• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Pertanyakan Kasus Syamsu Rizal, LSM MAPPAN dan AKRAM Demo Pengadilan Tinggi

30/04/2021
PostTweetSend
Dibaca 83

AMPAR.ID, Jambi – LSM MAPPAN dan LSM AKRAM berunjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Tinggi Jambi pada Jumat, 30 April 2021. Mereka berunjuk rasa meminta penjelasan soal proses hukum yang menjerat Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal. Ia berstatus terdakwa dugaan kasus perusakan hutan di Tebo.

Salah satu pengunjuk rasa yaitu Amir Akbar dari LSM AKRAM mempertanyakan kenapa Pengadilan Negeri Tebo terlalu sungkan untuk menahan Syamsu Rizal meskipun telah berstatus terdakwa. “Tahan segera. Seharusnya pelaku perusakan hutan harus dihukum maksimal. Penjarakan!” katanya dengan bersemangat di depan kantor Pengadilan Tinggi Jambi.

Yang kedua, kata Amir, kenapa proses hukum antara Syamsu Rizal dengan kedua anak buahnya berbeda.

“Kenapa Syamsu Rizal jalan-jalan berstatus terdakwa sementara kedua anak buahnya sudah dipenjara dengan vonis penjara masing-masing 1 tahun dan denda Rp 500 juta. Kenapa bisa berbeda seperti ini, apa begini proses peradilan kita?” kata Amir Akbar.

Setelah berorasi, para pengunjuk rasa akhirnya diterima oleh petugas humas Pengadilan Tinggi, Sianturi. Ia memastikan bahwa keputusan hakim itu bersifat mandiri, namun dia meyakinkan para pengunjuk rasa untuk terus memantau jalannya persidangan.

“Yang pasti, kami akan tetap memantau jalannya persidangan ini. Kami akan tetap berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Tebo. Itu boleh dipegang!” ujar Sianturi.

Bacajuga

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

Niat Tutup Perkara Lewat ‘Jalur Belakang’, Bupati Pemalang dan Staf KPK Justru Terjaring OTT

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini

Kejati Jambi Periksa 56 Orang Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan

Dia agak kaget begitu dijelaskan bahwa terdakwa Syamsu Rizal sedang berada di Jakarta hingga Sabtu, 1 Mei 2021. “Hah, bukannya Senin besok (3 Mei 2021) akan bersidang? Agendanya keterangan saksi ahli,” ucapnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Tebo menetapkan Syamsu Rizal menjadi tahanan kota sejak 29 Maret 2021 hingga 27 April 2021. Namun dia justru sudah berangkat ke Jakarta pada 26 April 2021 untuk mengikuti kunjungan kerja DPRD Tebo pada 27 April 2021 hingga 1 Mei 2021.

Sianturi berkata, menghargai kepedulian LSM MAPPAN dan AKRAM yang peduli dengan pengusutan kasus di Tebo tersebut. “Memang seperti ini seharusnya, masyarakat melakukan kontrol terhadap jalannya proses hukum,” katanya.

Perkara Kedua Melibatkan DPRD Tebo

Hadi Prabowo selaku Koordinator Lapangan mengatakan bahwa selama Armansyah Siregar menjadi Ketua Pengadilan Negeri Tebo, kasus ini merupakan perkara kedua yang menyeret dua anggota DPRD Kabupaten Tebo hingga ke ranah persidangan.

Tahun 2019 Armansyah Siregar juga pernah menangani kasus Jumawarzi, Anggota DPRD yang menggunakan gelar akademik tanpa hak. Jumawarzi divonis penjara 2 bulan dan denda Rp 10 juta.

“Padahal, semestinya Jumawarzi dapat dipidana 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Jelas ini sangat tidak berkeadilan,” kata Hadi Prabowo.

Ia khawatir, hal serupa akan terjadi pada perkara terdakwa Syamsu Rizal. Ia menilai
Pengadilan Negeri Tebo tak berdaya dan terkesan mengistimewakan kalangan pejabat ketimbang rakyat.

“Kalau rakyat kecil sudah pasti ditahan dulu baru sidang. Sebaliknya, kalau pejabat sudah sidang pun tak kunjung dipenjarakan. Sama halnya dengan kasus ini,” ujarnya. (*)

Kata kunci: Demo Pengadilan Tinggidprd tebohukumkejari jambiKejati JambikorupsiLSM MAPPAN dan AKRAMPertanyakan Kasus Syamsu RizalProvinsi Jambi
Berita sebelumnya

400 Pasukan Setan Dikirim ke Papua ‘Habisi’ KKB, Jokowi Tak Beri Ampun Bikin Pangdam Turun Tangan

Berita selanjutnya

Sekda Sudirman Serahkan Bingkisan Idul Fitri dan Santunan Uang Duka Anggota Korpri

Berita Terkait

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

12/10/2026
Foto: doc.kpk

Niat Tutup Perkara Lewat ‘Jalur Belakang’, Bupati Pemalang dan Staf KPK Justru Terjaring OTT

30/07/2026
Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Dr. Dedek Kusnadi, S.Sos., M.Si., MM

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini

09/03/2026
Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya,

Kejati Jambi Periksa 56 Orang Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan

28/01/2026
Ilustrasi KPK

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid 

03/11/2025

Sebaran Bedah Rumah Pro Jambi 2025 Sesuai Usulan, PUPR Jambi: IPM Masyarakat Kerinci-Sungai Penuh Terbilang Tinggi 

07/08/2025

Dua Pegawai Bank BSI di Jambi Jadi Tersangka Korupsi KUR Rp4,8 Miliar 

31/07/2025
Mall JCC Kota Jambi./ Foto: istimewa

Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan 

02/06/2025

Oknum Dewan Mantan Kades Padang Kala Dalam Pusaran Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Kini Digarap Polisi dan Inspektorat

22/02/2025
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri/ foto/ Istimewa

KPK Resmi Tahan Wali Kota Ini Beserta Suami

19/02/2025
Berita selanjutnya

Sekda Sudirman Serahkan Bingkisan Idul Fitri dan Santunan Uang Duka Anggota Korpri

Sekda Sudirman Serahkan Bingkisan Idul Fitri dan Santunan Uang Duka Anggota Korpri

2 Kanit Perwira dan 3 Anggotanya dari Polrestabes Surabaya Diringkus Paminal Mabes Polri Saat Pesta Narkoba

(foto/istimewa)

Bagi Hamba yang Suka Berbagi, Allah SWT Melipatgandakan Ganjaran Bagi Siapa Saja yang Dikehendaki

Penjelasan Ustaz Abdul Somad (UAD dan Buya Yahya tentang Zakat Fitrah (Foto/Istimewa)

Bila Anak Sudah Bekerja, Siapa yang Bayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasan UAS dan Buya Yahya

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.