Sementara berdasarkan jenis kejahatan, 6 orang Napi yang mendapatkan remisi Natal tahun 2023, untuk narkotika 2 orang, perlindungan anak 2 orang, pembunuhan 1 orang dan penggelapan 1 orang.
” Dari 4 jenis kejahatan tersebut ada sebanyak 6 Napi yang mendapatkan remisi Natal tahun 2023 ini,” tutup Kalapas, Parulian Hutabarat. (Fdn)
Halaman3 dari3
















