• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Bejat! Ucok Setubuhi Anak Tirinya Selama 6 Tahun 

01/05/2020
PostTweetSend
Dibaca 61

Ampar.id, Jambi – Perbuatan bejat Seorang Ayah Tega Setubuhi anak tirinya selama 6 tahun, Iya adalah Ucok (64) Warga kabupaten Batanghari, Jambi.

aksi bejat Ayah tiri tersebut kepada anaknya sebut saja nama nya  (red.nama Samaran) 16 tahun, akhirnya dilaporkan ke polres Batanghari, karena anak tersebut sudah tidak tahan dengan kelakuan Ayah tirinya itu dan selalu mendapat ancaman jika tidak memenuhi hasrat birahi ayahnya.

Kasat Reskrim Polres Batanghari IPTU Orivan Irnanda, membenarkan ada seorang pria ditangkap karena menyetubuhi anak sendiri selama enam tahun lamanya.
“Benar ada, sekarang sudah ditahan karena menyetubuhi anak tirinya selama 6 tahun,” katanya.

Diceritakan IPTU Orivan, pelaku menyetubuhi korban dari tahun 2014 sampai 2 Maret 2020, karena korban kesal terhadap ayah tiri, korban langsung melapor kepada ibu kandung dan rabu, 4 Maret 2020, korban langsung melapor ke Polres dan Kamis 30 mei 2020, pelaku langsung ditangkap setelah penuh bukti, baik dari visum kelamin korban maupun bukti lainnya.

“Korban melapor karena sudah tidak tahan dengan ayah tiri karena menyetubuhi dirinya bertahun-tahun dan pihak kepolisian yang mengetahui hal tersebut, langsung menangkap ayah korban dan memasukan langsung ke sel tahanan,”katanya Jumat, (1/5)

Orivan mengatakan, sebelum menyetubuhi korban, terlebih dahulu mengancam korban dengan parang, atas ancaman tersebut, korbanpun Ihklas atas perlakuan ayah tirinya. 

Bacajuga

Dendam, Pria di Jambi Nekat Bakar Bengkel dan Rumah

Lapor Pak Kapolda! Oknum Polisi di Polres Kerinci Bacok Karyawan BUMN, Kasus Sudah 2 Tahun Nihil Proses

Putusan Baru! Mata Elang Boleh Sita Kendaraan di Jalan, MK: Leasing Sah Sita Barang Tanpa Proses Pengadilan

Polsek Telanaipura Ungkap Kasus Curat  Anggota Geng Motor di Jambi

“Pelaku melakukan saat rumah sedang sepi, sementara itu ibu korban pergi keluar jualan dan atas pertanggung jawaban pelaku diancam 15 tahun penjara.,” Katanya

Terpisah, pelaku saat dikonfirmasi sangat menyesal atas perbuatannya karena telah menyetubuhi anak tirinya.

” Saya sangat menyesal atas perbuatan saya,”katanya.(*).

Kata kunci: bejatkriminal
Berita sebelumnya

UPDATE: Positif Corona Bertambah 433 Orang Total 10.551

Berita selanjutnya

Seorang Pria di Bungo Gantung Diri Karena Masalah ini?

Berita Terkait

https://ampar.id/terbaru-polisi-sudah-periksa-tujuh-saksi-kasus-perusakan-kantor-gubernur-jambi// (foto: Mhd/ampar)

Dendam, Pria di Jambi Nekat Bakar Bengkel dan Rumah

04/02/2024

Lapor Pak Kapolda! Oknum Polisi di Polres Kerinci Bacok Karyawan BUMN, Kasus Sudah 2 Tahun Nihil Proses

31/10/2021

Putusan Baru! Mata Elang Boleh Sita Kendaraan di Jalan, MK: Leasing Sah Sita Barang Tanpa Proses Pengadilan

07/09/2021

Polsek Telanaipura Ungkap Kasus Curat  Anggota Geng Motor di Jambi

25/08/2021

Tukang Gerobak Pasar Angso Duo Sempoyongan Ditikam Pedagang Kopi

25/08/2021

Korupsi Rp 32 Miliar, Hakim: Juliari Lempar Batu Sembunyi Tangan, Berani Berbuat Tak Berani Bertanggung Jawab

23/08/2021

Terima Suap Bansos Covid-19, Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara!

23/08/2021

Pejabat Bank Mega Diduga Buat Rekening Fiktif, Bobol Deposito 9 Nasabah Rp 33,45 Miliar

17/08/2021

Catut Merek Dagang, Bos Aroma Cempaka Terancam Pidana, Kuasa Hukum: Sudah Tersangka

27/07/2021

Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum Satpol-PP Berujung Damai, Dirreskrimum: Proses Penyelidikan Tetap Lanjut!

23/07/2021
Berita selanjutnya

Seorang Pria di Bungo Gantung Diri Karena Masalah ini?

Apresiasi Kepada Para Buruh, Fachrori Bagikan Paket Sembako

Sekda Klaim Siapkan Dana 101 Milyar Untuk Penanganan Covid-19

Hore! Pengumuman kelulusan SMA/SMK Sederajat di Jambi Sore ini Secara Online

Danrem Kunjungi Makodim 0420/Sarko

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.