• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Ungkap Ladang Ganja di Merangin, Polisi Amankan 2 TSK

10/10/2020
PostTweetSend
Dibaca 138

AMPAR.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Lembah Masurai, Merangin berhasil mengungkap temuan tanaman ganja di areal perkebunan kopi milik warga .

Lokasinya berada di seberang sungai sangga, Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Lembah Masurai, Merangin, Jambi.

Dalam kasus ini polisi menetapkan dua orang tersangka beserta barang bukti ratusan pohon ganja berusia empat bulanan di lahan tersebut.

“Ganja yang diamankan berumur sekitar empat bulan dengan tinggi satu meter yang ditanam tumpang sari secara acak di antara pohon kopi,” ungkap Kapolsek Lembah Masurai IPTU Sitepu di mapolsek, Sabtu, (10/10).

Dua TSK beserta barang bukti

Sementara dua tersangka yang ditangkap yaitu RH (24), dan FR (27). Penangkapan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) ini berdasarkan hasil pengembangan RH, pelaku pertama yang diringkus.

“Jumlah tanaman ganja yang berada di kebun RH ada 171 batang ganja hidup. Sedangkan di lahan FR berjumlah 9 batang ganja hidup,” kata Sitepu.

Bacajuga

Orang Tua Korban Pencabulan di Merangin Desak Pelaku Ditangkap

SMK Negeri 5 Terbaik Lomba Video Pendek Polres Merangin

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Merangin Panen Jagung Perdana

Serah Terima Jabatan, Sejumlah Perwira Polres Merangin Bergeser

Kronologis pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai, Jumat (9/10) sekitar pukul 14.00 WIB. Tim langsung melakukan penyelidikan di ladang ganja yang dimaksud.

“Hasil interogasi terhadap pelaku, penanaman ganja kali pertama dilakukan,” ujar Sitepu.

Sementara Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy S.I.K saat Pers Raelis, Sabtu (10/10/20) diruang aula menjelaskan hukuman yang akan di kenakan kepada tersangka minimal 5 tahun kurungan, darinya juga mengucapkan terimakasih kepada warga yang telah memgimformasikan adanya penanaman pohon ganja di ladang tersebut.

“untuk hukuman yang akan di kenakan kepada tersangaka minimal 5 tahun, dan juga kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah memberi informasi,” ujar Kapolres.(*)

Kata kunci: ladang ganjapolres MeranginPolsek Lembah Masurai
Berita sebelumnya

Kades Sungai Putih Merangin Nekat Gelar Turnamen Abaikan Protokol Covid-19

Berita selanjutnya

Sejumlah Tokoh Tolak Namanya Dicatut di SK Tim Pemenangan Rasyid – Mustakim

Berita Terkait

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak perempuan/ Foto: Istimewa

Orang Tua Korban Pencabulan di Merangin Desak Pelaku Ditangkap

04/11/2025

SMK Negeri 5 Terbaik Lomba Video Pendek Polres Merangin

15/06/2025

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Merangin Panen Jagung Perdana

15/05/2025

Serah Terima Jabatan, Sejumlah Perwira Polres Merangin Bergeser

30/04/2025

Satres Narkoba Polres Merangin Berhasil Ungkap Sabu 32,16 Gram dan Amankan 27 Tersangka

29/04/2025
Berantas PETI, Polres Merangin Tangkap 8 Tersangka Dan 1 Unit Alat Berat Disita/ Foto/ anton

Berantas PETI, Polres Merangin Tangkap 8 Tersangka Dan 1 Unit Alat Berat Disita

24/01/2025

Tiga Pasang Bukan Pasutri Terciduk Sedang Ngamar di HotelĀ 

29/12/2024
Palaku saat diamankan Polisi

Wanita Paruh Baya di Merangin Diringkus Polisi, Terlibat Kasus TPPO Sekaligus Pemilik Pijat Refleksi di Sungai Ulak

08/11/2024

Perempuan di Merangin Tersangka Pembakaran Hutan Terancam 10 Tahun Penjara

02/08/2024
Gerak Cepat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin Ungkap Kasus Curanmor, Mendapat Apresiasi Dari Korban/ foto/ ton/ampar

Gerak Cepat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin Ungkap Kasus Curanmor, Mendapat Apresiasi Dari Korban

31/07/2024
Berita selanjutnya

Sejumlah Tokoh Tolak Namanya Dicatut di SK Tim Pemenangan Rasyid - Mustakim

Jika Menang, Syafril Nursal Akan Berdayakan Petani Pinang

Pjs Gubernur Jambi Perkuat Komunikasi Dengan Pihak Sekolah

Warga Terusan Janjikan 70 Persen Suara Untuk Kemenangan Haris - Sani

Giliran Tokoh Masyarakat Mendahara Dongkrak Kemenangan Haris - Sani

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.