AMPAR.ID, JAMBI – Ada sebanyak 9 kasus yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jambi dan Polres jajaran, dalam periode minggu ke IV terhitung sejak tanggal 18 hingga 25 Juli 2024.
Dari 9 kasus yang berhasil diungkap tersebut ada sebanyak 14 orang tersangka yang berhasil diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi dan Polres jajaran.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Muhammad Amin Nasution mengatakan, ungkap kasus ini merupakan hasil kinerja personel Polda Jambi yang selalu berkomitmen penuh memberantas kejahatan terutama peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Jambi.
“Dalam periode bulan Juli ini total barang bukti jenis sabu sebanyak 679,741 gram, ganja sebanyak 2,87 gram,” ujarnya, Minggu (28/7/2024).
Adapun rincian ungkap kasus Ditresnakroba Polda Jambi dan Polres jajaran periode bulan Juli 2024:
Subdit III Ditresnakroba Polda Jambi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 72,021 gram dan ada dua orang yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Lalu, Polresta Jambi berhasil mengamankan satu orang tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 4,90 gram. Polres Muaro Jambi mengamankan satu orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 5,13 gram.
Selanjutnya, Polres Bungo dengan mengamankan dua orang tersangka dan barang bukti sabu 587,99 gram, dan Polres Merangin mengamankan juga dua orang tersangka dengan barang bukti sabu 8,53 gram dan ganja 2,87 gram.
Kemudian ada Polres Tanjung Jabung Timur mengamankan satu orang tersangka dengan barang bukti sabu 0,32 gram.
Ada juga Polres Tebo dengan mengamankan dua orang tersangka dan barang bukti sabu 0,15 gram. Sementara, Polres Kerinci mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti sabu 0,70 gram.
Dia menyebutkan, perbandingan ungkap kasus minggu ke IV bulan Juli dan minggu ke III Juli 2024 untuk jumlah kasus mengalami penurunan dengan persentase 75 persen.
“Ini merupakan bentuk nyata kinerja Polri untuk melawan dan memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Jambi,” katanya.
Apabila narkoba jenis sabu seberat 679,741 gram apabila diuangkan 1 gram Rp 1,3 juta maka mendapatkan nilai ekonomis sebesar Rp 883.663.300.
Sementara, ganja seberat 2,87 gram apabila diuangkan 1 gram senilai Rp 1.000, maka mendapatkan nilai ekonomis Rp 2.870.
Total nilai barang bukti sabu dan ganja secara ekonomis sebesar Rp 883.666.170.
Sedangkan, jika barang bukti dinilai secara jiwa yang terselamatkan dengan asumsi 1 gram sabu selamatkan 5 jiwa, maka sabu seberat 679,741 gram menyelamatkan 3.398 jiwa.
Apabila 1 gram ganja selamatkan 4 jiwa, maka ganja seberat 2,87 gram tersebut selamatkan 11 jiwa. Maka total jiwa yang terselamatkan sebanyak 3.409 jiwa.
(mhd/jp)
Diskusi tentang inipost