AMPAR.ID, Jambi – Aliansi mahasiswa Universitas Batanghari (UNBARI) Jambi melakukan aksi di jalan raya depan kampus hijau itu, kawasan Broni, Kota Jambi. Mereka sempat memblokade jalan dengan membakar ban menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena dianggap semua bisa kena.
Presiden mahasiswa (Presma) Unbari, Muhammad Muhlisin Yusuf, menyampaikan tuntutan kepada DPR RI dapil Jambi untuk dapat segera mempublikasikan draf RKUHP.
“Pergunjingan dalam masyarakat perihal kebocoran RKUHP yang dapat merugikan masyarakat, bukan hanya di Jambi saja yaitu Pasal 273 RKUHP dan Pasal 354 RKUHP”, ujar Muhlisin. Selasa (05/07) kepada media ini.
Informasi, pada Pasal 273 RKUHP memuat ancaman pidana penjara atau pidana denda bagi penyelenggara pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara.
Sedangkan, Pasal 354 RKUHP memuat ancaman pidana penjara atau pidana denda bagi setiap orang yang melakukan penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara melalui sarana teknologi informasi.
“Jika itu benar, bisa menciderai jiwa kita sebagai mahasiswa, negara kita ini negara demokrasi, ditambah lagi masyarakat dilarang mengkritik dan berekspresi”, tegas Muhlisin.
Lanjutnya, ini awal dari aliansi mahasiswa Unbari jika transparansi draf RKUHP yang keluar memang seperti itu, mereka akan tetap melakukan pergerakan masif melalui aksi-aksi.
“Tetapi kita menunggu DPR RI mempublikasikan RKUHP, kami dari mahasiswa meminta agar DPR RI bersama rakyat”, harapnya.
Muhlisin akui mendapatkan sumber informasi tentang kebocoran RKHUP yang tengah banyak diperdebatkan itu, melalui siaran televisi.
(Meli/jd)
Diskusi tentang inipost