• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Terima Suap Bansos Covid-19, Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara!

2021-08-23
Mantan Mensos RI Juliari Batubara (Foto: Kumparan)

Mantan Mensos RI Juliari Batubara (Foto: Kumparan)

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, Jakarta -Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara. Ia dinilai terbukti menerima suap terkait dengan bantuan sosial (bansos) COVID-19 dari para penyedia bansos sembako di Jabodetabek.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis membacakan vonis Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8).

Hakim meyakini Juliari Batubara terbukti menerima suap melalui dua anak buahnya, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Menurut hakim, Juliari Batubara memerintahkan anak buahnya untuk memungut Rp 10 ribu per paket bansos yang digarap para vendor.

“Perintah memungut fee ialah dari Terdakwa,” kata hakim.

Juliari Batubara dkk dinilai terbukti menerima fee dari para vendor bansos. Yakni sebesar Rp 1,280 miliar dari Harry van Sidabukke, sebesar Rp 1,950 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta sebesar Rp 29,252 miliar dari sejumlah vendor bansos lainnya. Total dari suap itu sebesar Rp 32.482.000.000.

Barang Bukti Terima Suap Bansos (Foto: Kumparan)

Dari total uang tersebut, sebanyak Rp 9,7 miliar di antaranya sudah diberikan kepada Juliari Batubara. Uang diserahkan secara bertahap oleh Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso melalui Eko Budi Santoso (ajudan Juliari), Kukuh Ary Wibowo (Tim Teknis Juliari), dan Selvy Nurbaiti (sekretaris pribadi Juliari).

Bacajuga

Hari Pertama Masuk, Sekda Sudirman Tinjau Sekolah Rakyat Menengah Atas 5 Jambi di Sentra Alyatama

Info Orang Hilang! Ahmad Harid Melandry Warga Kampung Isteri Gubernur Jambi Sudah 2 Minggu Tidak Pulang

Pemkab Batang Hari Gelar Apel Siaga Darurat Karhutla 2025

Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan 

Meski suap diterima melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, tapi hakim meyakini hal itu berdasarkan perintah dari Juliari Batubara.

Suap diyakini sebagai fee Juliari Batubara dan anak buahnya karena menunjuk para vendor sebagai penyedia bansos sembako untuk penanganan pandemi COVID-19. Padahal, sejumlah vendor dinilai tidak layak menjadi penyedia bansos.

Juliari Batubara dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pidana Tambahan

Selain dihukum penjara, Juliari Batubara juga divonis membayar denda sebesar Rp 500 juta. Hukuman itu bisa diganti kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, Juliari Batubara juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000. Uang dihitung sebagai fee total yang diterima Juliari Batubara sebesar Rp 15.106.250.000 dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar Rp 508.800.000

Bila uang pengganti itu tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah vonis memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya milik Juliari Batubara bisa disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi kekurangan tersebut. Namun bila aset tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Hakim pun dalam vonisnya mencabut hak politik Juliari Batubara. Hak politik politikus PDIP itu selama 4 tahun setelah hukuman pokok dijalani.

Sumber: Kumparan

Kata kunci: bansosberita JambiCoronaCovid-19hukumJuliari BatubarakorupsiKorupsi Dana BansosKoruptorkriminalMantan Mensos RIpandemi covid-19
Berita sebelumnya

Tidak Selesai dengan Sembako, GMKI Jambi Sorot Kebijakan Pemkot Soal Pengetatan PPKM Level 4

Berita selanjutnya

Laksanakan Vaksinasi, Sudirman: Ini adalah Bagian dari Bakti Pramuka

Berita Terkait

Hari Pertama Masuk, Sekda Sudirman Tinjau Sekolah Rakyat Menengah Atas 5 Jambi di Sentra Alyatama

2025-07-14

Info Orang Hilang! Ahmad Harid Melandry Warga Kampung Isteri Gubernur Jambi Sudah 2 Minggu Tidak Pulang

2025-07-01
Pemkab Batang Hari Gelar Apel Siaga Daerurat Karhutla 2025

Pemkab Batang Hari Gelar Apel Siaga Darurat Karhutla 2025

2025-06-13
Mall JCC Kota Jambi./ Foto: istimewa

Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan 

2025-06-02

Bersama Pemprov Jambi, BPJS Ketenagakerjaan Bahas Pembentukan Tim 9 Paritrana Award 20204

2025-04-25
Hasan Mabruri saat mengambil formulir pendaftaran calon ketua umum KONI Jambi, Kamis 17 April 2025/ foto: Ampar

Hasan Mabruri Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua Umum KONI Jambi: InsyaAllah Saya Siap Lahir dan Batin Untuk Olahraga Jambi

2025-04-17
Dukung Pemerintah, HK Tingkatkan Konektivitas dan Serap Ribuan Pekerja di Proyek Tol Betung-Tempino-Jambi/ foto: Dok. Hutama Karya

Dukung Pemerintah, HK Tingkatkan Konektivitas dan Serap Ribuan Pekerja di Proyek Tol Betung-Tempino-Jambi

2025-04-14
Foto/ Website-OJK

OJK Berhasil  Mempertahankan Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik

2025-03-18
Jebolan Retret Magelang, Gubernur Al Haris Tiba di Jambi Disambut dengan Seloko Adat/ foto/ ampar

Jebolan Retret Magelang, Gubernur Al Haris Tiba di Jambi Disambut dengan Seloko Adat

2025-03-02
Retret Rampung, Bupati Merangin Syukur Semangat untuk Merangin Baru/ foto/ sitimewa

Retret Rampung, Bupati Merangin Syukur Semangat untuk Merangin Baru

2025-03-01
Berita selanjutnya

Laksanakan Vaksinasi, Sudirman: Ini adalah Bagian dari Bakti Pramuka

Bank Jambi Berikan 800 Paket Makan Siang ke Marbot Masjid di Kota Jambi

Eks Mensos Juliari Batubara /ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Korupsi Rp 32 Miliar, Hakim: Juliari Lempar Batu Sembunyi Tangan, Berani Berbuat Tak Berani Bertanggung Jawab

17 Warga Dirapid Antigen di Pos Penyekatan Aurduri 1, Lihat Hasilnya

Kapolda Jambi Turun Gunung Cek Pos Penyekatan

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

AKBP Mat Sanusi Terpilih Jadi Ketua Umum KONI Provinsi Jambi

2025-06-30

14 Nama Lolos Seleksi Tahap Awal Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT JII, Lanjut Psikotes dan Tes Tertulis 

Kritik Pedas Ketua KAD Jambi Soal Seleksi Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT JII

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

CEK FAKTA: Pembangunan TUKS PT SAS Seluas 70 Hektar di Kelurahan Penyengat Rendah

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Info Orang Hilang! Ahmad Harid Melandry Warga Kampung Isteri Gubernur Jambi Sudah 2 Minggu Tidak Pulang

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Sejarah Peristiwa Karbala Pada Masa Kekhalifahan Islam

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juli 2025
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031 
« Jun    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.