AMPAR.ID, JAMBI – Pemerintah kota jambi melakukan pengetatan Pemberĺakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 guna menekan laju penularan kasus aktif Covid-19 mulai tanggal 23 Agustus sampai 29 Agustus 2021 sesuai instruksi walikota jambi nomor 19/VIII/2021.
Menanggapi hal itu, GMKI Cabang jambi melalui Daud Naibaho Ketua bidang Aksi dan pelayanan GMKI Cabang jambi mengkritik kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah kota jambi tersebut.
Menurutnya, Pemerintah kota jambi harus mampu mengidentifikasi masalah saat ini dan yang akan timbul setelah kebijakan ini di terapkan.
BACA JUGA: Tak Dapat Tunjukkan Sertifikasi Vaksin, Kendaraan Hendak Masuk Kota Jambi Diputar Balik!
“Kebijakan ini harus dikaji ulang, karna tidak dibarengi dengan solusi yang kongkrit”. ucap, Daud naibaho kepada media ini Senin (23/8/2021)
Daud lanjut menjelaskan, pemberlakuan kebijakan ini harus betul-betul dipertimbangkan dengan matang, karna akan berdampak luas terkhususnya pada perekonomian masyarakat.
“Perekonomian masyarakat pasti merosot terkhususnya pelaku UMKM, dan pemerintah mengganti dengan pembagian paket sembako?, saya pikir ini bukan solusi yang tepat”. Terang Daud.
Ia berharap pemerintah kota jambi mengkaji ulang kebijakan ini, karna menyangkut kepentingan masyarakat banyak, seperti mendata dan memberikan stimulus bagi pelaku UMKM, Restrukturisasi tagihan listrik dan PDAM, bagaimana penyaluran paket sembako diawal agar tepat sasaran dan lain sebagainya.
“Kebijakan pemerintah kota jambi ini harus dibarengi solusi, setidaknya bukan malah menyengsarakan masyarakat ditengah keterpurukan ekonomi saat ini”. Tutup Daud Naibaho.
Untuk diketahui, kota jambi masuk kayegori level 4 PPKM Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negri No. 32 tahun 2021.
(red)
BACA JUGA: Pasar Kota Jambi Seperti Kota Mati di Hari Pertama Pengetatan PPKM Level 4
Diskusi tentang inipost