• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Berlapis, Ko Apek Kembali Dilaporkan ke Polda Jambi oleh Korbannya dari Surabaya

29/07/2024
Tersangka Ko Apex Alias KA Kacab PT SBS/ Sumber Foto: Isntagram @ko_apex

Tersangka Ko Apex Alias KA Kacab PT SBS/ Sumber Foto: Isntagram @ko_apex

PostTweetSend
Dibaca 120

AMPAR.ID, JAMBI – Affandi Susilo alias Ko Apex kembali dilaporkan ke Polda Jambi oleh seorang berinisial B dari Surabaya, Jawa Timur atas kasus penipuan.

Dia merupakan saksi dari kasus yang menjerat kekasih Dinar Candy dalam perkara pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan di PT Sinar Bintang Samudera (SBS).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, perkara tersebut saat ini sedang ditangani oleh penyidik atas kasus penipuan. Karena, diduga dokumen beserta kapal tugboat yang dijual oleh tersangka (Ko Apex) adalah palsu.

“Laporannya minggu lalu. Jadi kalau nanti misalkan, dalam proses penyelidikan kita temukan dugaan palsu tersebut berarti penyidik akan melapis dengan pemalsuan,” ujarnya, Minggu (28/7/2024).

Korban, disampaikan dia, merasa tertipu oleh tersangka (Ko Apex). ‘Kok saya beli barang kemudian barang ini disita’ atas yang dilaporkan oleh PT SBS.

Setelah pihaknya melakukan penyitaan terhadap krus akte dan juga setelah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu tersangka dari KSOP dan memberikan dokumen yang belum ditandatangani oleh KSOP, sehingga ada dua dokumen.

Bacajuga

Polda Jambi Tangani Dugaan TPPO Bayi 8 Bulan, Korban Dikembalikan ke Ibu Kandung

Bobol Bank Jambi Rp144 Miliar, 3 Tersangka Diringkus Jaringan WNA Bulgaria Terbongkar!

Wagub Jambi dan Polda Sidak Pasar Angso Duo, Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Idul Adha

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp25,9 Miliar, 4 Tersangka Ditangkap

Setelah diklarifikasi, dikatakan dia, kepada orang yang ada namanya disitu, dia menyatakan bahwa krus akte yang telah diterima atau disita oleh Polda Jambi bukan tandatangan yang bersangkutan.

“Karena krus akte yang harusnya diberikan kepada saudara pemohon dalam ini adalah tersangka (Ko Apex) itu belum diberikan, jadi ada dua krus akte,” sebutnya.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan pemalsuan, kata dia, penyidik akan melapis penipuan dan juga pemalsuan. Karena tersangka (Ko Apex) pada saat penjualan itu memberikan kapal tugboat dan juga dokumen tersebut.

Korban merupakan saksi di kasus tersangka (Ko Apex) yang dilaporkan oleh PT SBS. Korban baru mengetahui apabila telah ditipu pada saat dilakukan pemeriksaan.

“Ada satu unit kapal tugboat yang dijual. Dia saksi, karena sudah beralih. Waktu kita periksa disini (Polda Jambi) barulah dia tahu ‘oh ternyata saya juga kena tipu ini’,” jelasnya.

Kemudian, korban membawa dokumen tersebut kepada penyidik. Setelah dokumen tersebut disita, muncul dokumen baru yang belum ditandatangani oleh pihak KSOP.

“Dibawalah dokumen tersebut kepada kita, setelah kita sita muncul dokumen baru yang belum ditandatangani oleh pihak KSOP. Setelah kita klarifikasi sesuai dengan nama yang harusnya tandatangan disana,” ungkapnya.

Atas hal tersebut, korban yang membeli kapal tugboat kepada tersangka (Ko Apex) akhirnya melapor dengan nilai kerugian sebesar Rp 4,2 miliar.

(mhd/jp)

Kata kunci: ko ApexpenipuanPolda jambi
Berita sebelumnya

Ungkap Narkoba Dalam Sepekan Ini, Polda Jambi Berhasil Menangkap 14 Tersangka Beserta Barang Bukti

Berita selanjutnya

Pengamat atau Manipulator: Menyikapi Narsisme dalam Analisis dan Komentar

Berita Terkait

Polda Jambi Tangani Dugaan TPPO Bayi 8 Bulan, Korban Dikembalikan ke Ibu Kandung

Polda Jambi Tangani Dugaan TPPO Bayi 8 Bulan, Korban Dikembalikan ke Ibu Kandung

29/07/2026
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Diamankan

Bobol Bank Jambi Rp144 Miliar, 3 Tersangka Diringkus Jaringan WNA Bulgaria Terbongkar!

15/07/2026
Jelang Idul Adha, TPID dan Satgas Pangan Jambi Pastikan Stok Sembako Aman di Pasar Angso Duo

Wagub Jambi dan Polda Sidak Pasar Angso Duo, Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Idul Adha

26/05/2026

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp25,9 Miliar, 4 Tersangka Ditangkap

11/05/2026

Polda Jambi Tegaskan Larangan Anggota Live Streaming Saat Bertugas, Jaga Profesionalitas 

05/05/2026
Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DAK

Pakai Rompi Oranye, Polda Jambi Resmi Tahan Mantan Kadisdik Jambi Adi Varial Dugaan Korupsi DAK SMK

04/05/2026
Gunakan Alat Berat di Dekat Permukiman, Polda Jambi Ringkus 7 Pelaku PETI di Merangin

Gunakan Alat Berat di Dekat Permukiman, Polda Jambi Ringkus 7 Pelaku PETI di Merangin

01/05/2026

Seragam Dilepas, Foto Disilang: Akhir Kelam Karier 4 Polisi di Polda Jambi

24/04/2026

Polda Jambi Ungkap Praktik Penyalahgunaan Gas Subsidi, Tiga Orang Diamankan

22/04/2026
Pelatihan Public Speaking Call Center 110, Polda Jambi Tingkatkan Profesionalisme Pelayanan Publik

Pelatihan Public Speaking Call Center 110, Polda Jambi Tingkatkan Profesionalisme Pelayanan Publik

20/04/2026
Berita selanjutnya
(Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP

Pengamat atau Manipulator: Menyikapi Narsisme dalam Analisis dan Komentar

Budi Setiawan Buka Kejuaraan Puncak Silat

Ilustrasi DBH-CHT/ Foto/Istimewa

Fantastis, Besaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang Diterima Pemkab Sarolangun

OJK Dorong Penguatan Peran Industri Jasa Keuangan dan Lembaga/Asosiasi Profesi GRC dalam Cybersecurity Risk dan ESG Sustainability

OJK Dorong Penguatan Peran Industri Jasa Keuangan dan Lembaga/Asosiasi Profesi GRC dalam Cybersecurity Risk dan ESG Sustainability

Ilustrasi TPPO/foto/ istimewa

Polisi Tangkap Tiga Pelaku TPPO di Jambi

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.