AMPAR.ID, JAMBI – Ratusan sopir truk angkutan batubara bersama isterinya melontarkan prontes kepada Gubernur Jambi atas suarat ederan pembatasan tonase dan jam operasional, yang dinilai memberatkan mereka.
Aksi berlangsung didepan kantor Gubernur dengan memarkirkan mobil truk mereka dilokasi. Senin (13/12).
Protes ini menuyusul, Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor: 1448/SE./DISHUB-3.1/XII/2021 Tentang Penggunaan Jalan Publik Untuk Angkutan Batubara, TBS, Cangkang, CPO dan Pinang antar Kab/Kota dalam Provinsi Jambi yang telah disahkan pada 7 Desember 2021
BACA JUGA: Sopir Truk Batubara Protes ke Gubernur Jambi
Menarik, dari sejumlah poster dan spanduk yang dibaw isteri sopir truk batubara dilokasi aksi bertulis “Rp58 Ribu per-Trip Bawa Pulang Isteri Tolak”
Koordinator aksi, Deki, meminta pemerintah provinsi Jambi merevisi surat edaran tersebut, dicabut atau dibatalkan yang dinilai memberatkan mereka
BACA JUGA: Ketua KPK Firli Bahuri: Indonesia Seharusnya Sudah Bersih dari Tikus dan Kecoa
“Tonase 8 ton sekarang dapatnya berkisar Rp58 ribu. Pulang tidak dapat jatah, Itulah kami minta tolong dengan Gubernur Jambi,” katanya.
Salah seorang sopir, Sumantri (43), meminta kebijakan yang adil untuk pihaknya, hingga seluruh rakyat Indonesia khususnya di Jambi.
BACA JUGA: Siswa Bintara SPN Polda Jambi Asal Papua Gugur Usai Kecelakaan, Sopir Truck Tak Punya SIM
“Sedangkan kami sering dirazia di jalan, dan menyebabkan kemacetan. Dan kalau mau menetapkan batas tonase itu harus berlaku di seluruh angkutan, maupun CPO, angkutan cangkang sawit dan lain,”katanya.
Ia menyampaikan, kadang dirinya meninggalkan uang senilai Rp58 ribu untuk istrinya, kadang pula sebesar Rp 80 ribu.
“Itu kadang macet di jalan, dan di lokasi timbangan. Jadi, kami mengangkut selama 3 hari. Sedangkan bagaimana mungkin Rp80 ribu untuk 3 hari, anak istri kami mau makan apa,”pungkasnya.
(San/jd)
BACA JUGA: FOTO; Kapolda Jambi Serahkan Jenazah Denis Yonas ke Pihak Keluarga
Diskusi tentang inipost