• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Menengok Gaji 127 Kepala Daerah Narapidana Korupsi

14/09/2021
PostTweetSend
Dibaca 90

AMPAR.ID – Menteri KeuanganR RI Sri Mulyani, mengatakan integritas kepala daerah dalam mengelola pemerintahan maupun anggaran yang dipasrahkan kepada mereka masih buruk. Ini tercermin dari jumlah kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.

Data yang dimilikinya, ada 127 kepala daerah yang menjadi narapidana korupsi. Data itu terkumpul dari periode 2004-2021.

Lalu berapa gaji kepala daerah hingga mereka masih menumpuk kekayaan dengan korupsi?

Sebagai informasi saja, besaran gaji kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/ Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/ Dudanya Sebagaimana Telah beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993.

Dalam beleid yang ditandatangani oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada 26 Juli 2000 lalu itu, besaran gaji pokok kepala daerah dibedakan menjadi empat, yaitu;

1. Gubernur dengan gaji Rp3 juta per bulan

Bacajuga

Niat Tutup Perkara Lewat ‘Jalur Belakang’, Bupati Pemalang dan Staf KPK Justru Terjaring OTT

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid 

Dua Pegawai Bank BSI di Jambi Jadi Tersangka Korupsi KUR Rp4,8 Miliar 

Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan 

2. Wakil gubernur dengan gaji Rp2,4 juta per bulan

3. Walikota atau bupati dengan gaji Rp2,1 juta per bulan

4. Wakil bupati atau wakil walikota Rp1,8 juta per bulan

Selain gaji pokok, para kepala daerah dan wakilnya itu juga diberikan hak berbentuk tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan yang berlaku pada PNS. Dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, besaran tunjangan kepala daerah diatur sebagai berikut;

1. Gubernur Rp5,4 juta per bulan

2. Wakil gubernur Rp4,32 juta per bulan

3. Bupati/walikota Rp3,78 juta per bulan

4. Wakil bupati/walikota Rp3,24 juta per bulan

Para kepala daerah tersebut juga diberi fasilitas lain. Pertama, penunjang operasional.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, besaran penunjang operasional ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah.

A. Gubernur dan Wakil Gubernur

1. Sampai dengan Rp15 miliar, besaran penunjang operasional paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75 persen

2. Di atas Rp 15 miliar sampai dengan Rp 50 miliar besaran penunjang operasional paling rendah Rp262,5 juta dan paling tinggi sebesar 1 persen

3. Di atas Rp50 miliar sampai dengan Rp100 miliar, besaran penunjang operasional paling rendah Rp500 juta dan paling tinggi sebesar 0,75persen

4. Di atas Rp100 milyar sampai dengan Rp250 miliar paling rendah Rp750 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen

5. Di atas Rp250 milyar sampai Rp500 miliar, biaya penunjang operasional paling rendah Rp1 milyar dan paling tinggi sebesar 0,25 persen

6. Di atas Rp500 miliar, biaya penunjang operasional paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen.

B. Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota

1. Sampai dengan Rp5 miliar, besaran penunjang operasional paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen

2. Di atas Rp5 miliar sampai dengan Rp 10 miliar, besaran penunjang operasional paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen

3. Di atas Rp10 miliar sampai dengan Rp20 miliar, besaran penunjang operasional paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen

4. Di atas Rp20 miliar sampai dengan Rp50 miliar, besaran penunjang operasional paling rendah Rp300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80 persen

5. Di atas Rp50 miliar sampai dengan Rp150 miliar, besaran penunjang operasional paling rendah Rp400 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen

6. Di atas Rp150 miliar, besaran penunjang operasional paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen.

Sumber: CNN Indonesia

Kata kunci: Kepala Daerahkorupsi
Berita sebelumnya

PNS Wajib Melaporkan Harta Kekayaannya

Berita selanjutnya

Ketum KONI Pusat Marciano Norman Lantik Pengurus KONI Provinsi Jambi Periode 2020 – 2024

Berita Terkait

Foto: doc.kpk

Niat Tutup Perkara Lewat ‘Jalur Belakang’, Bupati Pemalang dan Staf KPK Justru Terjaring OTT

30/07/2026
Ilustrasi KPK

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid 

03/11/2025

Dua Pegawai Bank BSI di Jambi Jadi Tersangka Korupsi KUR Rp4,8 Miliar 

31/07/2025
Mall JCC Kota Jambi./ Foto: istimewa

Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan 

02/06/2025

Oknum Dewan Mantan Kades Padang Kala Dalam Pusaran Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Kini Digarap Polisi dan Inspektorat

22/02/2025
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri/ foto/ Istimewa

KPK Resmi Tahan Wali Kota Ini Beserta Suami

19/02/2025
Momen Al Haris-Sani Ikuti Gladi Jelang Pelantikan Kepala Daerah; Latihan Baris-berbaris dari Monas ke Istana Negara/foto/screnshoot at kompastv

Momen Al Haris-Sani Ikuti Gladi Jelang Pelantikan Kepala Daerah; Latihan Baris-berbaris dari Monas ke Istana Negara

18/02/2025
Hasil sedekah atu smbangan dari masyarakat ke UPTD panti sosial Tresna Werdha Jambi/ foto/ istimewa/ampar

Bentuk Tim Investigasi Lapangan Telusuri Aliran Dana Sumbangan Masyarakat ke UPTD Panti Sosial Tresna Werdha Jambi, Kadis Disdukcapil Arif Budiman: Kalau Terbukti Akan Kita Copot

26/07/2024
UPTD Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) Budi Luhur Jambi/ Foto/ Istimewa

Lapor Pak Gubernur, Kasihan Lansia! Kepala UPTD Panti Sosial Tresna Werdha Budi Luhur Jambi Diduga Tilap Uang Sedekah Atau Sumbangan dari Masyarakat

24/07/2024
Dr. Dedek Kusnadi ,S.Sos,.M.Si,.MM., Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Jambi juga sebagai dosen Ilmu Pemerintahan UIN STS Jambi/ Foto: Ampar

Kompleksitas Kepemimpinan Menilai Penunjukan Sekda sebagai Pj Kepala Daerah di Kabupaten Muaro Jambi

23/04/2024
Berita selanjutnya

Ketum KONI Pusat Marciano Norman Lantik Pengurus KONI Provinsi Jambi Periode 2020 - 2024

Enam Atlet Asal Batanghari Ikut Terbang Ke PON XX Papua

DPRD Batanghari Ketok Palu Perda Covid

Wabub Bakhtiar Lantik 16 Pejabat Eselon III dan IV

Wujudkan Batanghari Tangguh, Bupati MFA Akan Rombak Susunan Pejabat Eselon 3 dan 4

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.