AMPAR.ID, Jambi – Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil melakukan pengungkapan kasus tiga jaringan narkotika di Kota Jambi.
“Ungkap kasus jaringan Narkotik jenis sabu sebanyak 768,19 gram di tiga lokasi yang berbeda,”kata Kapolresta Jambi, Kombes pol Dover Christian, Jumat (02/07/2021).
Tempat kejadian perkara (TKP) yang pertama yakni di Hotel Luminor, yang kedua pelaku AMH di Jalan Bunga Raya RT 16, Kelurahan Murni, Kecamatan Danau Sipin.
“Pelaku AMH berperan sebagai bandar dan pelaku LS sebagai ikut serta membantu pelaku AMH,”katanya.
Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 21 paket dengan berbagai kemasan besar dan kecil yakni ukuran 100 gram, 10 gram dan 5 gram dengan berat total sebanyak 768,19 gram
Sedangkan, di tempat kejadian yang ke tiga tim berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu sebanyak 34,73 gram yang telah di bungkus paket sebanyak 24 paket sabu.
“Ini tempat di depan Rumah Makan Aneka Rasa, Jalan Empu Gandring, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin. Tersangka berinisial JM berperan sebagai pengedar, DRW dan TRH berperan sebagai perantara,”jelasnya.
Untuk total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 45 paket dengan total 802,92 gram.
Ditambahkan, Satresnarkoba Polresta Jambi juga berhasil mengungkap kasus jaringan narkotika jenis ganja sebanyak 140 gram, di Perumahan Prama Residence, Kelurahan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan (Jamsel).
“Dengan jumlah 2 orang tersangka yakni ANH berperan sebagai pengedar dan tersangka APP berperan sebagai membantu ANH,”ungkapnya.
Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 4 paket dengan berbagai kemasan dengan berat total sebanyak 140 gram.
Untuk tersangka sendiri yang berhasil diamankan oleh petugas yakni sebanyak 7 tersangka dan jika diuangkan kurang lebih mencapai Rp. 1 Miliar.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 atau 112 dan 111 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun. (*/Ichsan)
Diskusi tentang inipost