• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Mediasi dengan Pihak Perusahaan Kecap Dua Ayam, LPKNI Menduga Disperindag Jambi ‘Mandul’

24/04/2021
PostTweetSend
Dibaca 159

AMPAR.ID, JAMBI – Berawal dari temuan konsumen disebuah mini masrket di kota Jambi, dimana dalam kemasan Botol Kecap Dua Ayam tidak mencantumkan label hallal dan tanggal kadaluwarsa serta alamat produsen heboh belakangan ini.

Disperindag Provinsi Jambi memanggil pihak perusahan P.D Sumber Mas (Kecap Dua ayam), dan dilakukan medasi pada Rabu 21 April 2021

Pada mediasi turut juga dihadiri aparat polda Jambi, dan LPKNI Jambi sebagai pelapor.

BACA JUGA: Pihak Perusahaan Kecap Dua Ayam Diperiksa Polisi

Kabid di Dinas perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi, Zidni Aisah mengatakan, kecap dua ayam memiliki sertifikat hallal, hanya saja tidak di cantumkan label halal pada kemasan tersebut.

“Keterangan dari pihak perusahaan PD. Sumber Mas itu produk lama, sebelum mengurus Sertifikat hallal,”kata Kabid Disperindag Provinsi Jambi, Zidni Aisah saat di hubungi ampar.id lewat sambungan telepon

Bacajuga

OJK Jambi Didorong Perkuat Pelindungan Nasabah dan Literasi Keuangan Pasca Insiden Bank Jambi

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

Namun iya mangaku tidak bisa bertindak tegas karena terkendala kewenangan.

“Kewenangan tidak ada di kita (Disperindag), pemeriksaan, pencabutan atau sanksi. kita hanya bisa menarik produk kadawarsa. khusus halal adanya di UU Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Itu yang mengeluarkan BPJPH di bawah MUI,”katanya.

BACA JUGA: Soal Kecap Dua Ayam, Dewan Kota Jambi Akan Panggil Produsen dan Toko Ritel

Dari pertemuan tersebut, kata Zidni Aisah, pihak PD. Sumber Mas (kecap dua ayam) menyepakati bahwa akan segera berangsur-angsur menggantikan produk lama yang tanpa label halal yang akan digantikan dengan produk kemasan yang memiliki label halalnya.

“Ya ini tidak bisa ditarik dari pasaran, karena dari pihak polisi sendiri tidak memberikan sanksi. Kalau kita tiba-tiba narik kan tidak enak karena tidak ada kewenangan disitu,”jelasnya.

BACA JUGA: LPKNI Jambi Desak Tarik Produk Kecap Manis Dua Ayam dari Pasaran

Pihak Disperindag sendiri juga telah memberikan teguran kepada pihak kecap dua ayam tersebut.

“Kita ada teguran secara lisan dan tertulis.sudah berikan teguran secara lisan. ya dilihat nanti hasilnya,”ujarnya.

Perusahaan kecap sendiri sudah berjanji, bahwa produk yang tidak terdapat label halalnya akan diganti dengan produk yang telah ada label halalnya.

Disperindag sendiri telah menyarankan pihak perusahaan PD. Sumber Mas untuk ke BPJPH guna mengetahui apakah sanksi yang diberikan.

“Kalau kita kewenangan, di UU perlindungan konsumen itu tidak ketemu bahkan juga UU Nomor 7 tahun 2014 juga tidak ketemu juga dalam kasus ini,”ucapnya.

BACA JUGA: Kacau, Konsumen Temui Produk Kecap Manis Dua Ayam Tak Pakai Label Hallal

Sementara itu, Ketua LPKNI jambi Kurnia, Dari pertemuan tersebut yang menjadi pertanyaan pihak Disperindag Provinsi Jambi menyarankan untuk di foto copy sertifikat Label dan sertifikat Halal tersebut di tempelkan ke setiap minimarket atau toko, swalayan tenpat produk kecap dua ayam itu beredar.

“tidak bisa dilakukan seperti ini lantaran memang tidak ada dasar aturannya. Sebaiknya produk yang lama di tarik dan di tukarkan dengan produk yang baru yang sudah ada labelnya,”kata Ketum LPKNI Kurnia, Rabu (21/04/2021).

Kurnia, mendesak pihak perusahaan menarik produk tersebut yang sudah beredar lauas di pasaran. jika pihak perushaan keberatan menarik produk kecap yang beradar, dan pemda juga kurang tegas.

“ya kami menilai Disperindag ‘Mandul’, lemahnya pengawasan produk beredar, apakah ada-apanya?”, tambahnya

Karena sudah jelas kata kurinia, di dalam peraturan undang-undang produk halal nomor 33 tahun 2014 bahwasannya produk yang sudah ada jaminan halalnya harus di tempelkan pada kemasan tersebut.

“Kalau memang tidak di cantumkan makan harus ada penarikan dari prodak tersebut, dari peringatannya khususnya MUI Provinsi bersama disperindag sebagai pengawasan, apabila tidak dicabut juga dari peredaran maka dua alternatif, dari produk halal mencabut izin halalnya tadi dan dari disperindag bisa mencabut juga pelabelan karena di dalam kemasan tidak dicantumkan nama produsen atau alamatnya,”jelasnya.

Hal tersebut juga tertuang dalam peraturan menteri perdagangan nomor 73 tahun 2015 tentang pelabelan. Apabila di kemasan tidak di cantumkan alamat produsen maka sanksinya sama di tarik dari peredaran dan itu bisa di cabut izin edarnya.

“Ya mereka selalu berdalil bahwasannya untuk memulihkan perekonomian. Tetapi, saya tetap berkeras, kalau tidak mau melakukan tindakan hukum ya dari pelaku usahanya sendiri yang menarik peredaran kecap tersebut,”ujarnya.

Ketum LPKNI, Kurnia, menghimbau seluruh kepada masyarakat, kalau tidak ada tindakan dari pihak instansi pemerintah, masyakarat harus melaporkan kepada disperindag atau bisa juga kepada ownernya guna menukarkan kemasan yang sudah ada labelnya.

“Artinya toleransi sudah cukup, karena perusahaan tersebut baru punya sertifikat hallal dari MUI pada april 2020. karena undang-udang jaminan produk halal diterbitkan tahun 2014 sudah ada reng akan diberlakukan pada tahun 2019 pada tanggal 17 Oktober, rengnya sudah lewat batas itu,”ungkapnya.

Pihaknya belum bisa memastikan layak atau tidak untuk di konsumsi, kalau label halal tersebut tidak ada dalam kemasan tersebut, patut untuk di curigai, walaupun mereka menggunakan label lama, yang seharusnya diperbarui.

Selanjutnya, seharusnya turut dikasih jangka waktu kepada pelaku usaha untuk menarik peredaran kecap yang tanpa label halal, jika tidak menepati jangka waktu yang diberikan, harus di cabut surat edarnya begitupun juga dengan MUI.

“Hukumnya ada untuk yang masalah pelabelan ini, kalau dalam undang-undang itu baru administrasi, tarik dari peredaran dan beserta izinnya di cabut,”ungkapnya.

Terdapat dua aturan yang diduga di langgar perushaan PD. Sumber Mas yaitu Undang-undang nomor 33 tahun 2014 terkait jaminan produk halal dan peraturan menteri perdagangan nomor 73 tahun 2015 tentang pelabelan.

REFERENSI:

Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015

Pasal 5 Ayat (2) poin a
(2) Keterangan mengenai identitas pelaku usaha pada label untuk barang sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (3) paling sedikit memuat :
a. Nama dan Alamat produsen untuk barang produksi dalam negeri.

Pasa7
Pelaku usaha dilarang mencantumkan Label dalam bahasa Indonesia yang memuat informasi :
a. Secara tidak lengkap, dan atau
b. Tidak benar dan / atau menyesatkan Konsumen

Pasal 10
(1) Produsen, importir atau Pedagang pengumpul yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf a, wajib menarik barang dari peredaran dan dilarang memperdagangkan barang dimaksud.

Pasal 13
(1) Produsen, importir dan pedagang pengumpul yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 7 huruf b, pasal 9 atau pasal 10 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa :
a. Pencabutan perizinan di bidang perdagangan dan / atau
b. Pencabutan izin usaha lainnya oleh pejabat berwenang.

Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Pasal 25
Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib :
a. mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal;
b. menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal;
c. memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;
d. memperbarui Sertifikat Halal jika masa berlaku Sertifikat Halal berakhir; dan
e. melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.

Pasal 26
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi Produk dari Bahan yang berasal dari Bahan yang diharamkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 20 dikecualikan dari mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
(2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada
Produk.

Pasal 27
(1) Pelaku Usaha yang tidak melakukan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikenai
sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif; atau
c. pencabutan Sertifikat Halal.
(2) Pelaku Usaha yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. peringatan tertulis; atau
c. denda administratif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri.

(Tim)

Kata kunci: berita Jambidisperindag provinsi jambikecap dua ayamlpkni jambi
Berita sebelumnya

Indahnya Berbagi, Keluarga Besar MPC PP Muaro Jambi Gelar Buka Bersama dan Santuni Anak Yatim & Kaum Dhuafa

Berita selanjutnya

Puluhan Tahun Produksi, MUI Jambi: Sertifikat Hallal Kecap Dua Ayam Baru Terbit April 2020

Berita Terkait

Otoritas Jasa Keuanngan: Sumber Foto: Website-OJK

OJK Jambi Didorong Perkuat Pelindungan Nasabah dan Literasi Keuangan Pasca Insiden Bank Jambi

07/10/2026

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

02/09/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026
OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

06/07/2026

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

23/06/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi

22/06/2026
Lapas Kontingen Pramuka ke Jamda 2026, Wali Kota Jambi Titip Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

Lapas Kontingen Pramuka ke Jamda 2026, Wali Kota Jambi Titip Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

19/06/2026
Didata Petugas BPS, Wali Kota Jambi Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Didata Petugas BPS, Wali Kota Jambi Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

17/06/2026

Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

08/06/2026
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global.

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global

05/06/2026
Berita selanjutnya

Puluhan Tahun Produksi, MUI Jambi: Sertifikat Hallal Kecap Dua Ayam Baru Terbit April 2020

Perbatasan Jambi - Palembang Dijaga Ketat, Pengemudi di Tes Antigen Secara Acak

Pemkab Batanghari Akan Gelar Operasi Yustisi dan Berlakukan Jam Malam

Menikah di Bulan Ramadhan, Ica Rela Jadi Mualaf Demi Mendapatkan Cinta Dani

Keluarga Minta Bantuan Do'a, Komandan KRI Nanggala 402 Letkol Heri Oktavian Ternyata Masih Berdarah OKU Sumsel

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.