AMPAR.ID, ASAHAN – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Asahan menyelenggarakan ujian dinas tingkat I dan tingkat II bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, bertempat di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (21/06).
Pada laporan nya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Asahan Nazaruddin, S.H mengatakan, bahwa dasar penyelengaran ini Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 20017 tentang manajemen pegawai negri sipil.
Selanjutnya, keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 12 tahun 2002 tentang peraturan nomor 99 tahun 2000 tentang kenaikan pangkat pegawai negri sipil, sebagaimana telah di ubah dengan Peranturan Pemerintah nomor 12 tahun 2022 dan Keputusan Bupati Asahan nomor 16-BKD tahun 2021 tentang perubahan atas keputusan Nomor 168-BKD tahun 2019 tentang pembentukan pelaksana ujian dinas tingkat I dan tingkat II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Selanjutnya, Nazaruddin, S.H menjelaskan, bahwa maksud dan tujuan ujian di gelar untuk memotivasi Pegawai Negeri Sipil dalam meningkatkan kompetensi dan prestasi kerja serta penghargaan dan pengabdian PNS kepada negara, dan untuk memenuhi salah satu kenaikan pangkat pegawai negri sipil bagi PNS yang telah memiliki pangkat golongan Pengatur TK.I (II/d) dan yang memiliki pangkat golongan Penata TK.I (III/d).
”Kemudian, dalam ujian tahun ini mempergunakan Sistem CBT (Computer Baset Test ), sehingga semua soal dari Kantor Regional VI BKN Medan. Peserta ujian tingkat I dan tingkat II di ikuti sebanyak 58 Orang, terdiri dari ujian tingkat I memiliki pangkat golongan pengatur TK.I (II/d) sebayanyak 37 Orang dan ujian dinas tingkat II memiliki pangkat golongan Penata TK.I (III/d) sebanyak 21 OrangOrang”, ungkap Nazaruddin sembari menutup laporannya.
Bupati Asahan, dalam pidato yang dibacakan oleh Sekrertaris Daerah Kabupaten Asahan, Drs.H. John Hardi Nasution,M.Si mengatakan, Ujian dinas tingkat I untuk memfasilitasi PNS yang berpangkat pengatur tingkat I golongsn ruang II/d. Dan memenuhi syarat yang telah di tentukan (sekurang kurangnya 2 tahun dalam pangakt II/d dan syarat syarat laninya) untuk dapat di naikkan pangkat nya setingkat lebih tinggi pada penata muda golongan ruang III/a.
Selanjutnya, ujian dinas tingkat II untuk memfasilitasi PNS yang berpangkat golongan penata TK.I (III/d) dan menduduki jabatan struktural eselon III untuk dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada pangakt pembina golongan ruang (IV/a).
Mengakhiri sabutannya, Sekda Kabupaten Asahan menjelaskan, bahwa berdasarkan tahun ini ujian dinas di haruskan memakai CBT (Computer Baset Test) yang tujuannya untuk menghasilkan PNS yang betul betul akuntabel dan profesional. Untuk itu, para peseta harus lebih hati hati dan serius dalam mengisi soal. (Agusmar)
Diskusi tentang inipost