AMPAR.ID, BATANGHARI – Sangat disayangkan Ssluruh pelaku usaha Sarang Burung Walet (SBW) di wilayah Kabupaten Batanghari, beroperasi tanpa kejelasan izin pengelolaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Novery melalui pesan WhatsApp pribadinya. Minggu (04/04/2021)
Dikatakan Novery, seluruh Bangunan Sarang Burung Walet yang berdiri kokoh di wilayah Kabupaten Batanghari tidak ada mengantongi Izin Usaha.
” Sesuai data yang ada pada kami, hanya 17 Usaha SBW yang pernah memiliki izin dan semua izin usahanya telah mati,” katanya.
Masih kata Novery terkait seluruh perizinan, untuk operasi usaha Sarang Burung Walet yang mestinya melibatkan beberapa OPD dengan mekanisme aturan.
“Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet (IPPSBW) itu harusnya melibatkan, PUPR, DLH, Bakeuda dan Satu Pintu sesuai aturan,” Paparnya.
Saat di ditanyai terkait Perda atau Perbup yang mengatur tentang IPPSBW.? Pihak DPMPTSP tidak dapat memberikan jawaban secara pasti, terkait peraturan daerah (Perda) maupun peraturan bupati (Perbup) untuk penerbitan IPPSBW.
” Kalau itu kita belum bisa jawab, yang jelas Perdanya di revisi tahun 2020 lalu. Coba konfirmasi ke Bagian Hukum Setda, agar lebih jelas,” Tutup Novery.
Terpisah, Ilhamuddin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Batanghari, selaku bagian dari pengawasan dan mitra kerja Pemerintah Daerah akan menyampaikan di Kantor.
“Senin saya masuk, jadi Senin saja di Kantor,” balas Wakil Ketua DPRD Batanghari Ilhamuddin, melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu dari pantauan media ini banyak gedung bertingkat di sepanjang Jalan Gajah Mada Muara Bulian yang dekat dengan pemukiman penduduk, yang merupakan Usaha Sarang Walet. (Ari)
Diskusi tentang inipost