MERANGIN, AMPAR.ID – Tiga tenaga pendidik (Guru) berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di SMPN 57 Merangin, Jambi yang beralamat di Jalan Depati Renah Udo, Desa Pematang Pauh, Kecamatan Jangkat Timur terancam lepas baju dinas nya.
Ketiga guru PNS tersebut sebut saja:
1. Nuria Afida (Matematika) diketahui pindah ke Kota SMPN 4 Merangin
2. Mutiara Siska Simanungkalit (Matematika) pindah ke SMPN 43 Merangin
3. Suci Istianah (Bahasa Inggris) ke SMP Dhufa Merangin
melabrak aturan dan melanggar sumpah jabatan terkait perpindahan tugas mereka.
Sbelumnya, pada Agustus 2022 lalu mereka sudah dipanggil untuk dimintai penjelasan oleh Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Merangin. Kemudian Komisi I DPRD Merangin juga memanggil guru dan instansi tersebut disepakti dan mereka (guru.red) sendiri yang menyanggupi untuk dikembalikan ke sekolah asal.
Faktanya sampai hari ini, informasi yang diterima media ini dari kepsek SMPN 57 Merangin, Risran Dono belum juga ketiga PNS itu kembali mengajar ke sekolah asal.
BACA JUGA:
Keras! Dewan Desak BKPSMD Merangin Kembalikan 3 Guru PNS SMPN 57 Merangin
Anggota Komisi I, DPRD Merangin, Hasren Purja Sakti, sangat menyangkan sikap semena-mena ketiga PNS. Menurutnya, sebagai abdi negara harusnya patuh dan tunduk terhadap aturan yang ada.
“mereka sendiri menyanggupi untuk kembali ke sekolah asal karena itu memang aturannya”, ujar Hasren kepada ampar.id belum lama ini.
Politisi muda dari dapil IV ini mengungkapkan kekecewaannya kepada pihak Pemerinntah Merangin khusunya BKPSDMD tidak mengindahkan rekomendasi dewan.
“kalau kenyataan nya hari ini mereka tidak kembali, tentu ada sanksinya selaku PNS, artinya mereka di anggap mengundurkan diri sebagai PNS”, ucapnya.
Terpisah, Orang nomor satu di Merangin meminta agar Diknas Merangin serta BKPSDMD Merangin segera menertibkan agar para guru PNS bisa kembali ke sekolah asal.
BACA JUGA:
Kepala BKPSDMD Merangin Soal 3 Guru PNS Labrak Aturan: Mereka Kembali Mengajar di SMPN 57
“Saya minta tidak ada lagi SPT yang dikeluarkan. Sesuaikan saja dengan MoU pada saat mereka dilantik. Jika mau pindah keluar daerah harus mengabdi selama 10 tahun dan jika pindah masih dalam satu daerah wajib mengabdi lima tahun. Bila dilanggar tentu ada konsekuensinya,” kata Mashuri, 17 Oktober 2022.
Mirisnya lagi, Hanya mengandalkan Surat Perintah Tugas (SPT) guru PNS bisa semena-mena pindah tugas.
“Saya minta para guru yang lulus PNS tahun 2019 dan 2020 tidak boleh meninggalkan sekolah dimana mereka melamar dan lulus, sebab kita masih kekurangan guru PNS di daerah-daerah,” tegas Bupati.
Untuk diketahui, ketiganya diangkat menjadi PNS pada tahun 2018/2019. PNS tersebut sudah pindah tugas pada 2020 dan ada juga di 2021. Artinya mereka baru mengabdi 2 tahun di SMPN 57 Merangin, dalam petikan SPT yang diterbitkan kepala BKPSDMD Merangin era pejabat sebelumnya, sangat kuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan aturan terkait penerbitan SPT.
Data yang berhasil dihimpun ampar.id, Dari petikan surat perintah tugas (SPT) Nomor 800/1141/MPJ/BKPSDMD/XI/2020 diteken langsung Kepala BKPSDMD Merangin, Nasution, tertanggal 19 November 2020
“Memerintahkan Muatiara Siska, Pangkat pratama muda (III/A), guru Matematika ahli pratama di SMPN 57 Merangin, dan Terhitung mulai 02 Desember 2020 melaksankan tugas sehari-hari sebagai guru matematika di SMPN 43 Merangin“, bunnyi surat itu.
Begitu juga dengan SPT nomor 800/207/MPJ/BKPSDMD/VIII/2021diteken langsung Kepala BKPSDMD Merangin Nasution tertanggal 23 agustus 2021.
“Memerintahkan Nuriya Afidha, pangkat pratama muda (III/A), guru Matematika ahli pratama di SMPN 57 Merangin, Terhitung mulai 01 September 2021 melaksankan tugas sehari-hari sebagai guru matematika di SMPN 4 Merangin“, bunyinya.
Padahal sangat miris, Berbeda jauh dengan sekolah di Perkotaan, sekolah tersebut sangat kekurangan guru PNS dan hanya diisi satu orang PNS yang juga merangkap kepala sekolah bagamana kualitas pendidikan di pedesaan akan maju hanya di jadikan “kutu loncat” bertolak belakang dengan visi pemerintah untuk pemerataan guru.
Sanksi PNS pindah tugas belum 10 tahun mengabdi:
Sangat jelas, Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 52 (sanksi tegas ASN dianggap mengundurkan diri).
Mereka telah membuat pernyataan yang menyatakan persetujuan untuk tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi setidaknya selama 10 tahun setelah diangkat menjadi seorang PNS.
(Juanda/01)
Diskusi tentang inipost