AMPAR.ID, Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi serahkan dana hibah kepada Organisasi Keagamaan, BNN, Basnaz, Pengurus Masjid, Musholah, Gereja, Pondok Pesantren dan Yayasan Pendidikan.
“Tujuan kita yakni, untuk mempertajam kegiatan yang berkaitan dengan visi yang membentuk masyarakat berakhlak dan berbudaya,”kata Wawako Maulana. Kamis, (18/2/2021)
Dana hibah yang berada di bagian bagkesra sebesar Rp 2,3 Miliar. Oleh Karena itu, pihaknya mengharapkan kerjasama dari lembaga dan organisasi-organisasi.
“Keagamaan ini untuk turut menguatkan kelembagaan dan meningkatkan perannya di masyarakat dengan program dan kegiatan yang membantu Pemkot Jambi,”katanya.
Setelah itu akan ada penyerahan dana hibah untuk kepemudaan, Olah Raga, Koni, Pramuka dan pengembangan lembaga swadaya masyarakat.
“Dana hibah yang kita berikan ini cukup banyak, untuk penguatan kelembagaan secara umum dalam rangka untuk membantu Pemkot Jambi untuk mewujudkan visi dan misi,”jelasnya.
Sesuai dengan regulasi dan hibah tersebut pembina teknisnya berada di OPD terkait. Untuk semua kegiatan yang Rp. 2,3 Miliar tersebut berada di bawah Bagkesra dan untuk kepemudaan dan olahraga berada dibawah Dispora.
“Daa yang berada di Kas daerah nanti akan langsung di Transfer ke rekening lembaga dan organisasi tersebut,”tuturnya.
Selanjutnya, dari masing-masing lembaga sudah mengajukan lebih awal sebelum dana diberikan yakni, rancangan kegiatan dan kebutuhan yang akan mereka susun.
“Setelah dananya ditransfer, maka mereka baru bisa memulai kegiatan yang mereka susun,”kata Maulana.
Maulana berharap, semua lembaga dan organisasi harus mempunyai tujuan yang sama yakni, membantu Pemkot Jambi untuk mencapai visi dan misinya.
Ditambahkan Maulana, dalam konteks kegiatan tidak boleh overlapping kegiatan. Untuk organisasi-organisasi tersebut tentu ada irisan kegiatan.
“Untuk kegiatan itu tidak boleh overlapping dibiayai dua lembaga tetapi, harus saling menguatkan,”tambah Maulana.
OPD teknis memiliki tugas untuk mereview semua kegiatan tersebut. Dalam dana hibah ada dana operasionalnya dari penguatan kelembagaan dan sudah ada kaidahnya.
“Ini tugas dari OPD teknis untuk mereview semua kegiatan dan untuk dana hibah ada dana operasionalnya, sudah ada ketentuan kaidahnya,”pungkasnya. (Adv)
Diskusi tentang inipost