• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Wadidaw! Terkuak dalam Sidang, Jaksa Tak Bawa Saksi Saat Geledah Kantor KPU Tanjabtim

28/10/2021
Suasana saat kejari tanjab timur geledah kantor KPU/ ist

Suasana saat kejari tanjab timur geledah kantor KPU/ ist

PostTweetSend
Dibaca 155

AMPAR.ID, Jambi – Sidang hari keempat gugatan praperadilan terhadap tim Kejaksaan Negeri Tanjabtim oleh kuasa hukum Sekretaris KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Rifki Septino, berlangsung hari ini, Kamis 28 Oktober 2021.

“Agenda sidang hari ini adalah pembuktian dimana kami menghadirkan saksi fakta terkait penggeledahan dan penyitaan oleh Kajari dan Tim Penyidik Kejari Tanjabtim,” kata Rifki Septino kepada media, Kamis.

Dipaparkan Rifki, dalam sidang Termohon menjawab gugatan mereka bahwa penggeledahan pada 29 September 2021 telah sesuai pasal 33 KUHAPidana dan disaksikan oleh ketua, anggota dan sekretaris KPU Tanjabtim.

“Dapat ditanggapi bahwa saat penyitaan, termohon hanya ada izin geledah dan tidak ada izin sita serta tidak melibatkan saksi dari pejabat setempat (camat/lurah/RT) sebagaimana diatur dalam KUHAPidana,” ujar Rifki.

Menurut dia, ketua, anggota dan sekretaris KPU Tanjabtim dalam penggeledahan itu berlaku sebagai penghuni, bukanlah saksi dari pihak yang digeledah.

Sidang berikutnya akan dilaksanakan besok (Jumat, red) dengan menghadirkan saksi ahli dari pemohon dan termohon.

Bacajuga

OJK Jambi Didorong Perkuat Pelindungan Nasabah dan Literasi Keuangan Pasca Insiden Bank Jambi

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

“Selanjutnya Senin, 1 November 2021, pembacaan kesimpulan dan putusan,” tegas Rifki.

Dalam gugatan praperadilan ini, duduk sebagai termohon adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjabtim, Rachmad Surya Lubis.

Dia dinilai tidak melakukan cara-cara profesional baik sebelum maupun sesudah penggeledahan dan penyitaan dokumen dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Tanjabtim tahun 2020.

“Kajari harus menegakkan hukum dengan cara hukum, bukan dengan menabrak prosedur, apalagi dengan cara yang tidak humanis dan tidak profesional. Terkait hal ini kami secara resmi telah melayangkan gugatan praperadilan atas Kajari dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabtim ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjabtim,” papar Rifki.

Adapun poin-poin tanggapan Kuasa Hukum atas jawaban termohon diantaranya:
Pertama, Termohon menyatakan penyidikan telah sesuai KUHAPidana, namun hal itu kontradiktif dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyidik menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) paling lambat tujuh hari setelah dimulainya penyidikan, dimana sampai hari ini sejak penyidikan 15 September 2021, pihak KPU Tanjabtim belum menerima SPDP, sehingga berakibat penyidikan yang dilakukan termohon tidak berkekuatan hukum mengikat.

Kedua, Terkait jawaban termohon bahwa penggeledahan 29 September 2021 telah sesuai pasal 33 KUHAPidana dan disaksikan oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Tanjabtim, dapat ditanggapi bahwa saat penyitaan, termohon hanya ada izin geledah dan tidak ada izin sita serta tidak melibatkan saksi dari pejabat setempat (Camat/Lurah/RT) sebagaimana diatur dalam KUHAPidana. Bahwa Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Tanjabtim bukanlah saksi melainkan penghuni dari pihak yang digeledah.

Ketiga, dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) asli yang disita 29 September 2021, adalah dokumen yang dikembalikan satu hari sebelumnya oleh Kejari dan dokumen SPJ asli dimaksud telah disampaikan ke penyidik Kejari sejak penyelidikan 16 Juli 2021. Sehingga penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan terkesan mengada-ada.

Keempat, Terhadap jawaban termohon yang mengatakan telah melakukan permintaan izin penyitaan kepada PN Tanjabtim pada 14 Oktober 2021, atau satu hari setelah permohonan praperadilan didaftarkan. Hal ini merupakan bentuk pengakuan termohon atas pernyataan pemohon bahwa penyitaan yang dilakukan termohon pada 29 September 2021, cacat hukum dan tidak sah.

Kelima, Sampai saat ini belum ada audit dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Berdasarkan Permendagri no. 41 tahun 2020 tentang Pendanaan Kegiatan Pilkada yang Bersumber dari APBD, bahwa wewenang untuk mengaudit adalah Inspektorat KPU RI. Dalam hal ini Inspektorat KPU RI pada 18 Oktober 2021, telah bersurat ke KPU Tanjabtim dengan tembusan ke Kajari Tanjabtim. Berdasarkan amanat UU No. 30 tahun 2014, bahwa ketika ada laporan dugaan penyalahgunaan wewenang, yang melakukan pemeriksaan pertama harus APIP terlebih dahulu. Dikaitkan dengan perkara ini, jelas belum ditemukan dua alat bukti yang cukup yang mengakibatkan surat perintah penyidikan 15 September 2021, tidak punya kekuatan hukum mengikat.

Keenam, bahwa dalam penggeledahan juga dilakukan penyegelan ruang Komisioner dan Sekretaris dengan dasar hukum yang tidak jelas dan tidak ada berita acara penyegelan. Hal ini tidak dibantah oleh termohon, dimana penyegelan yang dilakukan dapat mengganggu kegiatan rutin KPU di daerah yang sedang melaksanakan kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan untuk Pemilu 2024.

Ketujuh, Tim Penyidik Kejari menyita uang pribadi sebesar Rp. 230 juta hasil jual beli tanah beserta sertifikat milik Bendahara KPU Tanjabtim yang dititipkan di brankas dikarenakan menunggu pelunasan pembayaran dari pembeli. Terhadap hal ini kami juga akan mengajukan gugatan perdata.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Sekretaris KPU Tanjabtim melayangkan gugatan praperadilan pada 13 Oktober 2021, atas Kajari dan Tim Penyidik Kejari Tanjabtim yang melakukan penggeledahan Kantor KPU Tanjabtim, terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada Serentak tahun 2020 sebesar Rp. 19 milyar.(*)

Kata kunci: berita JambihukumKajari TanjabtimKPU provinsi jambiKPU RIKPU tanjabtimkriminalitas
Berita sebelumnya

Sekda Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda

Berita selanjutnya

Kapolres Merangin Takziah ke Rumah Duka Anggota Kodim 042 Sarko

Berita Terkait

Otoritas Jasa Keuanngan: Sumber Foto: Website-OJK

OJK Jambi Didorong Perkuat Pelindungan Nasabah dan Literasi Keuangan Pasca Insiden Bank Jambi

07/10/2026

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

02/09/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026
OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

06/07/2026

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

23/06/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi

22/06/2026
Lapas Kontingen Pramuka ke Jamda 2026, Wali Kota Jambi Titip Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

Lapas Kontingen Pramuka ke Jamda 2026, Wali Kota Jambi Titip Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

19/06/2026
Didata Petugas BPS, Wali Kota Jambi Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Didata Petugas BPS, Wali Kota Jambi Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

17/06/2026

Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

08/06/2026
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global.

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global

05/06/2026
Berita selanjutnya
Kapolres Merangin takziah ke rumah duka korban terkaman harimau/ ist

Kapolres Merangin Takziah ke Rumah Duka Anggota Kodim 042 Sarko

Saiful Rosmandi/ ist

Berkah Sumpah Pemuda! Bung Ros Lolos Jadi Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi

Fasha Inspektur Upacara Peringatan Sumpah Pemuda

Gubernur Al Haris terima Pemda Peduli Perlindungan Konsumen Tahun 2021

Harimau Sumatera (ilustrasi), ist/net

Ngeri! 2 Ekor Harimau Masuk Perkebunan, Warga Jangkat Timur Ini Kocar-Kacir Sembunyi Dipondok

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.