• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • OLAHRAGA
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • OLAHRAGA
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Tabung Gas Melon Tidak Sesuai SNI,  Empat Lembaga Negara Digugat

2022-03-16
ShareTweetSendSendText

Bacajuga

Cuti Bersama dan Waisak, 106.941 Kendaraan Melintas di Jalan Tol Trans Sumatera Pada 10 Mei

Gubernur Jambi Hentikan Sementara Operasional Angkutan Batubara Demi Kelancara Keberangakatan CJH

Dinyatakan Memenuhi Syarat oleh TPP, Bohok Siap Bertanding Sportif 

Ketua TPP Pertegas: Hasil Verifikasi  Dibuka di Ajang Tertinggi Musorprov

AMPAR.ID, JAMBI- Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) menggugat  4 lembaga Negara yakni Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan PT Pertamina (Persero).

Diketahui, pihaknya menggugat karena tidak adanya penarikan tabung baja LPG 3 Kilogram atau tabung gas melon dengan Nomor SNI 1452:2007, yang tidak lagi sesuai dengan standar berlaku dan beredar di masyarakat yang seharusnya tabung gas tersebut sudah ditarik dari peredaran dan dimusnahkan sejak Maret 2013 lalu. Hal tersebut, berdasarkan Nomor Perkara 41/Pdt.G/2022/PN Jambi.

“Seharusnya diganti dengan tabung baja LPG 3 kg Nomor SNI Nomor 1452:2011 sesuai standar yang berlaku,”kata Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, Rabu (16/3).

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 47/M-IND/PER/3/2012/ tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) tabung baja LPG secara wajib yang ditetapkan pada tanggal 9 Maret 2012 lalu.

Ia menyampaikan, bahwa pihaknya melaksanakan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dapat menggugat pelanggaran melalui gugatan legal standing pada peradilan umum.

“Kita menemukan adanya unsur kesengajaan tergugat yang menghilangkan jaminan dan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen pengguna Gas LPG 3kg yang sengaja mendistribusikan tabung baja LPG 3kg yang tidak sesuai SNI,” jelasnya.

Orang yang kerap disapa Bang Kurniadi itu mengatakan bahwa dimana rata-rata tabung baja LPG 3kg yang beredar di masyarakat yakni tabung bernomor SNI 1452:2007 yang seharusnya tabung tersebut wajib ditarik dari peredaran dan dan dimusnahkan sejak tahun 2013 lalu.

“Seharusnya diganti dengan tabung baja LPG 3kg yang sesuai SNI Nomor 1452:2011,”ujarnya.

Kata Kurniadi, untuk sekarang ini tinggal menunggu jadwal proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.

“Ya tinggal nunggu jadwal sidang”pungkasnya. (san)

Berita sebelumnya

Gabung 18 Rider Moto GP, Veda Ega dan Mario Ikutin Parade Bersama Jokowi

Berita selanjutnya

Jusuf Kalla Resmikan klinik 24 PMI Jambi

Berita Terkait

Cuti Bersama dan Waisak, 106.941 Kendaraan Melintas di Jalan Tol Trans Sumatera Pada 10 Mei

2025-05-11
Gubernur Jambi Al Haris/ foto/istimewa

Gubernur Jambi Hentikan Sementara Operasional Angkutan Batubara Demi Kelancara Keberangakatan CJH

2025-05-10
Hasan Mabruri Caleg DPRD Provinsi Jambi dapl Kota Jambi dari partai PAN/ (Foto: Dok.bohok)

Dinyatakan Memenuhi Syarat oleh TPP, Bohok Siap Bertanding Sportif 

2025-05-10
0-0x0-0-0#

Ketua TPP Pertegas: Hasil Verifikasi  Dibuka di Ajang Tertinggi Musorprov

2025-05-10

Pemprov Jambi Apresiasi Kehadiran Backstagers Indonesia sebagai Mitra Industri Kreatif

2025-05-10

Pemkab Muba Apresiasi Satgas Judol, Penurunan Transaksi Judi Online Hingga 80 Persen di Kuartal Pertama 2025

2025-05-10
(Ki-ka) Mr. Min Park - Treasury PT Ciptadana Sekuritas Asia; Mr. Won Young Lim - Head of Corporate Strategy PT Ciptadana Sekuritas Asia; John Herry Teja - President Director PT Ciptadana Sekuritas Asia; Zabrina Raissa - Head of Online Trading PT Ciptadana Sekuritas Asia pada peluncuran PinePick, platform trading generasi baru yang diadakan pada hari Kamis, 8 Mei 2025 di Ritz Carlton Hotel Pacific Place, Jakarta.

PinePick dari Ciptadana Sekuritas Asia, Hadirkan Pengalaman Berinvestasi yang Cerdas, Cepat, dan Percaya Diri

2025-05-10
Ilustarasi Pernikahan/Foto: Istimewa

Bolehkah Ayah Tiri menjadi Wali Nikah?

2025-05-10
Inspiratif, Pasutri Penjual Sembako Bisa Naik Haji Belasan Tahun Menabung/Foto: Kemenag)

Inspiratif, Pasutri Penjual Sembako Bisa Naik Haji Belasan Tahun Menabung 

2025-05-10

Info Trafik Jalan Tol Trans Sumatera Selama Periode Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2025

2025-05-10
Berita selanjutnya

Jusuf Kalla Resmikan klinik 24 PMI Jambi

Panik Gak, Petugas Geledah Blok Hunian Warga Binaan Lapas Kelas IIA Jambi

Di KLinik PMI, Jusuf Kalla: Prioritaskan Layanan Ke Masyarakat

HBA ke Al Haris: Berharap Diberikan Gedung untuk Markas PMI

Kapolri Turun Langsung ke Pasar, Ada Apa?

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

2020-12-17

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

PKS PT PAL Dikuasai oleh Oknum Tak Bertanggung Jawab, PT MMJ Tempuh Jalur Hukum

Pedagang di Kompleks Pertokoan Abadi Sarolangun Keluhkan Kenaikan Sewa Ruko Melambung Tinggi

Permintaan Pengurangan Retribusi Ruko Abadi Ditolak, Pemda Tetap Mengacu Pada Perda

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Soal PI 10%, Al Haris Beberkan Keseriusan Pemprov: Akhir Pekan Ini Presiden PetroChina Datang Berkunjung ke Jambi

Pansel Tetapkan Mulyadi Menjabat Direktur Perumda TSB Sarolangun

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Mei 2025
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Apr    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.