• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • OLAHRAGA
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • OLAHRAGA
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Soal Pemberhentian Sementara 15 PPK; KPU Sarolangun Slow Respon, Bawaslu Belum Menerima Surat Resmi KPU

2024-03-16
Ilutrasi Kota Suara Pemilu 2024/ Foto: porwebindo

Ilutrasi Kota Suara Pemilu 2024/ Foto: porwebindo

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, SAROLANGUN – Rapat Pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi Jambi pada Pemilu 2024 yang awalnya dijadwalkan selesai pada tanggal 10 Maret, terpaksa ditunda hingga 4 hari kemudian. Dan baru selesai pada tanggal 14 Maret 2024 menjelang subuh, kemarin.

Molornya Pleno tingkat Provinsi Jambi Pemilu 2024 tersebut disebabkan adanya pergeseran suara dalam jumlah besar, yang mencapai 2.500 suara saat pembacaan hasil pembukaan kotak dokumen asli C1 plano (C Hasil) dari 80 TPS di Tiga Kecamatan di Sarolangun, antara lain, Kecamatan Sarolangun, Pelawan dan Pauh.

Dirilis dari beberapa media online, seperti tvOneNews.con dan BeritaSatu.com, jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun memberhentikan 15 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Kebijakan pengajuan pemberhentian sementara untuk PPK di Tiga Kecamatan tersebut disampaikan Ketua KPU Sarolangun, Ahmad Mujaddid dalam unggahan berita di Dua media online tersebut.

Bahkan dirilisan berita online tersebut, Ketua KPU Sarolangun menjelaskan, pemberhentian sementara telah dilakukan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang PPK tersebut dan pihak KPU Kabupaten Sarolangun akan melakukan pemeriksaan, jika terbukti akan dipecat.

Terkait berita viral tersebut, saat AMPAR.ID mengkonfirmasi Ketua KPU Sarolangun, Ahmad Mujaddid via WhatsApp pada Jumat (15/3/2024) dari pagi sampai sore, tidak ada direspon dari Ketua KPU.

Bacajuga

Al Haris Apresiasi Pelantikan 1.650 Ketua RT Serentak se-Kota Jambi

Lepas Kloter 19, Pesan Gubernur Jambi: Jaga Kesehatan dan Kekompakkan

Komitmen Tingkatkan Produktivitas Karyawan, Hutama Karya Luncurkan Program Cek Kesehatan Garatis Melalui Platform Naluri

Pegawai Honorer Aksi Besar-besaran di Gedung DPRD Jambi, Ini Tuntutannya

Sementara saat mengkonfirmasi Bawaslu Sarolangun, melalui Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Aspriadi mengatakan jika pihaknya sudah mendapat informasi terkait pemberhentian 15 PPK tersebut.

” Kita hanya baru mendengar informasi tersebut,” ujar Aspriadi.

Saat ditanya tindaklanjut apa yang akan dilakukan Bawaslu terkait dugaan ada pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang diberhentikan sementara oleh KPU. Aspriadi mengatakan, jika sampai saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari KPU Sarolangun sebagai bahan yang dibutuhkan dalam rangka tindaklanjut dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh PPK.

” Kita belum menerima surat secara resmi dari KPU terkait pemberhentian sementara PPK tersebut, sehingga kita belum bisa menindaklanjutinya,” terangnya.

Sambung Aspriadi, dalam kasus ini, kita belum bisa menyimpulkan apa yang telah dilakukan oleh PPK, apakah hanya pelanggaran kode etik atau ada dugaan tindak pidana Pemilu. (Fdn)

Kata kunci: BeritaKPUpemberhentianPemilu 2024PPK
Berita sebelumnya

Dinas Perkim Sarolangun Swakelola Pemeliharaan Lampu Jalan

Berita selanjutnya

Al Haris Safari Ramadan di Kerinci, Serahkan Bantuan Rp 245 Juta untuk Pembangunan 8 Masjid dan Bantuan Pendidikan

Berita Terkait

Al Haris Apresiasi Pelantikan 1.650 Ketua RT Serentak se-Kota Jambi

2025-05-21

Lepas Kloter 19, Pesan Gubernur Jambi: Jaga Kesehatan dan Kekompakkan

2025-05-21

Komitmen Tingkatkan Produktivitas Karyawan, Hutama Karya Luncurkan Program Cek Kesehatan Garatis Melalui Platform Naluri

2025-05-20
Pegawai Honorer Aksi Besar-besaran di Gedung DPRD Jambi, Ini Tuntutannya/ foto: Jamberita.com

Pegawai Honorer Aksi Besar-besaran di Gedung DPRD Jambi, Ini Tuntutannya

2025-05-20
Pemdes Lubuk Sahung Lakukan Titik Nol Pertanda Mualainya Pembangunan DD 2025

Pemdes Lubuk Sahung Lakukan Titik Nol Pertanda Mualainya Pembangunan Dana Desa 2025

2025-05-20

OJK dan PIISEI Gelar Edukasi Keuangan Perempuan

2025-05-20

Bangunan Baru Mini Market Apotek Maranatha Diduga Berdiri Tanpa Mengantongi Izin IMB

2025-05-20
Calon jamaah haji jambi 2025

Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 18 Asal Kerinci dan Merangin: Kondisikan Diri Tingkatkan Kesabaran

2025-05-20

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Wagub Jambi Sani Minta Pemerintah dan Masyarakat Bangkit Membangun Provinsi Jambi

2025-05-20

Honda Premium Matic Day Hadir di Jamtos, Dapatkan Diskon Hingga Rp 800 Ribu

2025-05-20
Berita selanjutnya
Al Haris Safari Ramadan di Kerinci, Serahkan Bantuan Rp 245 Juta untuk Pembangunan 8 Masjid dan Bantuan Pendidikan/ Foto: riky

Al Haris Safari Ramadan di Kerinci, Serahkan Bantuan Rp 245 Juta untuk Pembangunan 8 Masjid dan Bantuan Pendidikan

Otoritas Jasa Keuangan/ (Sumber Foto: Wibsite OJK)

OJK Catat Sektor Jasa Keuangan di Jambi Tumbuh Positif Pada Januari 2024

OJK Dorong Penguatan Peran Manajemen Risiko di Sektor Jasa Keunagan/ Foto: Agus-ojk

OJK Dorong Penguatan Peran Manajemen Risiko di Sektor Jasa Keunagan

Ilustrasi penegras suara di Masjid / Foto: Porwebindo

Tidak Ada Larangan Gunakan Pengeras Suara di Masjid, Ini Ketentuan Lengkapnya

Ilustrasi berwudhu/ Foto: porwebindo

4 Hal yang Dapat Membatalkan Wudhu

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kata Al Haris: Pemprov Jambi Siapkan Perbaikan Jalan Sabak–Nipah dan Suak Kandis–Berbak

2025-05-17

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Al Haris Rombak Kabinet, 6 Pejabat Eselon II Dilantik

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Pedagang di Kompleks Pertokoan Abadi Sarolangun Keluhkan Kenaikan Sewa Ruko Melambung Tinggi

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Permintaan Pengurangan Retribusi Ruko Abadi Ditolak, Pemda Tetap Mengacu Pada Perda

Kejari dan Pemkab Muba Luncurkan Program SIMBADA untuk Optimalkan PAD

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Mei 2025
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Apr    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.