Ampar.id, Jambi – Pemprov Jambi mengeluarkan surat Pemberitahuan Perubahan Cuti Bersama Tahun 2020 di Lingkungan Pemerintah (Pemprov) Provinsi Jambi.
Awalnya didasarkan surat nomor S-1195/BKD -4.2/V/2020, tanggal 15 Mei 2020 yang diterbitkan BKD Provinsi Jambi, libur lebaran dan cuti bersama hanya dilaksanakan selama 4 hari, mulai dari 21-25 Mei 2020.
“terbaru perubahan jadwal cuti bersama Idul Fitri dimulai tanggal 23 Mei 2020”
Surat yang diterbitkan Kamis, (21/5) oleh badan kepegawaian daerah (BKD) Provinsi Jambi itu ditujukan kepada seluruh kepala OPD lingkup Pemprov Jambi .
Juru bicara Gubernur Jambi Johansyah dalam rilisnya mengatakan, perubahan itu Mengacu Berdasarkan hasil Rapat Terbatas (Ratas) tentang Cuti Bersama Tahun 2020 yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 20 Mei 2020 dan menyusul Surat Badan Kepegawaian Daerah Nomor.1198/BKD-4.2/V/2020 tanggal 18 Mei 2020 dan Nornor : S1201/BKD-4.2/V/2020 tanggal 20 Mei 2020.”bunyi surat Itu.
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan sebagai berikut:
1. Untuk Cuti bersama Tahun 2020 yang semula pada tanggal 22 Mei 2020 diubah menjadi Hari Kerja.
2.Pelaksanaan Pelaporan keberadaan untuk Pegawai Aparatur Negara pada tanggal 21 s/ d 22 Mei 2020 adalah merupakan uji coba pelaksanaan Sistem Absensi Online (SiAbOn) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
3.Untuk Pegawai Kontrak/VIT tetap melaporkan keberadaannya mulai tanggal 21 s/d 25 Mei 2020.4.Untuk pelaksanaan pelaporan keberadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Libur Nasional dan Cuti bersama melalui Sistem Aplikasi Online dimulai pada tanggal 23 s/d 25 Mei 2020.
(Juanda Prayetno)
Diskusi tentang inipost