• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Sekda Budidaya Disebut Terima Uang Pemotongan Insentif Pegawai BPPRD Kota Jambi

21/10/2021
Sekda Kota Jambi Disebut Terima Uang Pemotongan Insentif Pegawai BPPRD, Sumber: Kumparan, Kamis (21/10/2021)

Sekda Kota Jambi Disebut Terima Uang Pemotongan Insentif Pegawai BPPRD, Sumber: Kumparan, Kamis (21/10/2021)

PostTweetSend
Dibaca 61

AMPAR.ID, Jambi – Kembali sidang perkara korupsi pemotongan insentif ASN di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kota Jambi digelar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, Budidaya, disebut-sebut ikut menerima aliran uang korupsi pemotongan insentif pajak pegawai BPPRD Kota Jambi.

Keterlibatan Budidaya, diungkap oleh saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, pada sidang dengan terdakwa mantan Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi, Kamis (21/10/2021).

Budidaya disebut menerima uang senilai Rp 60 juta pada tahun 2018 yang merupakan uang potongan insentif pajak. Budidaya disebut menerima uang dalan 2 tahap, Rp 40 juta dan Rp 20 juta.

Uang sejumlah Rp 60 juta itu sebenarnya sudah dikembalikan Budidaya, sayangnya uang itu dikembalikan justru di saat Kejaksaan tengah menyidik perkara ini pada 2020. Namun uang itu juga diambil terdakwa, Subhi.

“Sudah dikembalikan semua. Setelah dikembalikan, ada yang diambil oleh Kaban (terdakwa Subhi, red) dan dipergunakan untuk keperluan kantor,” ungkap Dina Hermina, Bendahara BPPRD dalam sidang dipimpin Yandri Roni.

Bacajuga

Pemkot Jambi Perpanjang Jadwal PJJ untuk PAUD Hingga SMP Mulai 17 September 2026

Niat Tutup Perkara Lewat ‘Jalur Belakang’, Bupati Pemalang dan Staf KPK Justru Terjaring OTT

625 Tahun Tanah Pilih Pusako Betuah, Jambi Business Center Berkomitmen Dukung Kemajuan Kota

Bersama Pemkot Jambi, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Ketua RT

Uang yang tersisa sejumlah Rp 30 juta diperlihatkan Penasehat Hukum Terdakwa Subhi, Bahrul Ilmi Yakup.

“Apakah ini uang yang diambil diserahkan Sekda?” tanya penasehat hukum dan dibenarkan saksi Dina.

Uang itu diserahkan sebagai bukti pengembalian. “Uang itu dikembalikan karena memang Sekda Budidaya tidak berhak menerimanya karena sekda sudah menerima TPP,” tegasnya.

Saksi lain pun membenarkan aliran perkara korupsi pemotongan insentif ASN di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kota Jambi, kurun waktu 2017-2019, seperti Aniek Puspa Rini. Hanya saja Aniek tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan kepada Sekda.

“Untuk sekda tahun 2018, tapi saya tidak tahu berapa jumlahnya,” tegasnya.

Sementara Astri Liliani, saksi lain yang dihadirkan JPU, mengungkapkan, isentifnya pun dipotong oleh terdakwa Subhi. Sejatinya saksi menerima isentif sekitar Rp 90 juta, namun dipotong Rp 30 juta. Seperti saksi-saksi lainnya, Lili pun membuat surat pernyataan bersedia menerima pemotongan isentif dengan tanggal mundur.

“Surat pernyataan dibuat tahun 2020, setelah kasus ini diselidiki oleh kejaksaan. Surat pernyataan itu dibuat mundur, yakni tahun 2018. Isinya saya bersedia isentif dipotong.”

Sumber: Kumparan

Kata kunci: BPPRD kota JambiKejari Kota JambiKejati Jambikorupsikota JambikriminalitasPemkot JambiProvinsi JambiSekda Kota JambiTipikor
Berita sebelumnya

Al Haris Beberkan Program Sentusa dan Dumisake di HUT ke-22 Kabupaten Tanjabtim

Berita selanjutnya

Pengamat Bicara Al Haris Pemimpin yang Punya Gebrakan, Kinerja Terukur dan Berintegritas

Berita Terkait

Pemkot Jambi Perpanjang Jadwal PJJ untuk PAUD Hingga SMP Mulai 17 September 2026

16/09/2026
Foto: doc.kpk

Niat Tutup Perkara Lewat ‘Jalur Belakang’, Bupati Pemalang dan Staf KPK Justru Terjaring OTT

30/07/2026
625 Tahun Tanah Pilih Pusako Betuah, Jambi Business Center Berkomitmen Dukung Kemajuan Kota

625 Tahun Tanah Pilih Pusako Betuah, Jambi Business Center Berkomitmen Dukung Kemajuan Kota

17/05/2026

Bersama Pemkot Jambi, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Ketua RT

02/02/2026
Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya,

Kejati Jambi Periksa 56 Orang Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan

28/01/2026
Ilustrasi KPK

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid 

03/11/2025

Ketua DPRD Jambi Minta Pemkot Inovatif Tingkatkan PAD

27/10/2025

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

06/10/2025

Ketua DPRD Kota Jambi Sambut Massa Demo dengan Dialog

01/09/2025

Sebaran Bedah Rumah Pro Jambi 2025 Sesuai Usulan, PUPR Jambi: IPM Masyarakat Kerinci-Sungai Penuh Terbilang Tinggi 

07/08/2025
Berita selanjutnya

Pengamat Bicara Al Haris Pemimpin yang Punya Gebrakan, Kinerja Terukur dan Berintegritas

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnawan (Dua Dari Kiri) dan Pimpinan Ponpes (Dua Dari Kanan)

Kapolres Merangin Perkuat Silaturahmi dengan Pimpinan Ponpes

Foto: Tim Gabungan dari Polda Jambi mendatangi gudang penampungan minyak diduga ilegal (PT. Ocean Petro Energy)

Polisi ke Gudang PT. Ocean Petro Energy, Pemilik Menghilang Ntah Kemana

Sekda Tanjab Timur Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri

Penampakan Proyek Pamsimas yang Terbangkalai tak Berfungsi/Foto: Dedi (ampar)

Koyak Anggaran Ratusan Juta, Bangunan Pamsimas KKM Tirta Gentar Alam di Batanghari Terbangkalai

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.