AMPAR ID, SAROLANGUN – Enam narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sarolangun mendapat Remisi atau pemotongan masa tahanan khusus pada Hari Raya Natal 2023. Pada Senin (25/12/2023).
Kalapas Klas IIB Sarolangun, Parulian Hutabarat mengatakan, Pemberian remisi itu dilakukan sesuai surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhukam) Republik Indonesia (RI) dengan No:PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023 Tanggal 25 Desember 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2023.
Dijelaskan, Parulian Hutabarat jika dari total 520 warga binaan di Lapas Klas IIB Sarolangun mencatat ada 10 orang warga binaan yang beragama Nasrani. Namun, dari 10 orang tersebut hanya 6 napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus karena telah memenuhi syarat 6 bulan sudah menjalani hukuman.
Diskusi tentang inipost