AMPAR.ID, MUAROJAMBI- Tim opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu- sabu di pos scurity SPBU Jaluko.
Diketahui, oknnum tersebut merupakan security SPBU PT. Sinar Cahaya Meta RT 20 , Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi dari penangkapan TKP pertama.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasi Humas AKP Amradi membenarkan atas penangkapan dua orang pria yang diduga sebagai pengguna Narkotika jenis Sabu.
Sedangkan penangkapan kedua di RT.07 Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Kamis (20/1) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Penangkapan terhadap pelaku K (26) di Pos Scurity SPBU saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti jenis dua paket kecil sabu dan alat hisap,”ujarnya, Minggu (23/1).
Dari keterangan Pelaku K, mendapatkan barang haram tersebut dari R (37) warga RT.07 Kelurahan Penyengat Rendah, Kota Jambi, dari keterangan pelaku K tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi langsung bergerak menuju ke lokasi kedua ke rumah pelaku R.
Ia menyampaikan, R (37) ditangkap didepan rumahnya dan petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap pakaian pelaku R. Dari penggeledahan tersebut ditemukan dua buah paket kecil jenis sabu didalam kantong celana R.
“Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah Pelaku R dan ditemukan 2 buah tas pinggang berwarna hitam serta 1 unit timbangan digital warna hitam.
Kata Amradi, dari keterangan Pelaku R bahwa benar narkotika yang disita dari K berasal dari R dan narkotika jenis sabu yang ada pada R serta K didapat oleh R dari D, yang beralamat di Kelurahan Penyengat Rendah, Kota Jambi.
“Dari hasil informasi R, personil melanjutkan ke rumah D namun D tidak ada lagi di rumah (Kabur, Red). Selanjutnya para kedua pelaku langsung dibawa ke Polres Muaro Jambi untuk dilakukan pemeriksaan,”jelasnya.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dan disita dari K yakni 2 paket kecil Narkotika jenis sabu, 1 set alat hisap sabu, 1 buah botol permen warna putih, 1 unit Handphone Oppo Reno5 F warna Hitam, 1 tas gendong warna hitam biru, uang tunai Rp. 700 ribu hasil penjualan sabu, 1 unit HP Oppo F11 warna hitam, 1 buah tas sandang warna hitam, 1 set alat hisap sabu.
Sementara itu, barang bukti dari R, 2 paket kecil Narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, 3 Ball plastik klip bening kosong, 1 buah kotak lampu merk Vor Eco, uang tunai Rp. 5 juta, 2 buah tas pinggang warna hitam, 1 unit Handphone Oppo Reno4 F warna biru, 1 unit Handphone Oppo warna hitam.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009.
(SAN/SN)
Diskusi tentang inipost