiaan mengingat kondisi fisik Said yang kian memprihatinkan di tengah masa pidananya, Sabtu (4/4/2026).
Said Anwar, yang telah menjalani masa hukuman selama 1 tahun 2 bulan dari total vonis 2 tahun 3 bulan, kini terlihat sangat kurus dan lemah. Beratnya perjuangan melawan penyakit membuat pihak Lapas memprioritaskan pemulihan kesehatannya di luar jeruji besi.
Kalapas Jambi, Syahroni Ali, melalui Kasubsi Bimkemaswat Pandega, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan bagi warga binaan dengan penyakit serius merupakan prioritas utama. Sebelum dirujuk ke RSUD Raden Mattaher, Said telah mendapatkan perawatan intensif di Klinik Lapas Jambi.
“Kondisi napi tersebut memang sangat memprihatinkan. Tubuhnya terlihat sangat kurus dan membutuhkan penanganan khusus. Kami memastikan seluruh hak kesehatannya tetap terpenuhi,” ujar Pandega saat menemui keluarga pasien di RSUD Raden Mattaher.
Langkah pemberian bebas bersyarat ini bertepatan dengan momentum Hari Raya Idulfitri. Pihak Lapas menyatakan bahwa Said telah memenuhi seluruh syarat administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi Said untuk fokus pada pengobatan medis secara optimal dengan dukungan penuh dari pihak keluarga.
Senada dengan hal tersebut, Kasubsi Registrasi Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jambi, Bastanta Sena, menyatakan bahwa pendekatan kemanusiaan merupakan bagian integral dalam proses pembimbingan.
“Dalam kondisi seperti ini, negara hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung hak asasi manusia. Aspek kemanusiaan menjadi pertimbangan utama agar yang bersangkutan dapat memperoleh perawatan yang lebih maksimal bersama keluarga,” jelas Bastanta.
Pengawasan Tetap Berjalan
Meski telah berstatus bebas bersyarat, Bastanta memastikan bahwa pengawasan terhadap Said tetap dilakukan sesuai prosedur. Mengingat kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk hadir secara langsung, pihak Bapas memberikan fleksibilitas dalam proses wajib lapor.
“Wajib lapor tetap dilakukan melalui WhatsApp atau telepon kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Petugas juga telah melakukan verifikasi langsung ke rumah sakit untuk memastikan tidak terjadi maladministrasi,” tambahnya.
Saat ini, Said Anwar tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Raden Mattaher dengan pemantauan berkala oleh tim dokter. Kasus ini menjadi cerminan bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan di samping aspek hukum. (Red)













