AMPAR.ID, Jambi – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi terhadap Fandi yang terjadi di kawasan Tugu Keris Siginjai Kotabaru, Kota Jambi beberapa waktu lalu berakhir damai.
Perdamaian tersebut diantara kedua belah pihak sepakat untuk berdamai di Mapolda Jambi, pada Jumat (23/07/2021).
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan saat di konfirmasi melalui telepon seluler mengatakan bahwa dia telah menerima laporan dari Kasubdit bahwa kedua belah pihak telah berdamai.
“Ya benar, tadi saya sudah dapat laporan mengenai perdamaian kasus tersebut. Perdamaian itu dari kedua pihak setelah melakukan beberapa kali mediasi sebelumnya, pelapor mencabut laporannya,”katanya.
Proses perdamaian tersebut tidak serta merta menghentikan proses penyelidikan. Nantinya, proses perdamaian akan dipertimbangkan penyidik dalam melakukan gelar perkara.
“Perdamaian ini masih kita pertimbangkan. Apakah nanti akan kita terapkan Restorative Justice terhadap kedua pihak ini, namun saya menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP itu tidak dapat dibenarkan, terlepas dari adanya proses perdamaian ini,”jelasnya.
Ia juga turut menegaskan bahwa akan menyampaikan hasil penyelidikannya ke Wali Kota Jambi dan Kasat-Pol PP Kota Jambi agar oknum ini dapat diproses secara internal dan menjadi catatan bagi petugas yang lain.
“Penegakan yustisi itu sesuai dengan arahan Bapak Presiden RI yang mana harus dilakukan secara tegas tetapi juga humanis dan tidak arogan, saya berharap kasus seperti ini walaupun masuk dalam tindak pidana ringan tidak terjadi lagi kedepannya,”pungkasnya. (*/Ichsan)
Diskusi tentang inipost