” Di Natal tahun 2023 ini, dari 10 Napi hanya 6 Napi yang memenuhi syarat tersebut,” jelasnya.
Sambungnya, memang di setiap hari besar keagamaan, sesuai undang-undang yang berlaku warga binaan akan mendapatkan remisi apabila telah memenuhi persyaratan. Dimana remisi atau pemotongan masa tahanan yang diberikan selama 15 hari sampai dengan 1,5 bulan.
” Untuk kategori remisi normal ada 2 napi mendapat remisi 15 hari, dan 2 napi mendapat remisi 1 bulan. Sementara untuk kategori remisi PP 99, ada 1 napi mendapatkan 1 bulan dan 1 napi lagi 1,5 bulan,” kata Parulian Hutabarat.
















