• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Perkara Tipikor Senilai Rp 5 Miliar di APBD Tebo Dihentikan, LSM Mappan Desak Kejagung RI Pecat Kajari Imran Yusuf

26/11/2021
PostTweetSend
Dibaca 148

AMPAR.ID, Jakarta – DPP LSM Mappan sambangi Kejaksaan Agung RI terkait beberapa perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi paket swakelola pecing Jalan Simpang KM 12 – Jalan 21 Rimbo pada Dinas PUPR Kabupaten Tebo tahun angggaran 2020 yang diduga merugikan keuangan APBD Kabupaten Tebo senilai Rp 5 Miliar.

Selain itu perihal paket proyek peningkatan Jalan Padang Lamo yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jambi selama 4 Tahun Anggaran 2015 – 2019 yang diduga merugikan Keuangan Pemprov Jambi Tahun sebar 40 Millyar, yang hari ini sudah naik ketingkat penyidikan namun beelum ada penetapan TSK. yang hari ini kedua kasus tersebut tengah berproses di Kejaksaan Negeri Tebo.

Dalam orasinya, Hadi Prabowo mengungkapkan dengan lantang, bahwa dalam penghentian kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak Kejari Tebo itu penuh dengan ketimpangan dan penuh tanda Tanya besar. Rabu (25/11/2021)

Pasalnya pada saat awal penyelidikan, Kepala Kejaksan Negeri Tebo Imran Yusuf, dengan gagah dan berani melakukan expose dan pres rilis dihadapan rekan media. bahwa terkait kasus itu tengah kita dalami dan kita lakukan penyedilakan dengan melakukan pemanggilan terhadap para pihak yang diduga terlibat.

Namun belum lama ini pihak Kejari mengungkapkan bahwa kasus itu dihentikan, dan kami dari rekan – rekan aktifis bertanya – Tanya apa yang menjadi dasar penghentiannya. Padahal sangat jela bahwa hasil ahir dari pekerjaan swakelola yang menelan biaya mencai 5 Milyar tersebut jauh dari kata sempurna.

Kami menduga bahwa pihak Dinas PUPR Kabupaten Tebo mengerjakan proyek tersebut secara asal – asalan tanpa memperhatikan mutu, kualitas dan material yang memenuhi spesifikasi. Pasalnya pada saat ini di ruas jalan Simpang KM 12 – Jalan 21 Rimbo Bujang, terdapat lubang – lubang besar menganga pada badan dan bahu jalan yang baru saja dikerjakan pada tahun 2020 lalu.
Jelas ini adalah salah satu bukti permulaan yang menguatkan bahwa Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang diduga Melibatkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tebo, Kabid Bina Marga dan Kabid Alkal Kabupaten Teno tersebut benar adanya, kenapa koq malah dihentikan, ada apa ini ???

Bacajuga

PH Soroti Vonis Kasus Sucolite Tirta Mayang: Mustazal dan Heri Dinilai Semestinya Bebas

Serius dalam Penegakan Hukum, OJK Jatuhkan Total Denda Rp 2,52 Triliun Pelaku Pelanggaran di Pasar Modal 

Tak Terbukti dalam Dakwaan Primer, Mantan Dirtek Tirta Mayang Divonis 1 Tahun Penjara

Anomali yang Dibutuhkan: Koreksi Paradigma Seleksi KIP Jambi

Apa jangan – jangan ada keuntungan yang dibagi – bagi antara Kadis PUPR, Kabid Bina Marga, Kabid Alkal dan Kajari Tebo, Kami menduga bahwa para pihak melakukan pemufakatan jahat untuk menghentikan kasus ini agar tidak naik ketingkat penyidikan. Demi melindungi Oknum pejabat yang terlibat pusaran Korupsi Pada Dinas PUPR Kabupaten Tebo.

Kami menduga sedari awal bahwassannya Paket Swakelola Pecing Jalan Simpang KM 12 – Jalan 21 Rimbo Bujang Pada DPUPR Kabupaten Tebo, itu hanya dijadikan ajang Korupsi berjamaah. Karna ada kejanggalan yang menurut kami itu tidak rasional. Kenapa paket swakelola dengan nilai mencapai Milyaran tidak di Lakukan dengan metode lelang lewat UKPBJ dan ULP ada apa in sebenarnya.

Maka dari itu kami meminta Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Bapaj ST. Burhanudin seger a mencopot sodara Imran Yusuf S.H.,M.H Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, yang diduga tidak profesioanal dan tidak objektik dalam melakukan upaya penegakan hukum terkait kaus tindak pidana korupsi. Jelas ini tidak seirama dengan cita – cita dan misi pak Kajagung yang memili Komitmen memberantas dan memerangi Korupsi.

LSM Mappan Desak Kejagung RI Pecat Kajari Imran Yusuf, Rabu (25/11/2021)

Kami meminta Kejaksaan Agung mengambil alih Kasus Korupsi Yang diitangi Oleh Kejari Tebo, karna kami menduga Sodara Imran Yusuf S.H.,M.H selaku Kejari hanya memanfaat jabatan yang melekat pada dirinya untuk menakut – nakuti pemerintah daerah dengan melakukan upaya penyelidikan lalu dihentikan karna sudah ada contoh barang.

(nda)

Berita sebelumnya

Tolak Kenaikan UMP 2022, Buruh Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Jambi

Berita selanjutnya

Kapolda Pimpin Pemusnahan 80 Kg Ganja di Polres Merangin

Berita Terkait

PH Soroti Vonis Kasus Sucolite Tirta Mayang: Mustazal dan Heri Dinilai Semestinya Bebas

24/10/2026

Serius dalam Penegakan Hukum, OJK Jatuhkan Total Denda Rp 2,52 Triliun Pelaku Pelanggaran di Pasar Modal 

24/10/2026

Tak Terbukti dalam Dakwaan Primer, Mantan Dirtek Tirta Mayang Divonis 1 Tahun Penjara

24/10/2026
Ilustrasi Seleksi KI Jambi/ Foto: Ampar

Anomali yang Dibutuhkan: Koreksi Paradigma Seleksi KIP Jambi

23/10/2026

Pesona Literasi WPI, Perkuat Ekosistem Literasi dan Melahirkan Generasi Penulis Berdaya Saing

23/10/2026

Presiden Prabowo Apresiasi Capaian TPAKD dalam Memperluas Akses Keuangan dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

23/10/2026

Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Berhasil Ungkap DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi

22/10/2026

Rocky Candra Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Bagikan Sembako kepada Peserta Sosialisasi

22/10/2026
Rocky Candra Anggota DPR RI dapil Jambi/ foto: Bayu

Rocky Candra Desak Kapolda Jambi Tindak Tegas PETI di TNKS dan Geopark Merangin

22/10/2026

Rocky Candra Salurkan Bantuan Alsintan dan Motor Roda Tiga Kepada Petani  Bungo

22/10/2026
Berita selanjutnya

Kapolda Pimpin Pemusnahan 80 Kg Ganja di Polres Merangin

Bupati Romi Terima Kunjungan KPK

DPRD Provinsi Jambi Kebut Pengesahan RAPBD 2022

SKK Migas - KKKS Upayakan Pengembangan Usaha Lokal

Al Haris di HUT PGRI ke-76; Guru Garda Terdepan Pendidik Anak Bangsa

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

Bacaan Sholat Jenazah Latin Lengkap Beserta Tata Caranya

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.