AMPAR.ID – M Sanusi Komisioner KPU Provinsi Jambi Bidang Teknis mengatakan, rakor yang digelar hari ini 31 agustus 2020 dalam rangka untuk memantapkan tahapan pemeriksaan kesehatan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari tahapan pencalonan.
Sanusi Mengatakan Untuk di sepakati pihaknya akan melakukan pemeriksaan kesehatanbagi Cakada,” itu atas Kordinasi dengan pihak rumah sakit yang menjadi tempat pemeriksaan kesehatan yang sudah menjadi rujukan, supaya untuk memudahkan untuk menjadwal pasangan calon untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan”,kata sanusi
“Karena memang kapasitas rumah sakit kita yang awalnya dulu yang normalnya dalam 1 bisa hari 8 orang dengan kondisi covid ini tentu akan berkurang, tadi sudah disampaikan bisa-bisa maksimal hanya 6 orang dalam sehari, nah itu secara teknis dibicarakan”,Tambahnya
Kemudian KPU juga mengundang HIMSI, IDI dan BNN ini tentu juga terkait dengan hal hal yang memang menjadi payung hukum dari pada proses pelaksanaan pemeriksaan kesehatan ini
“mereka kepengen ada semacam perjanjian kerjasama yang didalamnya itu memuat beberapa item pekerjaan, tetapi tidak masuk ke wilayah proses penganggaran, karena KPU secara teknis itu melakukan kontrak kerjasama dengan pihak rumah sakit yang didalamnya itu ada proses pembayaran yang menjadi fokus dalam rakor persiapan pemeriksaan kesehatan”,tambahnya
Tim Dokter Kesehatan Cakada?
Menurut regulasi ketentuan, itu memang atas Kordinasi IDI ,Himsi dan BNN , KPU ingin semuanya terlibat karena mereka punya spesifikasi masing-masing, “Alhamdulillah ini sudah kita lakukan, Tim ini akan di SK kan oleh pihak RSUD Raden Mattaher sebagai Rumah sakit Rujukan Untuk Pemeriksaan kesehatan seluruh calon kepala daerah disertai Tandatangani direktur RSUD Raden Mattaher”
Kemudian ketua tim akan merekalah akan menentukan siapa menjadi ketua tim, yang penting itu hasil, hasil itu bukan ditanda tangani oleh pihak rumah sakit, namun akan ditandatangani oleh ketua tim IDI, Himsi dan BNN.
Soal pelaksanaan Swab yang akan dilakukan besok hingga tanggal 2 September?
Sanusi mengatakan akan difokuskan di RSUD Raden Mattaher, karena secara teknis mungkin ada hal-hal memang harus begitu untuk memudahkan Kordinasi terkait pelaksanaan uji swab itu, selain itu Untuk tes Narkotika dipastikan tes urine.
Untuk calon yang positif covid-19? Untuk positif covid-19, itu diatur dalam PKPU nomor 6 perubahan , kita lagi menunggu juga perubahan PKPU nomor 6 , ini yang lebih penting terkait dari pemeriksaan.
Andaikan terburuknya itu ada yang positif hasil dari uji swab, maka protokol kesehatan berlaku 14 hari dikarantina, kemudian dilakukan lagi dilakukan uji swab, kemudian andaikan terburuknya positif, maka tetap akan dilaksanakan protokol kesehatan.
“Nah ini memang agak ribet, Karena akan berpengaruh pada tahapan pemeriksaan kesehatan 14 hari 14 hari itu sudah 28 hari, Ini pada akhirnya berpengaruh kepada yang bersangkutan, bersangkutan itu tidak akan ditetapkan pada 23 September, karena salah satu syaratnya calon harus sehat jasmani dan rohani,”Tutupnya (dr)
Diskusi tentang inipost