AMPAR.ID, JAMBI – Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 dibuka Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jambi pada 26 April mendatang.
Dikatakan kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi jambi melalui kabid pengawasan tenga kerja dan hubungan indutrial (Wasnaker) Dedy Ardiansyah, Rencananya posko pengaduan THR di jambi akan dibuka selama tiga minggu.
BACA JUGA: Mudik Sebelum 6 Mei Diperlancar, Tapi Jangan Senang Dulu, Pemudik Wajib Punya Dokumen Ini
Menurutnya, Pembukaan posko pengaduan THR ini untuk memantau pemberian THR di jambi. “posko pengaduan kita buka maulai tanggal 26 april 2021 atau, 2 sebelum lebaran sampai 1 minggu setelah lebaran 1442 Hijiriah”, kata Dedy, kepada ampar.id melalui smabungan telpon Kamis, (22/4/2021)
Saat ini, kata Dedy pihaknnya telah memberikan SE/himbauan kepada kabupaten/kota dan yang keluarkan Nakertran ditandatangani Sekda.
“kalau Pemberitahuan ke kabupaten/kota sudah kita kirim, untuk SE ke perusahaan dalam dua hari kedapan juga kita kirim menunggu persetujuan gubernur jambi”,
BACA JUGA: Kacau, Konsumen Temui Produk Kecap Manis Dua Ayam Tak Pakai Label Hallal
Dedy menerangkan, nantinya jika ada adanya pelaksanaan thr yang terhampat akan diproses. kita akan coba mengarahkan untuk negogosiasi, tenggangwakti pembayararan 1 minggu sebelum hariha,
Sebelumnya, Menaker RI telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR secara penuh kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
BACA JUGA: Penyidik KPK Diduga Peras Walikota Ini
Namun, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, yakni bisa membayar THR maksimal H-1 Lebaran.
Kelonggaran itu dengan catatan pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan transparan dan dilaporkan tertulis kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat tujuh hari sebelum Lebaran.
Terakhir kata dedy, jika nanti ada perushan membandel terkait kebijkan tersebut bisa saja mendapat saksi denda dan administratif (pencabutan izin). (Juanda)
Diskusi tentang inipost