AMPAR.ID, JAMBI – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dinilai pukul rata, puluhan kaum buruh hadang kantor Gubernur Jambi. Kamis (25/11).
Orasi kaum buruh turun langsung untuk mendesak pemerintah provinsi (pemprov) Jambi untuk mencabut SK UMP yang telah ditandatangani.
“Kenaikan 0,72 persen atau Rp 18.872,11, dengan kata lain kita tolak upah murah”, koar Roidah Pane, orator aksi
Sebelumnya, pemerintah Provinsi Jambi menetapkan UMP 2022 juga mengalami kenaikan menjadi Rp 2.649.034,24. UMP Jambi 2022 tersebut naik Rp 18.872,11 atau 0,72 persen dari UMP 2021 lalu.
Ia juga menambahkan Undang-undang (UU) cipta kerja dianggap tidak berpihak dengan mereka.
“Kita meminta pemerintah provinsi maupun pusat untuk mengeluarkan perpu agar klaster ketenagakerjaan itu dikeluarkan dari UU cipta kerja kemudian perda terkait pengupahan ini supaya ada pengaturan masa kerja termasuk lah pendidikan hingga mempertimbangkan jumlah anggota keluarga” tambahnya.
Roidah Pane, seorang ibu rumah tangga ini bahkan mengaku masih banyak rekan-rekan buruh yang lainnya belum mendapatkan jaminan sosial.
“jaminan untuk buruh-buruh informal masih banyak yang belum masuk dalam peserta jaminan sosial khususnya ketenagakerjaan itu kita kepada pemerintah provinsi Jambi”, jelas roidah mengenai tuntutan terakhir.
Aksi unjuk rasa tersebut tergabung dari beberapa perwakilan buruh dari daerah provinsi Jambi diantaranya Tebo, Batanghari, Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Batanghari, Muaro Jambi dan kota Jambi.
(Meli)
Diskusi tentang inipost