• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

13 Tahun Mandek, Kata Pj Gubernur Persoalan Aset Pemkab Kerinci – Pemkot Sungaipenuh Selesai

2021-04-16
ShareTweetSendSendText

Bacajuga

Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Razia Serentak Lapas di Wilayah Jambi

PHR Zona 1 Unjuk Kesiapsiagaan di Fire Rescue Challenge 2025

Pemprov Jambi Lepas 111 Atlet ke PON Beladiri II 2025 di Kudus

Bergejolak, DPRD Jambi Sebut Penambahan Anggaran Islamic Center dan Stadion Swarnabhumi Sepnuhnya Tanggung Jawab TAPD

AMPAR.ID, JAMBI – Penjabat (Pj) Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni, berhasil mendorong penyerahan aset Pemerintah Kabupaten Kerinci kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Setelah melalui proses yang panjang dan waktu yang lama, akhirnya Bapati Kerinci Adi Rozal dan Wali Kota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset Milik Pemerintah Kabupaten Kerinci kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh. Penandatanganan berita acara tersebut dilaksanakan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Kamis (15/4/2021).

KPK mengudang Pj.Gubernur Jambi, Bupati Kerinci, dan Wali Kota Sungai Penuh, setelah Pj.Gubernur Jambi menyurati KPK pada 3 Maret 2021 untuk menindaklanjuti peyerahan aset dari Pemerintah Kabupaten Kerinci kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Pj.Gubernur Jambi menginginkan urusan penyerahan aset tersebut diselesaikan secepatnya, berdasarkan aturan perundanng-undangan yang berlaku.

Kota Sungai Penuh dibentuk/lahir pada tahun 2008, pemekaran dari Kabupaten Kerinci melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi. Dalam pasal 13 Undang Nomor 25 Tahun 2008 dinyatakan: Ayat (3), Penyerahan aset dan dokumen dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak pelantikan penjabat walikota, Ayat (5), Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Kota Sungai Penuh difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Jambi.

Dalam penyerahan aset dari Pemerintah Kabupaten Kerinci kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh, Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan berbagai upaya, diantaranya menyurati Kementerian Dalam Negeri RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat memfasilitasi penyelesaian penyerahan aset Pemerintah Kabupaten Kerinci dengan Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan surat Gubernur Jambi Nomor 4163/SETDA.PEM-OTDA-2.1/XII/2019 tanggal 31 Desember 2019 perihal Penyelesaian Penyerahan Aset.

Selanjutnya, menindaklanjuti Rapat Koordinasi tanggal 15 Mei 2020 antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Koordinator Wilayah 7 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Provinsi Jambi menyurati Bupati Kerinci dan Walikota Sungai Penuh sesuai dengan surat Nomor S-1243/SETDA.PEM-OTDA-2.1/V/2020 tanggal 18 Mei 2020 : – Bupati Kerinci dan Wali Kota Sungai Penuh untuk segera menyampaikan Daftar Inventarisasi aset yang telah dan yang akan diserah terimakan dari Pemerintah Kabupaten Kerinci kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh kepada Pemerintah Provinsi Jambi -Daftar Inventarisasi Aset dimaksud disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jambi paling lambat tanggal 20 Mei 2020

Namun, dalam perkembangannya, Pemerintah Kabupaten Kerinci telah melakukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 30 Desember 2019, memohon uji materiil atas ketentuan Pasal 13 ayat (7) huruf a dan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi. Dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum tanggal 25 November 2020, MK Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Meskipun berita acara serah terima aset telah ditandatangani oleh Bupati Kerinci dan Wali Kota Sungai Penuh, disaksikan oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Herry Muryanto, Direktur Penataan Daerah Otsus dan DPOD Kementerian Dalam Negeri Drs.Maddaremmeng,M.Si, dan Pj.Gubernur Jambi Dr.hari Nur Cahya Murni, dalam berita acara itu dinyatakan bahwa Pemerintah Kerinci bisa meminjam pakai dari Pemerintah Kota Sungai Penuh, dan penyerahan fisik akan dilaksanakan paling lambat tanggal 21 Juni 2021. (Red)

Kata kunci: aset Pemdaberita JambikerinciKPK RIPemprov JambiPj Gubernur Jambi
Berita sebelumnya

Waduh, Buruh Ancam Laporkan KFC ke Franchisor Global

Berita selanjutnya

Teleconference dan Pemeriksaan saksi di Pengadilan (2)

Berita Terkait

Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Razia Serentak Lapas di Wilayah Jambi

2025-10-11

PHR Zona 1 Unjuk Kesiapsiagaan di Fire Rescue Challenge 2025

2025-10-08

Pemprov Jambi Lepas 111 Atlet ke PON Beladiri II 2025 di Kudus

2025-10-06
Proyek Islamic Center Jambi

Bergejolak, DPRD Jambi Sebut Penambahan Anggaran Islamic Center dan Stadion Swarnabhumi Sepnuhnya Tanggung Jawab TAPD

2025-09-27
Pemerintah Pasang Police Line dan Tutup Aktivitas Stockpile Pasir Milik RTS Hidayah Nurlisa di Teluk Kenali/ foto: Ampar

Berdampak Lingkungan dan Merugikan Warga, Pemerintah Pasang Police Line dan Tutup Aktivitas Stockpile Pasir Milik RTS Hidayah Nurlisa di Teluk Kenali

2025-09-26
Splashtastic Deal di Swiss-Belhotel Jambi

Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Paket Hemat Berenang dan Sarapan “Splashtastic Dael”

2025-09-16

Yamaha Jambi Beri Kejutan Special Untuk Pelanggan Loyal nya

2025-09-15

Tunjukan Komitmen Terhadap Kendaraan Ramah Lingkungan, Yamaha Masuki Fase Studi Kendaraan Listrik dengan Sistem Swap Battery

2025-09-11
Contoh bedah rumah bantuan Pemprov Jambi bersumber dari APBD 2025 di Kota jambi/ Foto: ampar

Pemprov Jambi Tahun 2025 Dapat 1527 Kuota Bedah Rumah BSPS dari Pemrintah Pusat, Cek Sebarannya

2025-09-10
Firman, Direktur Advokasi KPPU Pusat (Kanan), Wahyu Bekti Anggoro, Kepala Kantor Wilayah II KPPU (kiri)/ foto: ampar

Kanwil II KPPU Garap Indikasi Monopoli Tender Proyek Multiyears Stadion Swarnabumi Jambi Rp250 Miliar Dikerjakan PT Sinar Cerah Sempurna

2025-09-09
Berita selanjutnya
Musri Nauli

Teleconference dan Pemeriksaan saksi di Pengadilan (2)

Cuma 13 Pendaftar, KPU Batanghari Perpanjang Rekrutmen PPK 4 Kecamatan

Jalan Menuju Candi Muarojambi Rusak Parah, Truk Pengangkut Sawit Terguling

Plh Bupati Tanjabtim Safari Ramadhan di Kecamatan Mendahara Ilir

Paguyuban Jawa-Jambi Bagi-bagi Takjil Gratis ke Pengguna Jalan di Muarojambi

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.