• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Jokowi Tunduk UU No.34 Tahun 2004, Laksamana Yudo Margono Jadi Panglima TNI

2021-09-10
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, Jakarta – Laksamana Yudo Margono dinilai berpeluang besar menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan pensiun pada November 2021 sebagai Panglima TNI. Hal itu mengacu pada Undang-Undang No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Analis Keamanan dan Sistem Pertahanan Ade Muhammad menjelaskan secara tradisi Pimpinan Angkatan Laut saat ini memiliki kans besar menjadi Panglima TNI. Ini mengacu pada Undang-Undang No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pasal 13 poin 4 menyebutkan bahwa jabatan Panglima TNI bisa dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari setiap jabatan. Sebelum dijabat oleh Marsekal Hadi Tjahjanto dari Angkatan Udara, komando tertinggi TNI dipegang oleh Jenderal Gatot Nurmantyo dari Angkatan Darat.

“Saya pribadi melihat kans Laksamana Yudo lebih kuat daripada kans Jenderal Andika Perkasa,” ujarnya kepada Katadata, Jumat (10/9).

Kendati demikian, Ade memang melihat, pencapaian Laksamana Yudo sempat tercoreng oleh kasus tenggelamnya KRI Nanggala 402 pada Mei 2021 silam. Di sisi lain, Laksamana Yudo terlihat pasif dalam komunikasi publik. Ade menilai hal ini membutuhkan upaya khusus untuk memperbaiki citra pimpinan AL tersebut.

Selain Laksamana Yudo, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa juga menjadi salah satu perwira tinggi yang dijagokan memimpin TNI. Namun menurut Ade, Jenderal Andika Perkasa dianggap terlalu agresif sebagai pejabat publik.

“Saya melihat beliau sedang melakukan pencitraan layaknya Pilkada. Website TNI AD dipenuhi citra beliau yang seharusnya lebih menampilkan kinerja pasukannya,” ujarnya.

Bacajuga

Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Razia Serentak Lapas di Wilayah Jambi

PHR Zona 1 Unjuk Kesiapsiagaan di Fire Rescue Challenge 2025

Berdampak Lingkungan dan Merugikan Warga, Pemerintah Pasang Police Line dan Tutup Aktivitas Stockpile Pasir Milik RTS Hidayah Nurlisa di Teluk Kenali

Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Paket Hemat Berenang dan Sarapan “Splashtastic Dael”

Kendati demikian, Ade juga menilai prestasi Jenderal Andika sejatinya cukup baik. Namun, ada beberapa persoalan yang disorot seperti latihan bersama Garuda Shield yang memberi kesan Indonesia beraliansi dengan Amerika Serikat dalam konteks ketegangan di Laut China Selatan. Ia menilai ada semacam karakter Presiden Joko Widodo yang seolah tidak mau dibaca dengan mudah oleh masyarakat.

“Saya ingin mengembalikan pada hak prerogatif Presiden untuk memberikan penilaian terbaik. Bagaimanapun kedua figur ini adalah putra putri terbaik negeri,” Ade menambahkan.

Sementara itu, dukungan terhadap KSAD Jenderal Andika Perkasa sudah ditunjukkan oleh politisi.

“Insha Allah. Semua akan terjadi dalam waktu dekat Jenderal Dudung Abdurachman menjadi KSAD dan Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI,” ujar Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon, Jumat (10/9).

Sayangnya, Effendi enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Menurut Undang-Undang jabatan Panglima TNI dipilih dan diangkat oleh Presiden dengan meminta persetujuan DPR dalam hal ini Komisi I. Jika DPR menolak nama yang diajukan, Presiden bisa mengajukan calon lainnya. DPR bisa kembali menolak calon dari Presiden dengan menyertakan alasan tertulis. Apabila tidak ada respons dari parlemen, maka Presiden berhak mengangkat Panglima baru.

Sumber: Bizlaw

Kata kunci: ALberita JambiJoko WidodoJokowiKASALMabes TNIpanglima TNIpresiden RITNI ALUU Nomor 34 Tahun 2004
Berita sebelumnya

Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi akan Libatkan Kepolisian dan Kejaksaan

Berita selanjutnya

Terima 3 Penghargaan, Syarif Fasha Raih Top Pembina BUMD

Berita Terkait

Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Razia Serentak Lapas di Wilayah Jambi

2025-10-11

PHR Zona 1 Unjuk Kesiapsiagaan di Fire Rescue Challenge 2025

2025-10-08
Pemerintah Pasang Police Line dan Tutup Aktivitas Stockpile Pasir Milik RTS Hidayah Nurlisa di Teluk Kenali/ foto: Ampar

Berdampak Lingkungan dan Merugikan Warga, Pemerintah Pasang Police Line dan Tutup Aktivitas Stockpile Pasir Milik RTS Hidayah Nurlisa di Teluk Kenali

2025-09-26
Splashtastic Deal di Swiss-Belhotel Jambi

Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Paket Hemat Berenang dan Sarapan “Splashtastic Dael”

2025-09-16

Yamaha Jambi Beri Kejutan Special Untuk Pelanggan Loyal nya

2025-09-15

Tunjukan Komitmen Terhadap Kendaraan Ramah Lingkungan, Yamaha Masuki Fase Studi Kendaraan Listrik dengan Sistem Swap Battery

2025-09-11
Firman, Direktur Advokasi KPPU Pusat (Kanan), Wahyu Bekti Anggoro, Kepala Kantor Wilayah II KPPU (kiri)/ foto: ampar

Kanwil II KPPU Garap Indikasi Monopoli Tender Proyek Multiyears Stadion Swarnabumi Jambi Rp250 Miliar Dikerjakan PT Sinar Cerah Sempurna

2025-09-09

Al Haris Tegaskan Perubahan APBD 2025 Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

2025-09-08

Fadhil Arief Lantik Dua Pj Kepala Desa di Kecamatan Bajubang dan Pemayung

2025-09-08

Pemkab Batang Hari Gelar Rakor Forkopimda Bahas Stabilitas Sosial-Politik 2025

2025-09-08
Berita selanjutnya

Terima 3 Penghargaan, Syarif Fasha Raih Top Pembina BUMD

Sekda Batanghari Azan Lantik 4 Pj Kades

Hina Jambi Dimedsos, Pria Ini Dipolisikan

Pelaku Jambret Bergulat dengan Tiga Polisi

Bunga Lebih Rendah, Pemkot Jambi Ajukan Pinjaman Dana Rp. 245 Miliar Ke PEN

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.