AMPAR.ID, Muarojambi – Sidang tuntutan perkara Arwin Saragih kasus penipuan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sengeti, Muarojambi pada Selasa siang, 21 Januari 2025.
Sidang dipimpin Hakim Ketua, Hj. Eryani Kurnia Puspitasari SH MH yang didampingi Hakim Anggota M Harzian R SH dan Satya Frida L. SH.
Arwin Saragih terdakwa kasus penipuan dituntut 5 bulan pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penasihat hukum terdakwa, Sabarman Saragih menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan pembelaan secara tertulis pada 23 Januari 2025 mendatang.
“Kita akan lakukan pembelaan, lihat nantilah. Ini ranahnya perdata itu sudah diakui juga sama korban, jelas bukan ranahnya pidana,” ujarnya.
“Kami nanti di pembelaan akan ungkap semua di sidang pembelaan. Kami meyakini itu bukan kesalahan , didalam persidangan sebelumnya fakta-fakta persidangan 99,99 persen terdakwa tidak bersalah,” ungakap kuasa hukum terdakwa.
Terkait tuntutan JPU, kata Dia, “Kami sebenarnya sudah prediksi, kami merasa keberatan klien kami di anggap bersalah”, sebutnya
(Red)
Diskusi tentang inipost