AMPAR.ID, JAMBI – Pengembangan terhadap tangkapan Narkotika jenis sabu seberat 42 kg di kawasan perumahan elite Citra raya city, Mandalo Kabupaten Muaro Jambi yang menjerat seorang Wanita Cantik Rani (19) kedapatan menyimpan sabu dalam partai besar di body mobil Hilux yang belum lama ini diamankan.
Kombes Pol Eka Wahyudianta Dirresnarkoba Polda Jambi, saat dikonfirmasi mengatakan Telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus tersebut yakni WS dan AJ, dimana AJ merupakan dalang dari semua upaya penyeludupan Narkotika jenis sabu seberat 42 kg itu.
“AJ lah yang mengendalikan semuanya baik dari pengemasan, hingga pengiriman dari Malaysia, Batam dan sampai ke Jambi,” kata Kombes Pol Eka Wahyudianta, Selasa (5/5) .
AJ adalah warga kota Jambi Yang menjadi narapidana di lapas Jambi dan masih menjalani hukuman penjara, selain itu Tim dari Ditresnakoba Polda Jambi juga masih berupa melakukan pengembangan terdapat dua orang kurir yang identitasnya sudah di ketahui.
“Dua orang itu kurir yang membawa barang dari Batam ke Tungkal, mereka juga lah yang membawa barang haram seberat 42 sabu sampai ke Jambi,” katanya .
“Dua orang itu residivis dengan kasus yang sama, terhitung mereka sudah ada Dua kali mencoba menyeludupkan narkoba, yang pertama berhasil lolos, pasalnya mereka bermain sangat cantik sekali,” Tambahnya.
Sebelumnya, Modus Operasi tersangka dalam mengedarkan barang haram tersebut sengaja memyembunyikan di dalam body mobil Toyata Hilux warna hitam, mobil itu sudah di modif sedimikian rupa agar tidak ketahuan membawa Narkotika.
Menurut data kepolisian tersangka sudah dua kali mencoba menyeludupkan barang haram itu, hanya saja aksinya kali ini ketahuan oleh polisi. Ternyata wanita cantik itu diperintahkan oleh napi yang ada di lapas Jambi untuk mengedarkan narkoba dengan upah cukup besar hanya saja Rani baru menerima uang sebesar Rp 15 juta.
Diresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta sempat mengatakan Pada awalnya barang haram itu di perdiksi hanya 39 kg saja, namun saat di kalukan penimbangan berat tatol sabu yang diamankan adalah 42 kg.
Selaian mengaman kan tersangka Polisi Juga memgamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Hilux warna hitam, 2 unit handpohe android, 2 unit handphone kecil, 3 ATM BCA, BRI dan BNI.
Untuk Mempertanggung jawabkan perbutannya tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dan di jerat dengan pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan amcaman penjara seumur hidup.(*)
Diskusi tentang inipost