KOTA JAMBI — Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi menggelar audiensi resmi bersama Wali Kota Jambi guna menyampaikan laporan hasil kunjungan kerja dari pusat, Minggu (8/3/2026). Pertemuan ini menjadi langkah krusial dalam upaya penyelesaian sengketa lahan yang selama ini menjadi perhatian publik di Kota Jambi.
Rombongan Pansus dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Muhili Amin, S.H., bersama jajaran anggota lainnya. Dalam audiensi tersebut, Pansus memaparkan poin-poin strategis hasil konsultasi dan koordinasi yang telah dilakukan di dua lembaga pusat, yakni Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan serta Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN.
Ketua Pansus, Muhili Amin, menyampaikan bahwa laporan tersebut memuat arahan teknis dan legalitas dari pemerintah pusat terkait mekanisme penanganan aset negara serta sengketa pertanahan yang masuk dalam kategori “Zona Merah”.
“Kami menyampaikan hasil koordinasi ini kepada Wali Kota sebagai bahan pertimbangan kebijakan pemerintah daerah. Sinergi antara pusat dan daerah sangat diperlukan agar hak-hak masyarakat dan status aset negara memiliki kejelasan hukum,” ujarnya.
Wali Kota Jambi menyambut baik laporan tersebut dan berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh Pansus. Audiensi ini diharapkan menjadi titik terang dalam percepatan penyelesaian konflik pertanahan di Kota Jambi melalui pendekatan yang transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.















