• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Aksi Besar-besaran Buruh PT Djambi Waras Mogok Kerja

30/11/2021
PostTweetSend

Bacajuga

BPJS Ketenagakerjaan Jember dan Bondowoso Perkuat Kepatuhan Badan Usaha

PH Soroti Vonis Kasus Sucolite Tirta Mayang: Mustazal dan Heri Dinilai Semestinya Bebas

Serius dalam Penegakan Hukum, OJK Jatuhkan Total Denda Rp 2,52 Triliun Pelaku Pelanggaran di Pasar ModalĀ 

Tak Terbukti dalam Dakwaan Primer, Mantan Dirtek Tirta Mayang Divonis 1 Tahun Penjara

Dibaca 193

AMPAR.ID, JAMBI – Ratusan buruh PT. Djambi Waras melakukan aksi mogok kerja, tepat di depan pintu masuk perusahaan tersebut, Selasa (30/11).

Dalam tuntutannya, ratusan buruh meminta segera lakukan perundingan pembaharuan perjanjian kerja bersama (PKB), yang telah habis masa berlaku dan kembalikan hak cuti yang dipotong dan uang pengganti PCR atau antigen, karena isolasi terhadap karyawan yang mendapatkan izin dispensasi dengan upah penuh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebelum itu, kita sudah menyampaikan kepada pihak manajemen dari bulan V (lima) tahun 2021 karena PKB sudah diperpanjang,” kata Sekretaris Pengurus Komisariat, Sugianto, Selasa (30/11).

Ia menyampaikan, setelah diperpanjang pihaknya mengajukan draf di bulan V (lima) tahun 2021 sampai saat ini sudah VII (tujuh) bulan.

“Jadi draf sudah kita masukkan terus, tapi pihak perusahaan tidak menanggapi dan itu kami sampaikan terus, supaya kita ada pegangan di perusahaan ini dan kita ada payung hukumnya serta ada perlindungannya salah satunya PKB ini minta tolong supaya secepatnya dirundingkan,”ujarnya.

Kata Sugianto, kalau PKB ini tidak secepatnya dirundingkan atau ditandatangani secara otomatis ikatan pengurus sampai ke strukturnya dan kedinasannya bila ada masalah itu tidak terpenuhi.

“Karena undang-undang yang tertinggi ditanah perusahaan itu PKB. Sampai saat ini ada pasal-pasalnya yang perlu kita sampaikan. Kalau PKB-nya sudah kita sampaikan,”katanya.

Sedangkan, untuk PKB-nya tersebut terdapat pasalnya yakni penyesuaian upah, jam kerja, upah lembur.

“Upah lembur itu semua karyawan yang bekerja selama 8 jam itu harusnya tetap dibayarkan. Maka dari itu dengan adanya ini dimulai pada tahun 2018 sampai tahun 2021 itu belum ada tindak lanjutnya dan tidak ada kenaikannya,”jelasnya.

Ia berharap, upah yang harus mereka terima harus sesuai UMK. Tetapi yang jadi permasalahannya itu terkait insentif.

“Upah insentif dan upah insentif lembur. Karena upah insentif ini dia waktu putus hubungan itu dihitung tapi tidak ada kenaikan. Disini itu ada bulanan harian, bulanan non staf, bulanan borongan insentif. Borongan insentif inilah yang tidak dinaikkan dari mulai tahun 2017 yang dikram dibagian kering,”tuturnya.

Sedangkan dibagian milling atau dibagian basah itu juga mengalami hal yang sama.

“Kita minta kenaikan itu ya sesuai UMK. UMK inikan belum diputuskan, ya disesuaikan lah dengan UMK,”ucapnya.

Terkait persoalan tuntutan rundingan PKB tersebut pihak perusahaan belum memberikan respon dan begitu juga masalah jam lembur para karyawan PT. Djambi Waras. Karena diproduksi basah dan kering itu kerjanya sangat panjang. Untuk waktu makan dan solat itu jam kerja, bukan dihitung jam istirahat.

“Itulah yang kita bicarakan dan klarifikasi, supaya tidak terjadi diskomunikasi. Ini juga pernah dibicarakan pada tahun 2016 waktu pembuatan PKB yang dijalankan di tahun 2017 sampai tahun 2019,”terangnya.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya akan terus berupaya untuk dirundingkan PKB-nya itu dan segera untuk ditandatangani.

“Jika tidak disetujui, ini akan tetap berlanjut dan akan tetap mogok kerja. Sampai ini ditandatangani dan sampai ini diputuskan. Karena ini adalah payung hukum dan untuk di perusahaan,”ungkapnya.

Ditambahkan, terkait PCR itu sudah diatur oleh kementerian. Apabila itu normatif, harus dipenuhi kepada manajemen. Tetapi kalau kepentingan itu harus dipenuhi kepada buruhnya.

“Misalnya isteri melahirkan, itukan sudah diatur di UU. Itu normatif, makanya itu harus dibayar oleh manajemen. Tapi manajemen tidak seperti itu,”pungkasnya.

(Ichsan)

Berita sebelumnya

Pilih Rantai Original, Dukung Kinerja Maksimal Sepeda Motor

Berita selanjutnya

Begini Respon Direktur Operasional PT. Djambi Waras Soal Aksi Buruh

Berita Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Jember dan Bondowoso Perkuat Kepatuhan Badan Usaha

26/10/2026

PH Soroti Vonis Kasus Sucolite Tirta Mayang: Mustazal dan Heri Dinilai Semestinya Bebas

24/10/2026

Serius dalam Penegakan Hukum, OJK Jatuhkan Total Denda Rp 2,52 Triliun Pelaku Pelanggaran di Pasar ModalĀ 

24/10/2026

Tak Terbukti dalam Dakwaan Primer, Mantan Dirtek Tirta Mayang Divonis 1 Tahun Penjara

24/10/2026
Ilustrasi Seleksi KI Jambi/ Foto: Ampar

Anomali yang Dibutuhkan: Koreksi Paradigma Seleksi KIP Jambi

23/10/2026

Pesona Literasi WPI, Perkuat Ekosistem Literasi dan Melahirkan Generasi Penulis Berdaya Saing

23/10/2026

Presiden Prabowo Apresiasi Capaian TPAKD dalam Memperluas Akses Keuangan dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

23/10/2026

Sinergi PHR dan Aparat Penegak Hukum Berhasil Ungkap DPO Illegal Tapping Pertamina EP Jambi

22/10/2026

Rocky Candra Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Bagikan Sembako kepada Peserta Sosialisasi

22/10/2026
Rocky Candra Anggota DPR RI dapil Jambi/ foto: Bayu

Rocky Candra Desak Kapolda Jambi Tindak Tegas PETI di TNKS dan Geopark Merangin

22/10/2026
Berita selanjutnya

Begini Respon Direktur Operasional PT. Djambi Waras Soal Aksi Buruh

Akhirnya PT. Djambi Waras Bersepakat Penuhi Hak Buruh

Tabrakan Bus Lapas Jambi Vs Bus Trans Siginjai, Puluhan Orang Luka-luka

Siap-siap, Televisi Analog Beralih ke Televisi Digital Tahun Depan

1 Tahanan Kabur Berhasil Ditangkap Polisi, 5 Lainnya Masih Dicari

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

New Honda BeAT, Always BeAT for You

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

Bacaan Sholat Jenazah Latin Lengkap Beserta Tata Caranya

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

Susunan Bacaan Ziarah Kubur Lengkap Arab, Latin dan Terjemahan, Cocok untuk Nyekar di Hari Jumat

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.