• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Sebut Pernyataan Husin Gideon Keliru, Kuasa Hukum PT HAL: Kita Kooperatif Patuhi Patuhi Putusan MA

2023-05-30
ShareTweetSendSendText

Bacajuga

Pemkab Batang Hari Gelar Apel Siaga Darurat Karhutla 2025

Bersama Pemprov Jambi, BPJS Ketenagakerjaan Bahas Pembentukan Tim 9 Paritrana Award 20204

Hasan Mabruri Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua Umum KONI Jambi: InsyaAllah Saya Siap Lahir dan Batin Untuk Olahraga Jambi

Dukung Pemerintah, HK Tingkatkan Konektivitas dan Serap Ribuan Pekerja di Proyek Tol Betung-Tempino-Jambi

AMPAR.ID, JAMBI – Kuasa hukum PT. Hutan alam lestari (HAL) Ricky Dermawan, SH angkat bicara menanggapi pemberitaan sejumlah media online, tertanggal 8 Mei 2023 dan menyatakan PT HAL Kooperatif Patuhi Patuhi Putusan mahkamah agung (MA) , yang mana dalam berita tersebut nara sumbernya adalah Husin Gideon selaku mantan Direktur dari PT. Hutan Alam Lestari (PT. HAL)

Ricky Dermawan, SH bersama rekannya Haramaini, SH., selaku kuasa hukum PT. HAL memberikan tanggapan bahwa pernyataan dan pengakuan Husin Gideon sebagai mantan Direktur PT. HAL, yang menyatakan “Jadi PT. HAL tidak mau tobat dan semena-mena aja, terkesan arogan dan sombong, melawan hukum yang ada,” pernyataan dan pengakuan tersebut telah keliru.

Menurutnya, Husin Gideon telah keliru dalam menafsirkan amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI No. 248 K/Pdt.Sus-PHI/2023 atas nama Muniroh dan Isti Qomah. Terkait putusan Kasasi MA RI No. 248 K/Pdt.Sus-PHI/2023 atas nama Muniroh dan Isti Qomah, PT. HAL telah beritikad baik menjalankan isi putusan Kasasi tersebut.

PT. HAL telah membayarkan secara mencicil terhadap hak-hak Muniroh dan Isti Qomah sebelum adanya Pengaduan yang dilayangkan kepada Komisi I DPRD Kabupaten Batanghari; Dinas Tenaga Kerja dan Bagian Hukum Setda Batanghari, bahkan sebelum adanya Aanmaning (Teguran) dari Pengadilan Negeri (PN) Jambi pun PT. HAL telah beritikad baik telah membayar hak-hak Muniroh dan Isti Qomah.

Bahwa PT. HAL juga tidak pernah mengabaikan putusan-putusan dari Pengadilan. Jika dikaji amar putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 248 K/Pdt.Sus-PHI/2023 atas nama Muniroh dan Isti Qomah tersebut, tidak ada amar yang menghukum agar PT. HAL membayar hak-hak dari Muniroh dan Isti Qomah secara tunai dan sekaligus.

“Jadi, dengan adanya pembayaran cicilan dari PT. HAL kepada Muniroh dan Isti Qomah menunjukan itikad yang baik dari PT. HAL,” tegas Ricky Dermawan, Senin (29/05/2023).

Lanjutnya, bahwa Husin Gideon yang bertindak atas nama Muniroh dan Isti Qomah menginginkan PT. HAL untuk membayarkan hak-hak dari Muniroh dan Isti Qomah secara tunai dan sekaligus, sedangkan dalam amar Putusan Kasasi MA RI bunyinya tidak ada yang menyatakan untuk PT. HAL membayarkan hak-hak dari Muniroh dan Isti Qomah untuk secara tunai dan sekaligus.

“Apabila tidak puas dengan Putusan Kasasi MA RI tersebut, kami persilahkan agar Putusan Kasasi tersebut untuk digugat kembali agar amar putusannya dapat diperbaiki sesuai dengan kehendak dari Husin Gideon,” katanya.

Bahwa untuk diperjelas kembali, pihak PT. HAL tidak pernah semena-mena ataupun mengabaikan Putusan Kasasi MA RI, PT. HAL telah tunduk dan menjalankan isi dari putusan Kasasi tersebut dengan cara membayar hak-hak dari Muniroh dan Isti Qomah.

“Jadi, jangan ada pihak-pihak yang menunggangi dan menyebarkan berita-berita tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan menafsirkan isi putusan secara subjektif untuk menjatuhkan nama PT. HAL,” pungkasnya.

Sementara itu, terkait audensi PT. HAL yang akan digelar di DPRD Batanghari pada tanggal 22 Mei 2023 lalu, kata Ricky Dermawan, surat masuk yang diterima tanggal 17 Mei 2023 dan surat balasan pada hari yang sama meminta ditunda hingga 29 Mei 2023 hari ini.

“Kami minta tunda, karena masih perlu menyiapkan berkas-berkas dokumen terkait surat dari DPRD Batanghari, pada hari ini, 29 Mei 2023. Ternyata, ditunda kembali hingga waktu yang belum dituntukan, kami berusaha kooperatif untuk datang hari ini ke DPRD Batanghari,” tutupnya.

Terpisah, Staf Sekretariat DPRD Batanghari, Rudi Ardiansyah membenarkan bahwa memang seharusnya hari ini, 29 Mei 2023, ada hearing Komisi I DPRD Batanghari bersama PT. HAL. Namun, karena beberapa hal belum bisa terlaksana dan akan diagendakan ulang.

“Kita akan jadwalkan kembali hearing dengan PT. HAL dan akan segera kita surati kembali PT. HAL terkait agenda hearing tersebut. Sesegera mungkin kita agendakan, melihat jadwal para anggota dewan yang sibuk beberapa hari ini,” kata Rudi.

(Min/min)

Kata kunci: berita JambiMahkamah AgungPT HAL
Berita sebelumnya

Bupati Kerinci Buka Forum Konsultasi Pembentukan Mall Pelayanan Publik

Berita selanjutnya

Sekda Kerinci Buka Karya Bakti Kodim 0417

Berita Terkait

Pemkab Batang Hari Gelar Apel Siaga Daerurat Karhutla 2025

Pemkab Batang Hari Gelar Apel Siaga Darurat Karhutla 2025

2025-06-13

Bersama Pemprov Jambi, BPJS Ketenagakerjaan Bahas Pembentukan Tim 9 Paritrana Award 20204

2025-04-25
Hasan Mabruri saat mengambil formulir pendaftaran calon ketua umum KONI Jambi, Kamis 17 April 2025/ foto: Ampar

Hasan Mabruri Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua Umum KONI Jambi: InsyaAllah Saya Siap Lahir dan Batin Untuk Olahraga Jambi

2025-04-17
Dukung Pemerintah, HK Tingkatkan Konektivitas dan Serap Ribuan Pekerja di Proyek Tol Betung-Tempino-Jambi/ foto: Dok. Hutama Karya

Dukung Pemerintah, HK Tingkatkan Konektivitas dan Serap Ribuan Pekerja di Proyek Tol Betung-Tempino-Jambi

2025-04-14
Foto/ Website-OJK

OJK Berhasil  Mempertahankan Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik

2025-03-18
Jebolan Retret Magelang, Gubernur Al Haris Tiba di Jambi Disambut dengan Seloko Adat/ foto/ ampar

Jebolan Retret Magelang, Gubernur Al Haris Tiba di Jambi Disambut dengan Seloko Adat

2025-03-02
Retret Rampung, Bupati Merangin Syukur Semangat untuk Merangin Baru/ foto/ sitimewa

Retret Rampung, Bupati Merangin Syukur Semangat untuk Merangin Baru

2025-03-01
Direktur RSJD Kolonel Inf H M syukur Provinsi Jambi drg Iwan Hendrawan beserta Isteri/ (foto: Istimewa)

Belum Genap 2 Tahun Kepemimpinan drg Iwan Hendrawan, Mampu Bawa RSJD Kolonel Inf H M Syukur Jambi Maju Pesat

2025-02-26
Gubernur Jambi Al Haris saat meresmikan nama RSJ menjadi RSJD provinsi jambi pada 17 September 2024 lalu/ foto/ ampar

RSJD Kolonel Inf H M Syukur Provinis Jambi Jadi Tipe A Bisa Layani Seluruh Indonesia

2025-02-26
Terbukti Jadi Skutiknya Anak Muda, Zee Pilih Fazzio Hybrid Sebagai Motor Primadonanya/ (foto: Yamaha Jambi)

Terbukti Jadi Skutiknya Anak Muda, Zee Pilih Fazzio Hybrid Sebagai Motor Primadonanya

2025-02-25
Berita selanjutnya

Sekda Kerinci Buka Karya Bakti Kodim 0417

Plt. Dirut Bank Jambi, H. Khairul Suhairi, S.E.,M.M, bersama Walikota Jambi, Syarif Fasha, usai melaksanakan rapat paripurna di Gedumg DPRD Kota Jambi, Senin (30/05/2023). Foto: Dok. Bank Jambi

Kembali Lakukan Terobosan Baru, Bank Jambi Terbitkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Masa Kepemimpinan Pasangan Fadhil – Bakhtiar Kabupaten Batang Hari Tampil Cantik di Malam Hari

Gubernur Jambi, Al Haris lepas peserta haji asal Jambi. Foto: Meli/ Ampar

Lepas Petugas Haji, Al Haris Minta Layani dan Awasi Calon Jamaah Haji Asal Jambi

Mahasiwa UM demo sampaikan tuntutan di depan kampus. Foto: Meli/ Ampar

Mahasiswa Demo di Kampus; Menolak KKN hingga Transparansi Dana Kemahasiswaan

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

2025-06-11

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Pariwisata dan Daerah Pedesaan di Provinsi Jambi

Momen Idul Adha, RSJD Kolonel Inf H.M. Syukur Jambi Berkurban 4 Sapi: Bentuk Rasa Syukur dan Kepedulian

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Daftar Pembagian Zona PPDB untuk SMA Negeri di Kota Jambi, CEK DISINI

Perdana, Bupati Dillah Lantik 19 Pejabat Eselon II: Butuh Pertimbangan Mendalam dan Sudah Profilling Semua Potensi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.