AMPAR.ID,Tanjabtim- Sehubungan memasuki masa tenang dalam tahapan Pilkada serentak 2020 yang dimulai pada 6 hingga 8 Desember, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi Khususnya KPU Tanjung Jabung Timur, menghimbau kepada pasangan calon (Paslon) Gubernur Jambi dan pasangan calon (Paslon) Bupati Tanjung Jabung Timur untuk membersihkan alat peraga kampanye.
Hal ini berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Seperti yang dilakukan Tim Petahana Romi-Robby dengan arahan langsung dari Romi untuk mentaati aturan KPU dengan membersihkan semua Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar dibeberapa titik Tanjung Jabung Timur.
“kita wajib taat aturan demi kemenangan bermartabat,”Tegas Romi
Selain itu Romi meminta seluruh tim dan pendukung pro aktif membantu proses pembersihan APK di semua tempat.
“Kita harus menunjukkan bahwa semua tahapan mulai pemgumpulan KTP dukungan, verifikasi, pendaftaran, lalu kampanye dan memasuki masa tenang dijalankan dengan semangat sportivitas yg tinggi,”harapnya
“Harapan kita kemenangan yang diraih adalah kemenangan bermartabat dengan legitimasi yg kuat dan tentunya kemenangan seluruh masyarakat Tanjabtim,”pungkasnya (*/Datut Rakash)
Diskusi tentang inipost