• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

SE Gubernur Jambi Penyesuaian Sistem Kerja ASN

2020-03-21
ShareTweetSendSendText

Bacajuga

Pemprov Jambi Gelar Halal Bi Halal Hadirkan Ustadz UCAI, Al Haris: Pererat Silaturahmi dan Saling Memaafkan

Hari Pertama Ngantor, Wabup Lebong Pimpin Apel dan Disambut Antusias ASN

Keras, Usai Pelantikan Bupati Tanjab Timur Dillah Beri Statement Tegas Kepada Para ASN

Forprov I Kormi Provinsi Jambi 2024 Resmi Ditutup

Fachrori Berlakukan Kerja Dari Rumah Bagi ASN Pemprov, Kecuali Pejabat ?

Ampar.id, Jambi – Gubernur Jambi Fachrori Umar, Melontarkan Surat Edaranb (SE), tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi ( Pemprov) Jambi, Jumat (20/3).

Surat Edaran (SE) Nomor: 921/SE/Gub/III/2020 ditandatangani oleh Gubernur Jambi pada, 20 Maret 2020. Surat Edaran (SE) tersebut berisikan kepada ASN baik itu pejabat fungsional pelaksana serta PTT, melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal masing-masing (work from home).

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas tetap berdinas/masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa agar penyelenggaraan pemerintahan tidak terhambat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah Covid-19 19 kecuali bagi yang sakit atau izin.
  2. Pejabat fungsional dan pelaksana serta PTT melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut :

A. Kepala Perangkat Daerah mengatur pembagian jadwal fungsional/pelaksana secara bergilir untuk melaksanakan tugas di kantor setiap harinya dengan ketentuan setiap pengawas di didampingi oleh satu orang pejabat fungsional dan/Pelaksana.
B. Presensi atau daftar hadir pagi dan sore menggunakan sistem manual dan harus ditandatangani oleh ASN yang bersangkutan di kantor.
C. ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal harus dipastikan tetap berada di rumah selama melaksanakan tugas kecuali adanya kepentingan mendesak untuk memenuhi kebutuhan tertentu dan harus melapor kepada atasan langsung.
D. Tugas yang telah dilaksanakan di rumah/tempat tinggal, segera disampaikan kepada atasan langsung dengan ketentuan tetap menjaga kebersihan dari dan lingkungan.
E. ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal wajib mengirimkan kondisi pekerjaan dan posisi bertugas melalui media elektronik yang disepakati bersama atasan langsung mekanisme pelaksanaan tugas diatur oleh atasan langsung sesuai kondisi dan kebutuhan.
F. Apabila dianggap perlu dan mendesak ASN diperkenankan melaksanakan tugas pekerjaan di kantor
G. ASN yang berada dalam kondisi sakit menyampaikan Pemberitahuan kepada atasan langsung secara tertulis atau melalui media elektronik

  1. Seluruh penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta agar ditunda atau dibatalkan apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan rapat dan atau kegiatan lainnya di kantor agar memperhatikan jarak aman antar peserta rapat.
  2. Bagi unit layanan kesehatan publik Rumah Sakit Raden mattaher dan UPTD Rumah Sakit Jiwa daerah tetap melaksanakan tugas sebagaimana biasa dengan tetap memperhatikan kesehatan dan kebersihan diri.
  3. Seluruh ASN di lingkup pemerintah Provinsi Jambi diminta melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan himbauan pemerintah.
  4. Seluruh pejabat pimpinan tinggi Pratama bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan ketentuan surat edaran ini pada masing-masing unit kerjanya.
  5. Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 20 Maret 2000 20 sampai dengan tanggal 4 April 2020.  (nda)
Kata kunci: ASNfachroriJambi
Berita sebelumnya

Cegah Corona di Lapas, Johansyah:Kita Semprot Disinfektan

Berita selanjutnya

Disdik Ke Kepsek SLB/SMA/SMK Larang Kegitan Perpisahan Diluar Sekolah

Berita Terkait

Pemprov Jambi Gelar Halal Bi Halal Hadirkan Ustadz UCAI, Al Haris: Pererat Silaturahmi dan Saling Memaafkan

2025-04-24
Hari Pertama Ngantor, Wabup Lebong Pimpin Apel dan Disambut Antusias ASN/ foto/ ampar

Hari Pertama Ngantor, Wabup Lebong Pimpin Apel dan Disambut Antusias ASN

2025-02-24

Keras, Usai Pelantikan Bupati Tanjab Timur Dillah Beri Statement Tegas Kepada Para ASN

2025-02-20

Forprov I Kormi Provinsi Jambi 2024 Resmi Ditutup

2024-10-20
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah. Foto: Dok Kominfo Prov Jambi

TPP ASN Disebut Terancam Tak Cair, Pemprov Jambi : Hati-hati Keliru ,Itu Ada Mekanismenya

2024-10-18
Oknum Lurah (baju biru) yang nekat pasang baliho RH. Foto : ist

Langgar Netralitas, Penjarakan dan Pecat Lurah yang Pasang Baliho Paslon Pilgub

2024-09-15
Even "Hitam Putih" Hadir di Jambi 25-31 Agustus 2024, Dihadiri Lebih dari 20 Provinsi Pelaku Penyembuhan Tradisional se-Nusantara

Event “Hitam Putih” Hadir di Jambi 25-31 Agustus 2024, Dihadiri Lebih dari 20 Provinsi Pelaku Penyembuhan Tradisional se-Nusantara

2024-08-19
Ketua Pormas MKGR Jambi Sarankan Ketum Golkar Terpilih Beri Rekom Pilgub ke Haris-Sani

Ketua Pormas MKGR Jambi Sarankan Ketum Golkar Terpilih Beri Rekom Pilgub ke Haris-Sani

2024-08-17
3,5 Hektare di Tanjung Johor Lahan Ludes Terbakar/ foto/ Mhd/ampar

3,5 Hektare Lahan di Tanjung Johor Ludes Terbakar

2024-08-14

Daftar Pejabat Sarolangun yang Dilantik, KLIK DISINI

2024-07-02
Berita selanjutnya

Disdik Ke Kepsek SLB/SMA/SMK Larang Kegitan Perpisahan Diluar Sekolah

Layanan Masyarakat, BPJS Kesehatan Arahkan Lewat Mobile JKN

Chika Layanan BPJS-kes Lewat Kanal Medsos, Masyarakat Wajib Tahu?

Heboh.!!Tour Mahasiswa UIN Jambi ke Jawa,Tim Terpadu Covid-19 Kecolongan 

Johansyah:74 Mahasiswa UIN Jambi diisolasi Di Rumah Katagori ODP

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

2025-06-11

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Pariwisata dan Daerah Pedesaan di Provinsi Jambi

Momen Idul Adha, RSJD Kolonel Inf H.M. Syukur Jambi Berkurban 4 Sapi: Bentuk Rasa Syukur dan Kepedulian

Daftar Pembagian Zona PPDB untuk SMA Negeri di Kota Jambi, CEK DISINI

Perdana, Bupati Dillah Lantik 19 Pejabat Eselon II: Butuh Pertimbangan Mendalam dan Sudah Profilling Semua Potensi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.