• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

3 Guru PNS SMPN 57 Merangin Terancam Lepas Baju Dinas

Rekomendasi Dewan dan Bupati Tidak Diindahkan

2022-10-19
SMPN 57 Merangin/Foto: AMPAR

SMPN 57 Merangin/Foto: AMPAR

ShareTweetSendSendText

MERANGIN, AMPAR.ID – Tiga tenaga pendidik (Guru) berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di SMPN 57 Merangin, Jambi yang beralamat di Jalan Depati Renah Udo, Desa Pematang Pauh, Kecamatan Jangkat Timur terancam lepas baju dinas nya.

Ketiga guru PNS tersebut sebut saja:

1. Nuria Afida (Matematika) diketahui pindah ke Kota SMPN 4 Merangin

2. Mutiara Siska Simanungkalit (Matematika) pindah ke SMPN 43 Merangin

3. Suci Istianah (Bahasa Inggris) ke SMP Dhufa Merangin

melabrak aturan dan melanggar sumpah jabatan terkait perpindahan tugas mereka.

Bacajuga

Al Haris Puji Capaian Kinerja 10 Tahun Pemerintahan Presiden Jokowi

KAMMI Jambi Desak Jokowi Pecat Kepala BPIP Setelah Diduga Larang Paskibraka Berjilbab

Jokowi Wajib Tahu Ini, BPJN Jambi Setop Pengerjaan Dua Paket Jalan Inpres Mangkrak di Tanjab Timur, Ada Apa?

Buka Rakernas Apeksi XVII, Presiden Tekankan Pentingnya Persiapan Menuju Kota Masa Depan

Sbelumnya, pada Agustus 2022 lalu mereka sudah dipanggil untuk dimintai penjelasan oleh Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Merangin. Kemudian Komisi I DPRD Merangin juga memanggil guru dan instansi tersebut disepakti dan mereka (guru.red) sendiri yang menyanggupi untuk dikembalikan ke sekolah asal.

Faktanya sampai hari ini, informasi yang diterima media ini dari kepsek SMPN 57 Merangin, Risran Dono belum juga ketiga PNS itu kembali mengajar ke sekolah asal.

BACA JUGA:

Keras! Dewan Desak BKPSMD Merangin Kembalikan 3 Guru PNS SMPN 57 Merangin

Anggota Komisi I, DPRD Merangin, Hasren Purja Sakti, sangat menyangkan sikap semena-mena ketiga PNS. Menurutnya, sebagai abdi negara harusnya patuh dan tunduk terhadap aturan yang ada.

“mereka sendiri menyanggupi untuk kembali ke sekolah asal karena itu memang aturannya”, ujar Hasren kepada ampar.id belum lama ini.

Politisi muda dari dapil IV ini mengungkapkan kekecewaannya kepada pihak Pemerinntah Merangin khusunya BKPSDMD tidak mengindahkan rekomendasi dewan.

“kalau kenyataan nya hari ini mereka tidak kembali, tentu ada sanksinya selaku PNS, artinya mereka di anggap mengundurkan diri sebagai PNS”, ucapnya.

Terpisah, Orang nomor satu di Merangin meminta agar Diknas Merangin serta BKPSDMD Merangin segera menertibkan agar para guru PNS bisa kembali ke sekolah asal.

BACA JUGA:

Kepala BKPSDMD Merangin Soal 3 Guru PNS Labrak Aturan: Mereka Kembali Mengajar di SMPN 57

“Saya minta tidak ada lagi SPT yang dikeluarkan. Sesuaikan saja dengan MoU pada saat mereka dilantik. Jika mau pindah keluar daerah harus mengabdi selama 10 tahun dan jika pindah masih dalam satu daerah wajib mengabdi lima tahun. Bila dilanggar tentu ada konsekuensinya,” kata Mashuri, 17 Oktober 2022.

Mirisnya lagi, Hanya mengandalkan Surat Perintah Tugas (SPT) guru PNS bisa semena-mena pindah tugas.

“Saya minta para guru yang lulus PNS tahun 2019 dan 2020 tidak boleh meninggalkan sekolah dimana mereka melamar dan lulus, sebab kita masih kekurangan guru PNS di daerah-daerah,” tegas Bupati.

Untuk diketahui, ketiganya diangkat menjadi PNS pada tahun 2018/2019. PNS tersebut sudah pindah tugas pada 2020 dan ada juga di 2021. Artinya mereka baru mengabdi 2 tahun di SMPN 57 Merangin, dalam petikan SPT yang diterbitkan kepala BKPSDMD Merangin era pejabat sebelumnya, sangat kuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan aturan terkait penerbitan SPT.

Data yang berhasil dihimpun ampar.id, Dari petikan surat perintah tugas (SPT) Nomor 800/1141/MPJ/BKPSDMD/XI/2020 diteken langsung Kepala BKPSDMD Merangin, Nasution, tertanggal 19 November 2020

“Memerintahkan Muatiara Siska, Pangkat pratama muda (III/A), guru Matematika ahli pratama di SMPN 57 Merangin, dan Terhitung mulai 02 Desember 2020 melaksankan tugas sehari-hari sebagai guru matematika di SMPN 43 Merangin“, bunnyi surat itu.

Begitu juga dengan SPT nomor 800/207/MPJ/BKPSDMD/VIII/2021diteken langsung Kepala BKPSDMD Merangin Nasution tertanggal 23 agustus 2021.

“Memerintahkan Nuriya Afidha, pangkat pratama muda (III/A), guru Matematika ahli pratama di SMPN 57 Merangin, Terhitung mulai 01 September 2021 melaksankan tugas sehari-hari sebagai guru matematika di SMPN 4 Merangin“, bunyinya.

Padahal sangat miris, Berbeda jauh dengan sekolah di Perkotaan, sekolah tersebut sangat kekurangan guru PNS dan hanya diisi satu orang PNS yang juga merangkap kepala sekolah bagamana kualitas pendidikan di pedesaan akan maju hanya di jadikan “kutu loncat” bertolak belakang dengan visi pemerintah untuk pemerataan guru.

Sanksi PNS pindah tugas belum 10 tahun mengabdi:

Sangat jelas, Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 52 (sanksi tegas ASN dianggap mengundurkan diri).

Mereka telah membuat pernyataan yang menyatakan persetujuan untuk tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi setidaknya selama 10 tahun setelah diangkat menjadi seorang PNS.

(Juanda/01)

Kata kunci: bkpsdm meranginbpkpdisdik meranginJokowikemendgarikomisi I dprd meranginKPK RImenpan rbpsnSMPN 57 Merangin
Berita sebelumnya

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Agresif Kejar Target Produksi Minyak dan Gas Bumi

Berita selanjutnya

Warisan yang Harus Diselesaikan

Berita Terkait

Gubernur Jambi Al Haris

Al Haris Puji Capaian Kinerja 10 Tahun Pemerintahan Presiden Jokowi

2024-08-18
KAMMI Jambi Desak Jokowi Pecat Kepala BPIP Setelah Diduga Larang Paskibraka Berjilbab

KAMMI Jambi Desak Jokowi Pecat Kepala BPIP Setelah Diduga Larang Paskibraka Berjilbab

2024-08-16
Jokowi Wajib Tahu Ini, BPJN Jambi Setop Pengerjaan Dua Paket Jalan Inpres Mangkrak di Tanjab Timur/ Foto: Istimewa

Jokowi Wajib Tahu Ini, BPJN Jambi Setop Pengerjaan Dua Paket Jalan Inpres Mangkrak di Tanjab Timur, Ada Apa?

2024-06-08
Presiden RI Jokowidodo / foto: istimewa

Buka Rakernas Apeksi XVII, Presiden Tekankan Pentingnya Persiapan Menuju Kota Masa Depan

2024-06-04
Jokowi Pantau Stok Beras dan Serahkan Bantuan Pangan di Bungo/ Foto: Riky

Jokowi Pantau Stok Beras dan Serahkan Bantuan Pangan di Bungo

2024-04-04
Pj Bupati Mukti: Helipad Puma Jokowi Akan Mendarat di KONI/ Foto: Teguh

Pj Bupati Mukti: Helipad Puma Jokowi Akan Mendarat di KONI

2024-03-31
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun/ Foto: Fdn/Ampar

CEK FAKTA; Dugaan Kecurangan dan Pungli Seleksi PPPK, Disdikbud Sarolangun Beri Klarifikasi

2024-03-27
Jokowi Lantik Hadi Tjahjanto jadi Menko Polhukam dan AHY jadi Menteri ATR BPN/ (foto: dok.Biro Pers Kepresidenan)

Jokowi Lantik Hadi Tjahjanto jadi Menko Polhukam dan AHY jadi Menteri ATR BPN

2024-02-21
Presiden Jokowi Dodo usai menyoblos di TPS 10 Gambir/ (Foto: Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jokowi Jawab Soal Dugaan Kecurangan Pemilu: Semua Ada Mekanismenya

2024-02-14
Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Nyoblos di TPS 10 Gambir/ (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Nyoblos di TPS 10 Gambir

2024-02-14
Berita selanjutnya
Noviardi, Pengamat/ (Foto: Dok. Pribadi)

Warisan yang Harus Diselesaikan

Harga BBM Naik? Motor Honda Solusinya

Kedatangan Kapolda Jambi disambut langsung oleh unsur Forkompimda Jambi, seperti Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Kajati Jambi, Wakapolda Jambi, Danrem 042/Gapu,/ doc.ist

Ketua DPRD Edi Sambut Kedatangan Kapolda Baru Jambi

Pengadaan Barang Jasa Hulu Migas Terapkan ISO 37001:2016 dan ISO 27001

DPRD Kota Jambi Gelar RDP./ doc.ist

Komisi IV DPRD Kota Jambi RDP Bahas Pengaduan Tenaga Non ASN

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

2025-06-11

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Pariwisata dan Daerah Pedesaan di Provinsi Jambi

Momen Idul Adha, RSJD Kolonel Inf H.M. Syukur Jambi Berkurban 4 Sapi: Bentuk Rasa Syukur dan Kepedulian

Daftar Pembagian Zona PPDB untuk SMA Negeri di Kota Jambi, CEK DISINI

Perdana, Bupati Dillah Lantik 19 Pejabat Eselon II: Butuh Pertimbangan Mendalam dan Sudah Profilling Semua Potensi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.