AMPAR.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Lembah Masurai, Merangin berhasil mengungkap temuan tanaman ganja di areal perkebunan kopi milik warga .
Lokasinya berada di seberang sungai sangga, Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Lembah Masurai, Merangin, Jambi.
Dalam kasus ini polisi menetapkan dua orang tersangka beserta barang bukti ratusan pohon ganja berusia empat bulanan di lahan tersebut.
“Ganja yang diamankan berumur sekitar empat bulan dengan tinggi satu meter yang ditanam tumpang sari secara acak di antara pohon kopi,” ungkap Kapolsek Lembah Masurai IPTU Sitepu di mapolsek, Sabtu, (10/10).

Sementara dua tersangka yang ditangkap yaitu RH (24), dan FR (27). Penangkapan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) ini berdasarkan hasil pengembangan RH, pelaku pertama yang diringkus.
“Jumlah tanaman ganja yang berada di kebun RH ada 171 batang ganja hidup. Sedangkan di lahan FR berjumlah 9 batang ganja hidup,” kata Sitepu.
Kronologis pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai, Jumat (9/10) sekitar pukul 14.00 WIB. Tim langsung melakukan penyelidikan di ladang ganja yang dimaksud.
“Hasil interogasi terhadap pelaku, penanaman ganja kali pertama dilakukan,” ujar Sitepu.
Sementara Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy S.I.K saat Pers Raelis, Sabtu (10/10/20) diruang aula menjelaskan hukuman yang akan di kenakan kepada tersangka minimal 5 tahun kurungan, darinya juga mengucapkan terimakasih kepada warga yang telah memgimformasikan adanya penanaman pohon ganja di ladang tersebut.
“untuk hukuman yang akan di kenakan kepada tersangaka minimal 5 tahun, dan juga kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah memberi informasi,” ujar Kapolres.(*)
Diskusi tentang inipost