• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Waka DPRD Tebo Syamsu Rizal Dituntut 3,4 Tahun Penjara

21/05/2021
PostTweetSend

Bacajuga

OJK Jambi Didorong Perkuat Pelindungan Nasabah dan Literasi Keuangan Pasca Insiden Bank Jambi

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

Dibaca 68

Ampar.id, Tebo – Sidang lanjutan kasus perusakan hutan di Desa Suo-Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, dengan terdakwa Syamsu Rizal, Wakil Ketua DPRD Tebo kembali digelar.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini, dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Jumat, 21 Mei 2021.

Pantauan media ini, sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Armansyah Siregar dan dihadiri langsung oleh terdakwa Syamsu Rizal beserta kuasa hukumnya. 

Pada perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yoyok Adi Saputra menyampaikan jika terdakwa bersalah. Atas kesalahan itu, dia menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun ditambah 4 bulan penjara, dan denda Rp 1 miliar. Jika terdakwa menolak membayar denda, maka digantikan hukuman 1 tahun penjara.

“Meminta kepada majelis hakim agar memvonis terdakwa dengan pidana penjara yang telah disebutkan secara lengkap dalam amar tuntutan,” kata JPU, Yoyok Adi Saputra, saat membacakan tuntutannya.

Usai sidang, Yoyok berkata, latar belakang JPU melakukan tuntutan karena semangat program pemerintah untuk memberantas tindak pidana perusakan hutan.

“Kita tahu Kabupaten Tebo banyak memiliki kawasan hutan, tetapi hanya menghasilkan tujuh persen dari luasan yang ada. Sehingga untuk perkara ini kita tangani serius apalagi terdakwa adalah wakil rakyat yakni Wakil Ketua DPRD Tebo yang aktif,” kata Yoyok. 

Seharusnya lanjut Yoyok, terdakwa memberikan contoh kepada masyarakat untuk tidak melakukan perusakan hutan (penebangan pohon).

“Kita tahu dari hasil persidangan dan pengakuan terdakwa sendiri bahwa terdakwa memiliki kebun di daerah kawasan hutan. Di mana alasan terdakwa untuk mengelola kawasan tersebut menjadi kebun karena di sekitar dia terdapat kebun-kebun yang sudah ada. Seharusnya sebagai anggota dewan, terdakwa bukannya ikut-ikutan tapi mencegahnya bukan menambah-nambahi,” kata Yoyok lagi.

Dari hasil sidang sendiri, Yoyok bilang, jika tujuan terdakwa mengelola kebun tersebut untuk menambah penghasilan dan kesejahteraannya. Dan itu diakui sendiri oleh terdakwa. 

“Jadi terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 Ayat 1 huruf b junto Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, junto pasal 55 ayat satu kedua KUHP,” katanya. 

Terkait tuntutan JPU tersebut, Syamsu Rizal berkata, sebagai warga negara yang baik dia menghargai dan menghormati keputusan JPU karena itu menjadi tugas dan kewenangan JPU dalam persidangan. 

Melalui penasihat hukum, Syamsu Rizal akan mengajukan pledoi untuk menjawab fakta yang sebenarnya serta menegaskan atau melawan tuntutan JPU tersebut. Sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. 

Baca selengkapnya di detail.id

Kata kunci: berita Jambikasus perusakan hutan TeboWakil Ketua DPRD Tebo
Berita sebelumnya

Jelang Pilkades, Wabub Batanghari Pimpin Rapat Pembentukan Tim Teknis

Berita selanjutnya

Sidang Lanjutan Gugatan WALHI Jambi Terhadap Dua Perusahaan Besar

Berita Terkait

Otoritas Jasa Keuanngan: Sumber Foto: Website-OJK

OJK Jambi Didorong Perkuat Pelindungan Nasabah dan Literasi Keuangan Pasca Insiden Bank Jambi

07/10/2026

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

02/09/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026
OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

06/07/2026

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

23/06/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi

22/06/2026
Lapas Kontingen Pramuka ke Jamda 2026, Wali Kota Jambi Titip Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

Lapas Kontingen Pramuka ke Jamda 2026, Wali Kota Jambi Titip Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

19/06/2026
Didata Petugas BPS, Wali Kota Jambi Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Didata Petugas BPS, Wali Kota Jambi Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

17/06/2026

Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

08/06/2026
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global.

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global

05/06/2026
Berita selanjutnya

Sidang Lanjutan Gugatan WALHI Jambi Terhadap Dua Perusahaan Besar

Terbukti Bersalah, Syamsu Rizal Dituntut 3 Tahun 4 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Bapemperda DPRD Provinsi Jambi Dalami Materi Pencabutan Perda

Kata Kadis PUPR M Fauzi pada Momentum Hari Kebangkitan Nasional, Kita Semua Bisa Bangkit

Jalan Penghubung Dua Desa di Muarojambi Terputus

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.