AMPAR.ID, KOTA JAMBI – Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, memaparkan langkah strategis Pemerintah Kota Jambi dalam mengurai benang kusut sengketa lahan di kawasan “Zona Merah” Kenali Asam. Pemkot Jambi kini tengah melakukan audit data dan dokumen secara menyeluruh sebagai dasar hukum yang kuat untuk memberikan kepastian bagi warga.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterbitkan nantinya tidak menyalahi aturan dan tetap berpihak pada keadilan masyarakat.
Wawako Diza mengungkapkan bahwa dalam menyelesaikan persoalan ini, pihaknya merujuk pada keberhasilan Kota Surabaya dalam menangani konflik aset daerah. Inti dari metode ini adalah verifikasi mendalam terhadap sertifikasi tanah dan pengumpulan dokumen pendukung lainnya.
“Langkah awal kami adalah audit data dan dokumen, termasuk peta sertifikasi tanah. Data pemerintah sebenarnya sudah cukup lengkap, namun verifikasi dan validasi tetap menjadi prioritas agar hasilnya lebih akurat,” jelas Diza, Minggu (8/3/2026).
Dalam proses pendataan, Pemkot Jambi akan mengelompokkan warga ke dalam beberapa klaster untuk memudahkan proses validasi di tingkat pusat. Klasifikasi tersebut meliputi:
Warga pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM).
Warga dengan alas hak berupa Surat Tanah atau Sporadik.
Warga yang menguasai fisik tanah namun belum memiliki dokumen (akan diklasifikasikan berdasarkan durasi penguasaan di atas atau di bawah 20 tahun).
Indikator penguat seperti bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga akan menjadi salah satu instrumen verifikasi utama.
Diza menekankan bahwa polemik ini tidak hanya menyentuh lahan rumah warga, tetapi juga mencakup nasib fasilitas publik seperti sekolah, kantor pemerintahan, dan sarana umum. Oleh karena itu, Pemkot Jambi terus mengawal komunikasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
“Proses ini sangat bergantung pada keputusan resmi DJKN. Kami telah membentuk tim koordinasi internal melalui surat tugas Wali Kota yang melibatkan Asisten II, Sekda, Camat, Lurah, hingga unsur Forkopimda seperti Kejaksaan dan Kodim,” tambahnya.
Mengingat masa kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Jambi yang terbatas selama enam bulan, Pemkot Jambi bergerak cepat agar verifikasi data ini segera rampung sebelum tim DJKN pusat turun langsung ke lapangan. Langkah proaktif ini diharapkan menjadi titik terang bagi warga Kenali Asam untuk mendapatkan legalitas tanah yang sah di mata hukum.















