• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Sekda Budidaya Disebut Terima Uang Pemotongan Insentif Pegawai BPPRD Kota Jambi

2021-10-21
Sekda Kota Jambi Disebut Terima Uang Pemotongan Insentif Pegawai BPPRD, Sumber: Kumparan, Kamis (21/10/2021)

Sekda Kota Jambi Disebut Terima Uang Pemotongan Insentif Pegawai BPPRD, Sumber: Kumparan, Kamis (21/10/2021)

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, Jambi – Kembali sidang perkara korupsi pemotongan insentif ASN di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kota Jambi digelar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, Budidaya, disebut-sebut ikut menerima aliran uang korupsi pemotongan insentif pajak pegawai BPPRD Kota Jambi.

Keterlibatan Budidaya, diungkap oleh saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, pada sidang dengan terdakwa mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi, Kamis (21/10/2021).

Budidaya disebut menerima uang senilai Rp 60 juta pada tahun 2018 yang merupakan uang potongan insentif pajak. Budidaya disebut menerima uang dalan 2 tahap, Rp 40 juta dan Rp 20 juta.

Uang sejumlah Rp 60 juta itu sebenarnya sudah dikembalikan Budidaya, sayangnya uang itu dikembalikan justru di saat Kejaksaan tengah menyidik perkara ini pada 2020. Namun uang itu juga diambil terdakwa, Subhi.

“Sudah dikembalikan semua. Setelah dikembalikan, ada yang diambil oleh Kaban (terdakwa Subhi, red) dan dipergunakan untuk keperluan kantor,” ungkap Dina Hermina, Bendahara BPPRD dalam sidang dipimpin Yandri Roni.

Bacajuga

Ketua DPRD Kota Jambi Sambut Massa Demo dengan Dialog

Sebaran Bedah Rumah Pro Jambi 2025 Sesuai Usulan, PUPR Jambi: IPM Masyarakat Kerinci-Sungai Penuh Terbilang Tinggi 

Pemkot Jambi Soal Stocpile Batubara PT SAS: Tetap Komit Membela Masyarakat, Kewenanagn Izin Berada di Pusat dan Pemprov

Dua Pegawai Bank BSI di Jambi Jadi Tersangka Korupsi KUR Rp4,8 Miliar 

Uang yang tersisa sejumlah Rp 30 juta diperlihatkan Penasehat Hukum Terdakwa Subhi, Bahrul Ilmi Yakup.

“Apakah ini uang yang diambil diserahkan Sekda?” tanya penasehat hukum dan dibenarkan saksi Dina.

Uang itu diserahkan sebagai bukti pengembalian. “Uang itu dikembalikan karena memang Sekda Budidaya tidak berhak menerimanya karena sekda sudah menerima TPP,” tegasnya.

Saksi lain pun membenarkan aliran perkara korupsi pemotongan insentif ASN di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kota Jambi, kurun waktu 2017-2019, seperti Aniek Puspa Rini. Hanya saja Aniek tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan kepada Sekda.

“Untuk sekda tahun 2018, tapi saya tidak tahu berapa jumlahnya,” tegasnya.

Sementara Astri Liliani, saksi lain yang dihadirkan JPU, mengungkapkan, isentifnya pun dipotong oleh terdakwa Subhi. Sejatinya saksi menerima isentif sekitar Rp 90 juta, namun dipotong Rp 30 juta. Seperti saksi-saksi lainnya, Lili pun membuat surat pernyataan bersedia menerima pemotongan isentif dengan tanggal mundur.

“Surat pernyataan dibuat tahun 2020, setelah kasus ini diselidiki oleh kejaksaan. Surat pernyataan itu dibuat mundur, yakni tahun 2018. Isinya saya bersedia isentif dipotong.”

Sumber: Kumparan

Kata kunci: BPPRD kota JambiKejari Kota JambiKejati Jambikorupsikota JambikriminalitasPemkot JambiProvinsi JambiSekda Kota JambiTipikor
Berita sebelumnya

Al Haris Beberkan Program Sentusa dan Dumisake di HUT ke-22 Kabupaten Tanjabtim

Berita selanjutnya

Pengamat Bicara Al Haris Pemimpin yang Punya Gebrakan, Kinerja Terukur dan Berintegritas

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Jambi Sambut Massa Demo dengan Dialog

2025-09-01

Sebaran Bedah Rumah Pro Jambi 2025 Sesuai Usulan, PUPR Jambi: IPM Masyarakat Kerinci-Sungai Penuh Terbilang Tinggi 

2025-08-07
Kadiskominfo Kota Jambi Abu Bakar/ Foto: Melli

Pemkot Jambi Soal Stocpile Batubara PT SAS: Tetap Komit Membela Masyarakat, Kewenanagn Izin Berada di Pusat dan Pemprov

2025-08-03

Dua Pegawai Bank BSI di Jambi Jadi Tersangka Korupsi KUR Rp4,8 Miliar 

2025-07-31
100 Hari Kerja, Intip Kerja Nyata Hairon Fauzi Ketua RT 07 Bakung Jaya 

100 Hari Kerja, Intip Kerja Nyata Hairon Fauzi Ketua RT 07 Bakung Jaya 

2025-07-21

Pemkot Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Sosial bagi Lembaga Adat

2025-06-24
Mall JCC Kota Jambi./ Foto: istimewa

Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan 

2025-06-02
Jamsotek Diperluas, Pemkot Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU di Puncak HUT ke-79 Kota Jambi

Jamsostek Diperluas, Pemkot Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU di Puncak HUT ke-79 Kota Jambi

2025-05-28

Santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ketua RT, Bukti Nyata Kepedulian Pemkot Jambi

2025-05-27

Walikota Jambi Luncurkan Pragram Jamsostek, Lindungi Ribuan Pekerja Rentan 

2025-05-22
Berita selanjutnya

Pengamat Bicara Al Haris Pemimpin yang Punya Gebrakan, Kinerja Terukur dan Berintegritas

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnawan (Dua Dari Kiri) dan Pimpinan Ponpes (Dua Dari Kanan)

Kapolres Merangin Perkuat Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes

Foto: Tim Gabungan dari Polda Jambi mendatangi gudang penampungan minyak diduga ilegal (PT. Ocean Petro Energy)

Polisi ke Gudang PT. Ocean Petro Energy, Pemilik Menghilang Ntah Kemana

Sekda Tanjab Timur Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri

Penampakan Proyek Pamsimas yang Terbangkalai tak Berfungsi/Foto: Dedi (ampar)

Koyak Anggaran Ratusan Juta, Bangunan Pamsimas KKM Tirta Gentar Alam di Batanghari Terbangkalai

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

2020-11-07

Seorang Warga Desa Pematang Pauh Tewas Tersengat Listrik PLN Saat Mengambil Bambu

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

50 Nama Lolos Tahap Awal Lelang 6 Jabatan Eselon II Pemprov Jambi, Lihat Daftarnya

HMI Desak Rektor dan Warek UIN STS Jambi Mundur Jabatannya, Buntut Kasus Pemukulan dan Penginjakan Bendera HMI

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Daftar Nama Peserta Lolos Assessment Center Lelang Jabatan 6 Kepala OPD Pemprov Jambi 

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

September 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Agu    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.