AMPAR.ID, Jambi – Lima pelaku sindikat pembuat dan pengedar uang palsu yang diringkus Polres Bungo di simpang Empat Pasar Rantau Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal, Bungo ternyata untuk beli narkotika jebis sabu-sabu.
Uang palsu ditemukan polisi dari lima pelaku diantaranya inisial AS 38 tahun, AW 41 tahun warga Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo dan iga orang lainnya berasal dari Kabupaten Merangin. yaitu S 36 tahun, IA 34 tahun dan Z 46 tahun diketahui sebanyak tiga juta rupiah namun sampai saat ini terus diperiksa intensif polisi apakah sudah pernah ada disebarkan di masyarakat.
Kapolres Bungo, Mokhamad Lutfi membenarkan ada menangkap lima orang sindikat pembuat uang palsu yang kita tangkap sudah jadi tersangka.
“Lima pelaku sudah kita tetapkan jadi tersangka dan akan diproses intensif,”ujarnya.
Mokhamad Lutfi mengatakan saat lima orang pelaku diperiksa polisi mengaku jika uang palsu tersebut dicetak sendiri tepatnya di Kabupaten merangin Jambi sedangkan uang digunakan untuk beli narkoba Jenis sabu-sabu.
“Pengakuan lima orang pelaku uang dicetak untuk beli sabu-sabu namun kedapatan oleh pihak masyarakat dan kepolisian,”jelasnya selasa, 15 desember 2020.
Mokhamad Lutfi menceritakan, awal mula sebelum membongkar sindikat pembuat uang palsu, pelaku menyuruh seorang warga untuk menjemput uang 3 juta di warung di simpang empat pasar rantau embacang, Kecamatan tanah sepenggal, Bungo Jambi dengan tujuan membeli sabu-sabu namun oleh masyarakat mencurigai uang yang dikeluarkan pelaku AS 38 tahun dan AW 41 tahun kepada warga palsu langsung melapor kepihak kepolisian dan pihak kepolisian mendapat informasi langsung menangkap pelaku.
“Kita awalnya menangkap dua orang pelaku beserta barang bukti uang palsu dan setelah diselidiki, tiga orang rekan pelaku juga juga ikut telibat sebagai pembuat uang palsu,” cetusnya.
(sn)
Diskusi tentang inipost