AMPAR.ID, BENGKULU – Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali, mengungkapkan bahwa realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 mengalami keterlambatan akibat perubahan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Proses kompleks termasuk perencanaan dan penyusunan program Dana Perimbangan Anggaran (DPA) sedang berlangsung, namun, regulasi baru Kemendagri menyulitkan Provinsi Bengkulu dalam pencarian anggaran untuk APBD 2024.
Regulasi sebelumnya menetapkan realisasi anggaran dari 1 Januari hingga 30 Desember setiap tahun. Namun, perubahan regulasi untuk APBD Provinsi Bengkulu tahun 2024 memaksa penyesuaian, berpotensi memengaruhi peraturan daerah terkait.
“Terkait regulasi baru, kami akan mensinergikannya dengan peraturan daerah terkait APBD 2024, termasuk dalam perencanaan pembangunan bersekala besar,” kata Tantawi Dali.
Meskipun akan tetap menjalankan fungsi DPRD, Tantawi Dali mengakui kemungkinan penundaan beberapa kegiatan, terutama pada kuartal pertama, dan memperingatkan tentang isu terlambatnya realisasi anggaran setelah pemilu.
Menanggapi penyebab tertundanya realisasi, Tantawi Dali menyoroti penyesuaian terhadap kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia menekankan pentingnya menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait kenaikan gaji sebelum dapat mengakomodirnya dalam APBD.
“DPRD juga memperhatikan pengumuman kenaikan gaji pensiunan serta PNS dan TNI-POLRI yang harus diakomodir sesuai dengan anggaran yang tersedia,” ungkap Tantawi Dali.
Dalam penutupnya, Tantawi Dali mengingatkan bahwa proses perencanaan dan penyusunan program DPA masih berlangsung, dan pihaknya akan terus memantau perkembangan regulasi untuk memastikan kelancaran realisasi APBD 2024 di Provinsi Bengkulu.(Dky/ADV)
Diskusi tentang inipost