AMPAR.ID, Jambi – LSM MAPPAN dan LSM AKRAM berunjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Tinggi Jambi pada Jumat, 30 April 2021. Mereka berunjuk rasa meminta penjelasan soal proses hukum yang menjerat Wakil Ketua DPRD Tebo, Syamsu Rizal. Ia berstatus terdakwa dugaan kasus perusakan hutan di Tebo.
Salah satu pengunjuk rasa yaitu Amir Akbar dari LSM AKRAM mempertanyakan kenapa Pengadilan Negeri Tebo terlalu sungkan untuk menahan Syamsu Rizal meskipun telah berstatus terdakwa. “Tahan segera. Seharusnya pelaku perusakan hutan harus dihukum maksimal. Penjarakan!” katanya dengan bersemangat di depan kantor Pengadilan Tinggi Jambi.
Yang kedua, kata Amir, kenapa proses hukum antara Syamsu Rizal dengan kedua anak buahnya berbeda.
“Kenapa Syamsu Rizal jalan-jalan berstatus terdakwa sementara kedua anak buahnya sudah dipenjara dengan vonis penjara masing-masing 1 tahun dan denda Rp 500 juta. Kenapa bisa berbeda seperti ini, apa begini proses peradilan kita?” kata Amir Akbar.
Setelah berorasi, para pengunjuk rasa akhirnya diterima oleh petugas humas Pengadilan Tinggi, Sianturi. Ia memastikan bahwa keputusan hakim itu bersifat mandiri, namun dia meyakinkan para pengunjuk rasa untuk terus memantau jalannya persidangan.
“Yang pasti, kami akan tetap memantau jalannya persidangan ini. Kami akan tetap berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Tebo. Itu boleh dipegang!” ujar Sianturi.
Dia agak kaget begitu dijelaskan bahwa terdakwa Syamsu Rizal sedang berada di Jakarta hingga Sabtu, 1 Mei 2021. “Hah, bukannya Senin besok (3 Mei 2021) akan bersidang? Agendanya keterangan saksi ahli,” ucapnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Tebo menetapkan Syamsu Rizal menjadi tahanan kota sejak 29 Maret 2021 hingga 27 April 2021. Namun dia justru sudah berangkat ke Jakarta pada 26 April 2021 untuk mengikuti kunjungan kerja DPRD Tebo pada 27 April 2021 hingga 1 Mei 2021.
Sianturi berkata, menghargai kepedulian LSM MAPPAN dan AKRAM yang peduli dengan pengusutan kasus di Tebo tersebut. “Memang seperti ini seharusnya, masyarakat melakukan kontrol terhadap jalannya proses hukum,” katanya.
Perkara Kedua Melibatkan DPRD Tebo
Hadi Prabowo selaku Koordinator Lapangan mengatakan bahwa selama Armansyah Siregar menjadi Ketua Pengadilan Negeri Tebo, kasus ini merupakan perkara kedua yang menyeret dua anggota DPRD Kabupaten Tebo hingga ke ranah persidangan.
Tahun 2019 Armansyah Siregar juga pernah menangani kasus Jumawarzi, Anggota DPRD yang menggunakan gelar akademik tanpa hak. Jumawarzi divonis penjara 2 bulan dan denda Rp 10 juta.
“Padahal, semestinya Jumawarzi dapat dipidana 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Jelas ini sangat tidak berkeadilan,” kata Hadi Prabowo.
Ia khawatir, hal serupa akan terjadi pada perkara terdakwa Syamsu Rizal. Ia menilai
Pengadilan Negeri Tebo tak berdaya dan terkesan mengistimewakan kalangan pejabat ketimbang rakyat.
“Kalau rakyat kecil sudah pasti ditahan dulu baru sidang. Sebaliknya, kalau pejabat sudah sidang pun tak kunjung dipenjarakan. Sama halnya dengan kasus ini,” ujarnya. (*)
Diskusi tentang inipost