Rejang Lebong, Ampar.id – Polemik yang terjadi di Desa Lubuk Kembang terkait galian C PT. Sumber Musi Barokah (SMB) yang berada di Desa Batu Panco berakibat fatal bagi sawah warga Lubuk Kembang.
Aktivitas tambang galian C yang mengambil batu di dalam aliran Sungai Musi bukan hanya berdampak pada ekosistem sungai, tetapi juga membuat petani yang memiliki sawah menjadi khawatir karena pengelola tambang diduga telah memindahkan arus aliran Sungai Musi.
Terkait hal ini, anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Komisi III, Surya ST, pada Selasa (19/8/2025), menyatakan bahwa penggalian atau pengambilan batu di dalam Sungai Musi tidak diperbolehkan karena sangat berdampak buruk bagi ekosistem akuatik di dalamnya.
“Untuk itu, saya katakan bahwa mengambil atau menggali batu di dalam Sungai Musi tidak diperbolehkan karena sudah menyalahi aturan, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pengalihan arus air Sungai Musi yang berdampak pada sawah masyarakat sudah sangat menyalahi aturan.
Jangankan mengalihkan arus air, mengambil batu di sungai pun sudah menyalahi aturan
“Ya, jangankan mengalihkan arus air Sungai Musi, mengambil batu di sungai pun tidak diperbolehkan dan tentunya ada peraturan-peraturan hukum yang tidak memperbolehkan hal itu,” pungkasnya.(benny)
Diskusi tentang inipost